Peraturan
-
- Peraturan Rektor Unpad No. 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran.
- Peraturan Rektor Unpad No. 23 Tahun 2026 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Unit Usaha Akademik di Lingkungan Unpad. (Terbaru).
- Keputusan Rektor Unpad tentang Pembentukan Unit Usaha Akademik (..terkait..), dan Keputusan Rektor Unpad tentang Pengangkatan Ketua Unit Usaha Akademik, tercantum juga KPI Target Pendapatan Per Tahun.
DEFINISI UUA
Unit Usaha Akademik, yang selanjutnya disingkat UUA adalah unit usaha yang berada di lingkungan Fakultas/Sekolah yang memanfaatkan kelebihan sumber daya, fasilitas dan/atau keahlian akademik untuk memperoleh pendapatan dari eksternal Unpad.
Peraturan Rektor No. 26 Tahun 2024, Pasal 89:
- Unit Usaha Akademik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 huruf h dibentuk atas inisiasi Fakultas/Sekolah atau Direktorat tertentu dengan menyusun rencana bisnis yang diusulkan kepada Direktur Pengelolaan Bisnis untuk dilakukan pengkajian mendalam dan peninjauan terhadap kesesuaian peta jalan pengelolaan bisnis Unpad.
- Dalam penetapan pembentukan Unit Usaha Akademik Direktur Pengelolaan Bisnis berkoordinasi dengan Direktur Kelembagaan dan Tata Kelola untuk melakukan pengkajian terhadap kelembagaan Unit Usaha Akademik, sebelum ditetapkan oleh Rektor.
- Unit Usaha Akademik dipimpin oleh Kepala Unit yang merupakan pejabat non struktural di lingkungan Unpad.
- Unit Usaha Akademik selanjutnya berada pada naungan unit kerja inisiator atau pengusul, dalam hal ini Fakultas/Sekolah atau Direktorat tertentu.
- Unit Usaha Akademik yang telah memenuhi kriteria tertentu atas dasar proporsi pemanfaatan fasilitas atau keahlian akademik yang telah ditentukan dapat diajukan menjadi Satuan Usaha oleh unit kerja inisiator atau pengusul, dalam hal ini Fakultas/Sekolah atau Direktorat tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembentukan dan pengelolaan Unit Usaha Akademik akan diatur dalam Keputusan Rektor.
List Unit Usaha Akademik (UUA)
Jumlah UUA per Fakultas/Sekolah
| No | Fakultas/Sekolah | Jumlah UUA |
|---|---|---|
| 1 | Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | 4 |
| 2 | Fakultas Teknologi Industri Pertanian | 4 |
| 3 | Fakultas Perikanan dan Kelautan | 4 |
| 4 | Fakultas Keperawatan | 3 |
| 5 | Fakultas Pertanian | 2 |
| 6 | Fakultas Kedokteran | 2 |
| 7 | Fakultas Kedokteran Gigi | 2 |
| 8 | Fakultas Peternakan | 2 |
| 9 | Fakultas Teknik Geologi | 2 |
| 10 | Sekolah Pascasarjana | 1 |
| 11 | Fakultas Ilmu Komunikasi | 1 |
| 12 | Fakultas Psikologi | 1 |
| 13 | Fakultas Farmasi | 1 |
| 14 | Fakultas Hukum | 1 |
| 15 | Fakultas Ilmu Budaya | 1 |
| 16 | Fakultas Ilmu Sosial dan Politik | 1 |
| 17 | Fakultas Teknik Industri Pertanian | 1 |
| 18 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | 1 |
| -- | TOTAL | 34 |
