Pencarian KBLI 2025 Terbaru (Konversi KBLI 2020)
Ditemukan 1,559 kode KBLI 2025 unik dalam database. Halaman 75 dari 156.

Pencarian KBLI 2025 Terbaru (Konversi KBLI 2020)

| Kode KBLI 2025 (Baru) | Judul KBLI 2025 (Baru) | Uraian KBLI 2025 (Baru) | Padanan KBLI 2020 (Lama) | Jenis Perubahan (Konversi) | Skala Usaha → Tingkat Risiko | Perizinan Berusaha ▲ | Jangka Waktu Penerbitan | Detail |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 61909 | Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL | Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain,... | 61919 - Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
61992 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri
61999 - Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL | Gabung Kode | Usaha Mikro→Rendah Usaha Mikro→Menengah Tinggi Usaha Mikro→Tinggi Usaha Kecil→Rendah Usaha Kecil→Menengah Tinggi Usaha Kecil→Tinggi Usaha Menengah→Rendah Usaha Menengah→Menengah Tinggi Usaha Menengah→Tinggi Usaha Besar→Rendah Usaha Besar→Menengah Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin - Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum NIB Sertifikat Standar - Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya | -3 Hari | Detail |
| 52107 | Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif | Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam... | 52107 - Penyimpanan yang Termasuk Dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM) | Usaha Kecil→Tinggi Usaha Menengah→Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin - IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF | 60 Hari | Detail | |
| 86101 | Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah | Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun... | 86101 - Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah | Tetap | Usaha Besar→Tinggi | Izin - IZIN RUMAH SAKIT PEMERINTAH | 28 Hari | Detail |
| 86103 | Aktivitas Rumah Sakit Swasta | Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun... | 86103 - Aktivitas Rumah Sakit Swasta Limited Purpose | Tetap | Usaha Besar→Tinggi | Izin - IZIN RUMAH SAKIT SWASTA | 28 Hari | Detail |
| 09900 | Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya | Kelompok ini mencakup - jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan... | 09900 - Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya | Tetap | Usaha Mikro→Tinggi Usaha Kecil→Tinggi Usaha Menengah→Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin - Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) | 14 Hari | Detail |
| 35202 | Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan | Kelompok ini mencakup - penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari... | 35202 - Distribusi Gas Alam Dan Buatan | Usaha Mikro→Tinggi Usaha Kecil→Tinggi Usaha Menengah→Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin - Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi | 15 Hari | Detail | |
| 49111 | Angkutan Kereta Wisata Antarkota | Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan... | 49110 - Angkutan Jalan Rel untuk Penumpang | Pecah Kode | Usaha Menengah→Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin - Izin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum | 14 Hari30 Hari | Detail |
| 49119 | Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang | Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta api perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang,... | 49110 - Angkutan Jalan Rel untuk Penumpang | Pecah Kode | Usaha Menengah→Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin - Izin Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum | 14 Hari30 Hari | Detail |
| 19201 | Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi | Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti... | 19211 - Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi | Recoding/Pindah Kode | Usaha Besar→Tinggi | Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi | 15 Hari | Detail |
| 19203 | Industri Produk dari Bahan Limbah Minyak Pelumas | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi untuk dapat digunakan,... | 19213 - Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas
19214 - Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar | Gabung Kode | Usaha Mikro→Menengah Rendah Usaha Kecil→Menengah Rendah Usaha Menengah→Menengah Rendah Usaha Besar→Menengah Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Sertifikat Standar | -15 Hari7 Hari | Detail |
SUMBER DATA
- KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
- Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini sesuai dengan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan 1.559 Kode KBLI 5 Digit yang menjadi lebih sedikit dibanding Jumlah KBLI 2020 yaitu 1.789 Kode.
- KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 dan mengacu kepada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkatan 4 digit. Pada tingkatan 5 digit, KBLI 2025 disesuaikan dengan kondisi aktivitas ekonomi di Indonesia. Dengan diterbitkannya Peraturan BPS No. 7 tentang KBLI Tahun 2025, secara bertahap KBLI 2020, KBLI 2015, dan KBLI versi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
