Skip to content

Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA

Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA

Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, termasuk bidang usaha khusus seperti Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta ketentuan pembatasan antara Perdagangan Eceran dan Perdagangan Besar. Padanan KBLI 2025 ditampilkan sebagai referensi konversi dari KBLI 2020.

Catatan sumber: Informasi khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA dan difokuskan pada kategori Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta pembatasan Perdagangan Eceran/Besar. Kode dan judul KBLI 2025 mengacu pada data KBLI 2025 yang telah dimasukkan dalam basis data DPB UNPAD.
Single Purpose11
Limited Purpose1
Single Majority3
Eceran/Besar185
Reset
Ditemukan 200 baris KBLI khusus. Halaman 1 dari 20. Ditampilkan 10 baris per halaman.
Kode KBLI 2020Judul KBLI 2020Kategori Info KhususInformasi Khusus OSS RBAUraian OSS RBAPadanan KBLI 2025Link OSS-RBA
45104
Perdagangan Eceran Mobil Bekas
Perdagangan Eceran/Besar
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
47812 - Perdagangan Eceran Mobil Bekas (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA
45302
Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil
Perdagangan Eceran/Besar
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.
47820 - Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA
45403
Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru
Perdagangan Eceran/Besar
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
47831 - Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA
45404
Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas
Perdagangan Eceran/Besar
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.
47832 - Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA
45406
Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya
Perdagangan Eceran/Besar
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
47833 - Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA
47112
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermar ket (Tradisional)
Perdagangan Eceran/Besar
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.
47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan (-)
Link OSS RBA
47192
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (Department Store)
Perdagangan Eceran/Besar
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau bukan toserba/department store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Misalnya toko barang kelontong.
47192 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan (-)
Link OSS RBA
47211
Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija
Perdagangan Eceran/Besar
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus padi dan palawija, di dalam bangunan seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.
47211 - Perdagangan Eceran Padi dan Palawija (Gabung Kode)
Link OSS RBA
47212
Perdagangan Eceran Buah-buahan
Perdagangan Eceran/Besar
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka.
47212 - Perdagangan Eceran Buah-buahan (Gabung Kode)
Link OSS RBA
47213
Perdagangan Eceran Sayuran
Perdagangan Eceran/Besar
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.
47213 - Perdagangan Eceran Sayuran (Gabung Kode)
Link OSS RBA