Peraturan
- Peraturan Rektor Unpad No. 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran.
- Peraturan Rektor Unpad No. 34 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Satuan Usaha Di Lingkungan Universitas Padjadjaran. (Terbaru)
- Keputusan Rektor Unpad tentang Pembentukan Satuan Usaha (..terkait..), dan Keputusan Rektor Unpad tentangĀ Pengangkatan Pengelola (Pengawas & Direktur), tercantum juga KPI Target Pendapatan Per Tahun.
DEFINISI
Satuan Usaha, selanjutnya disingkat SU adalah unit usaha di bawah naungan Universitas dan atau fakultas yang melakukan kegiatan usaha untuk menambah pendapatan Universitas dan dapat dimanfaatkan dalam proses akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan pendapatan Unpad dan meningkatkan kesejahteraan sivitas akademika.
Peraturan Rektor No. 26 Tahun 2024, Pasal 90:
-
Satuan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i merupakan peningkatan status Unit Usaha Akademik yang telah memenuhi kriteria tertentu atas dasar proporsi pemanfaatan fasilitas atau keahlian akademik yang telah ditentukan.
-
Pengajuan peningkatan status dari Unit Usaha Akademik menjadi Satuan Usaha dilakukan dengan mengajukan rencana pengembangan bisnis kepada Direktur Pengelolaan Bisnis untuk dilakukan pengkajian mendalam dan peninjauan terhadap kesesuaian peta jalan pengelolaan bisnis Unpad.
-
Dalam penetapan pembentukan Satuan Usaha Direktur Pengelolaan Bisnis berkoordinasi dengan Direktur Kelembagaan dan Tata Kelola untuk melakukan pengkajian terhadap kelembagaan Satuan Usaha, sebelum ditetapkan oleh Rektor.
-
Satuan Usaha dipimpin oleh Kepala Unit yang merupakan pejabat non struktural di lingkungan Unpad.
-
Satuan Usaha selanjutnya berada pada naungan Direktorat Pengelolaan Bisnis
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembentukan dan pengelolaan Satuan Usaha akan diatur dalam Keputusan Rektor.








