Skip to content

Tipe Unit Usaha

34 Unit Usaha Akademik tersebar di 18 Fakultas/Sekolah

8 Satuan Usaha (RSGM, RS, Klinik, RSH, LabSen, ShopUp, UnpadPress, SU-Inovasi)

  • 1 Badan Usaha Holding (PT. MMU Holding),
  • 2 Anak Perusahaan Unpad (PT. PIP, PT. LSU)

Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 26 Tahun 2024.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Rektor sebagai organ pengelola Unpad membawahkan unsur yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. Wakil Rektor;
b. Satuan Penjaminan Mutu/Satuan Pengawas Internal/Satuan Pengembangan Strategis dan Reputasi Universitas;
c. Direktorat;
d. Sekretaris Direktorat;
e. Pusat;
f. Kantor;
g. Fakultas/Sekolah;
h. Unit Usaha Akademik;
i. Satuan Usaha;
j. Badan Usaha;
k. Pusat Studi;
l. Pusat Riset; dan
m. Tim Ad Hoc.


Bagian Keduabelas
Unit Usaha Akademik

Pasal 89

(1) Unit Usaha Akademik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 huruf h dibentuk atas inisiasi Fakultas/Sekolah atau Direktorat tertentu dengan menyusun rencana bisnis yang diusulkan kepada Direktur Pengelolaan Bisnis untuk dilakukan pengkajian mendalam dan peninjauan terhadap kesesuaian peta jalan pengelolaan bisnis Unpad.

(2) Dalam penetapan pembentukan Unit Usaha Akademik Direktur Pengelolaan Bisnis berkoordinasi dengan Direktur Kelembagaan dan Tata Kelola untuk melakukan pengkajian terhadap kelembagaan Unit Usaha Akademik, sebelum ditetapkan oleh Rektor.

(3) Unit Usaha Akademik dipimpin oleh Kepala Unit yang merupakan pejabat non struktural di lingkungan Unpad.

(4) Unit Usaha Akademik selanjutnya berada pada naungan unit kerja inisiator atau pengusul, dalam hal ini Fakultas/Sekolah atau Direktorat tertentu.

(5) Unit Usaha Akademik yang telah memenuhi kriteria tertentu atas dasar proporsi pemanfaatan fasilitas atau keahlian akademik yang telah ditentukan dapat diajukan menjadi Satuan Usaha oleh unit kerja inisiator atau pengusul, dalam hal ini Fakultas/Sekolah atau Direktorat tertentu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembentukan dan pengelolaan Unit Usaha Akademik akan diatur dalam Keputusan Rektor.


Bagian Ketigabelas
Satuan Usaha

Pasal 90

(1) Satuan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i merupakan peningkatan status Unit Usaha Akademik yang telah memenuhi kriteria tertentu atas dasar proporsi pemanfaatan fasilitas atau keahlian akademik yang telah ditentukan.

(2) Pengajuan peningkatan status dari Unit Usaha Akademik menjadi Satuan Usaha dilakukan dengan mengajukan rencana pengembangan bisnis kepada Direktur Pengelolaan Bisnis untuk dilakukan pengkajian mendalam dan peninjauan terhadap kesesuaian peta jalan pengelolaan bisnis Unpad.

(3) Dalam penetapan pembentukan Satuan Usaha Direktur Pengelolaan Bisnis berkoordinasi dengan Direktur Kelembagaan dan Tata Kelola untuk melakukan pengkajian terhadap kelembagaan Satuan Usaha, sebelum ditetapkan oleh Rektor.

(4) Satuan Usaha dipimpin oleh Kepala Unit yang merupakan pejabat non struktural di lingkungan Unpad.

(5) Satuan Usaha selanjutnya berada pada naungan Direktorat Pengelolaan Bisnis

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembentukan dan pengelolaan Satuan Usaha akan diatur dalam Keputusan Rektor.


Bagian Keempatbelas
Badan Usaha

Pasal 91

(1) Badan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 huruf j dibentuk atas inisiasi Direktorat Pengelolaan Bisnis, dengan memperhatikan kesesuaian peta jalan pengelolaan bisnis Unpad atau atas ajuan peningkatan status Satuan Usaha yang telah memenuhi kriteria pendapatan yang telah ditentukan.

(2) Dalam penetapan pembentukan Badan Usaha, Direktur Pengelolaan melakukan pengkajian strategis pembentukan Badan Usaha, sebelum ditetapkan oleh Rektor.

(3) Badan Usaha dipimpin oleh Direksi yang berada di bawah pengawasan Komisaris

(4) Direksi Badan Usaha dipilih melalui mekanisme Seleksi Terbuka.

(5) Komisaris Badan Usaha ditetapkan oleh Rektor.

(6) Badan Usaha selanjutnya berada pada naungan Badan Usaha Milik Unpad (BUMU).

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha akan diatur dalam Keputusan Rektor.