Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202552107
KBLI 202052107

Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

Kode & Judul KBLI 2025
52107 - Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
Kode & Judul KBLI 2020
52107 - Penyimpanan yang Termasuk Dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM)
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan zat radioaktif yang termasuk dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM) yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dll. Termasuk dalam kelompok ini mencakup usaha terkait dengan distribusi bahan baku.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF
Jangka Waktu
60
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen mineral radioaktif60
2Program proteksi dan keselamatan radiasi60
3Dokumen rencana proteksi fisik60
4Dokumen garda aman60
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen60
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir60
2Melaksanakan: a. penyimpanan b. proteksi radiasi c. proteksi fisik d. garda aman e. pembuangan permanen, bila ada60
3Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan keamanan60
4Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan60
5Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaat-kan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir60
6Memperoleh persetujuan bila pengelolaan tempat pembuangan permanen melibatkan badan usaha lain dan/atau pemerintah daerah60
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF
Jangka Waktu
60
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen mineral radioaktif60
2Program proteksi dan keselamatan radiasi60
3Dokumen rencana proteksi fisik60
4Dokumen garda aman60
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen60
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir60
2Melaksanakan: a. penyimpanan b. proteksi radiasi c. proteksi fisik d. garda aman e. pembuangan permanen, bila ada60
3Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan keamanan60
4Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan60
5Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaat-kan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir60
6Memperoleh persetujuan bila pengelolaan tempat pembuangan permanen melibatkan badan usaha lain dan/atau pemerintah daerah60
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF
Jangka Waktu
60
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen mineral radioaktif60
2Program proteksi dan keselamatan radiasi60
3Dokumen rencana proteksi fisik60
4Dokumen garda aman60
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen60
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir60
2Melaksanakan: a. penyimpanan b. proteksi radiasi c. proteksi fisik d. garda aman e. pembuangan permanen, bila ada60
3Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan keamanan60
4Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan60
5Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaat-kan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir60
6Memperoleh persetujuan bila pengelolaan tempat pembuangan permanen melibatkan badan usaha lain dan/atau pemerintah daerah60
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.