Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA
Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, termasuk bidang usaha khusus seperti Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta ketentuan pembatasan antara Perdagangan Eceran dan Perdagangan Besar. Padanan KBLI 2025 ditampilkan sebagai referensi konversi dari KBLI 2020.
Catatan sumber: Informasi khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA dan difokuskan pada kategori Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta pembatasan Perdagangan Eceran/Besar. Kode dan judul KBLI 2025 mengacu pada data KBLI 2025 yang telah dimasukkan dalam basis data DPB UNPAD.
Single Purpose11
Limited Purpose1
Single Majority3
Eceran/Besar185
| Kode KBLI 2020 | Judul KBLI 2020 | Kategori Info Khusus | Informasi Khusus OSS RBA | Uraian OSS RBA | Padanan KBLI 2025 | Link OSS-RBA |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 47244 | Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco dan Oncom | Perdagangan Eceran/Besar | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan. | 47244 - Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco, dan Oncom (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 47245 | Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan | Perdagangan Eceran/Besar | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang. | 47245 - Perdagangan Eceran Daging Olahan (Gabung Kode) 47246 - Perdagangan Eceran Ikan Olahan (Pecah Kode) | Link OSS RBA |
| 47249 | Perdagangan Eceran Makanan Lainnya | Perdagangan Eceran/Besar | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping. | 47249 - Perdagangan Eceran Makanan Lainnya (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 47301 | Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara | Perdagangan Eceran/Besar | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG dsb) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor (misalnya bensin, solar, BBG, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772. | 47301 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar (-) | Link OSS RBA |
| 47302 | Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara | Perdagangan Eceran/Besar | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301. | 47302 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 47303 | Perdagangan Eceran Minyak Pelumas Di Toko | Perdagangan Eceran/Besar | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran minyak pelumas di toko. Termasuk perdagangan eceran produk pendingin untuk mobil. | 47303 - Perdagangan Eceran Minyak Pelumas (-) | Link OSS RBA |
| 47411 | Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya | Perdagangan Eceran/Besar | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya. | 47401 - Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 47412 | Perdagangan Eceran Peralatan Video Game Dan Sejenisnya | Perdagangan Eceran/Besar | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan video game. | 47402 - Perdagangan Eceran Peralatan dan Produk Gim Video serta Sejenisnya (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 47413 | Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) | Perdagangan Eceran/Besar | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti bermacam piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game. | 47403 - Perdagangan Eceran Perangkat Lunak (Software) (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 47414 | Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi | Perdagangan Eceran/Besar | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya lainnya. | 47404 - Perdagangan Eceran Telepon beserta Aksesorisnya (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
