Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202586101
KBLI 202086101

Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah

Kode & Judul KBLI 2025
86101 - Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah
Kode & Judul KBLI 2020
86101 - Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, serta rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN RUMAH SAKIT PEMERINTAH
Jangka Waktu
28
NoParameterKewenangan
1BLU/ BLUDGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum, meliputi dokumen badan hukum publik BLU/BLUD28
2Teknis, meliputi dokumen studi kelayakan (feasibility study), dokumen detail engineering design dan master plan28
3Rencana struktur organisasi sumber daya manusia dan sumber daya manusia kesehatan28
4Dokumen pelayanan28
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mendapatkan akreditasi rumah sakit setelah beroperasi 2 tahun28
2Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)28
3Memiliki nomor register rumah sakit28
4Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali28
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN RUMAH SAKIT PEMERINTAH
Jangka Waktu
28
NoParameterKewenangan
1BLU/ BLUDMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum, meliputi dokumen badan hukum publik BLU/BLUD28
2Teknis, meliputi dokumen studi kelayakan (feasibility study), dokumen detail engineering design dan master plan28
3Rencana struktur organisasi sumber daya manusia dan sumber daya manusia kesehatan28
4Dokumen pelayanan28
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mendapatkan akreditasi rumah sakit setelah beroperasi 2 tahun28
2Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)28
3Memiliki nomor register rumah sakit28
4Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali28
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN RUMAH SAKIT PEMERINTAH
Jangka Waktu
28
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2BLU/ BLUDBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum, meliputi dokumen badan hukum publik BLU/BLUD28
2Teknis, meliputi dokumen studi kelayakan (feasibility study), dokumen detail engineering design dan master plan28
3Rencana struktur organisasi sumber daya manusia dan sumber daya manusia kesehatan28
4Dokumen pelayanan28
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mendapatkan akreditasi rumah sakit setelah beroperasi 2 tahun28
2Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)28
3Memiliki nomor register rumah sakit28
4Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali28
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Tanggapan terhadap Penyampaian Pemberitahuan Uji Klinik Pascapemasaran
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. PNBP.
-
2Surat Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Prapemasaran
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. PNBP.
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan perubahan dokumen Uji Klinik Alat Kesehatan harus mendapatkan amandemen persetujuan20 Hari
2Laporan perkembangan pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan, selambatnya setiap 6 (enam) bulan
Laporan saat berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan
Laporan jika terjadi penghentian Uji Klinik Alat Kesehatan sebelum waktunya dengan menjelaskan alasannya dilakukan paling lambat 15 (lima belas) haru kerja sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan
Laporan Kejadian Tidak Diinginkan yang Serius (KTDS)
Laporan perubahan dokumen Uji Klinik Alat Kesehatan harus mendapatkan amandemen persetujuan
20 Hari
3Laporan Kejadian Tidak Diinginkan yang Serius (KTDS)20 Hari
4Laporan jika terjadi penghentian Uji Klinik Alat Kesehatan sebelum waktunya dengan menjelaskan alasannya dilakukan paling lambat 15 (lima belas) haru kerja sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan20 Hari
5Laporan saat berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan20 Hari
6Laporan perkembangan pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan, selambatnya setiap 6 (enam) bulan20 Hari
7Laporan perubahan/aman-demen dokumen uji klinik apabila terdapat perubahan.-
8Laporan Kejadian yang Tidak Diingin-kan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan-
9Laporan Penghentian Pelaksanaan Uji Klinik Sebelum Waktunya, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik-
10Laporan Berakhirnya Uji Klinik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan uji klinik-
11Laporan perkem-bangan pelaksanaan Uji Klinik, selam-batnya setiap 6 bulan-
12Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang dise-tujui dan standar Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang baik-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan Persyaratan Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik;-
2Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
3Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan Dokumen Induk Industri farmasi-
2Memenuhi Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik Selama melakukan kegiatan produksi-
3Melaporkan kegiatan produksi kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan meliputi:

Laporan pemasukan dan penggunaan Bahan Aktif Obat, laporan produksi dan distribusi Obat, laporan produksi dan distribusi Bahan Aktif Obat, laporan realisasi ekspor dan impor Obat dan Bahan Aktif Obat;

Laporan pemasukan dan penggunaan Bahan Aktif Obat, laporan produksi dan distribusi Obat, laporan produksi dan distribusi Bahan Aktif Obat, untuk Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi, dan Obat-obat Tertentu; dan

Laporan realisasi ekspor dan impor Obat dan Bahan Aktif Obat untuk Narkotika.

Laporan realisasi ekspor dan impor Obat dan Bahan Aktif Obat untuk Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.

Laporan data Industri Farmasi berisi informasi/profil Industri Farmasi termasuk kegiatan produksi dan peralatan produksi yang digunakan.
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan teknis yang meliputi:
Daftar sarana, prasaran, dan prosedur
Daftar peralatan
Daftar sumber daya manusia sesuai kewenangan dan kompetensi
25 Hari
2Persyaratan administrasi yang meliputi:
Dokumen perizinan berusaha rumah sakit
Dokumen pembentukan unit laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca di rumah sakit
Profil Laboratorium Pengolahan Sel dan/atau Sel Punca di rumah sakit
25 Hari
3Persyaratan Perpanjangan:

Dokumen sertifikat standar;

Dokumen surat pernyataan penggantian lokasi rumah sakit yang ditandatangani kepala/direktur rumah sakit
-
4Dokumen daftar sarana, prasarana, dan prosedur untuk menjamin:

mutu pengolahan dan produk

kesehatan dan keselamatan kerja personel serta penanganannya baik dari agen biologi maupun bahan B3 dan lingkungan sekitarnya

pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan namun tidak termasuk pegangkutan, pengolahan dan pemusnahan;

bahan sumber dalam kondisi terjaga dan aman sesuai dengan persyaratan serta bahan sumber dalam kondisi aman bagi petugas laboratorium dan lingkungan

kondisi lingkungan, air, dan udara serta pasokan listrik untuk menjamin mutu pengolahan dan produk
-
5Format ASSESSMENT LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS DI RUMAH SAKIT-
6Dokumen perizinan berusaha rumah sakit.-
7Dokumen profil Laboratorium Pengolahan-
8Dokumen pembentukan unit Laboratorium Pengolahan di rumah sakit.-
9Organisasi-
10Dokumen daftar sumber daya manusia-
11Dokumen daftar peralatan pengolahan Sel Punca dan peralataan pendukung-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan/ registrasi pelayanan minimal 1 (satu) kali dalam setahun25 Hari
2Pelaporan/registrasi pelayanan.-
3Standar pelayanan dialisis-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
2Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif30 Hari
3Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30 Hari
4Dokumen program perawatan30 Hari
5Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
6Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
7Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
8Laporan hasil pelaksanaan komisioning30 Hari
9Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.-
10Dokumen program perawatan; dan-
11Dokumen sistem manajemen;-
12Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;-
13Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;-
14Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;-
15Data kompetensi dan kewenangan petugas;

Petugas proteksi radiasi;

Petugas keamanan zat radioaktif; dan

Petugas lainnya
-
16Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
17Gambar terbangun (as built drawing);-
18Laporan hasil pelaksanaan komisioning;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
2Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan30 Hari
3Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan30 Hari
4Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif30 Hari
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
6Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
7Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif30 Hari
8Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30 Hari
9Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan30 Hari
10Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
30 Hari
11Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.-
12Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan-
13Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;-
14Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;-
15Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;-
16Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;-
17Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen5 Hari
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi5 Hari
3Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.-
4Prosedur penggunaan Sumber Radiasi Pengion; dan-
5Data kompetensi dan kewenangan petugas yang menangani Sumber Radiasi Pengion;-
6Dokumen kesesuaian mutu sumber radiasi pengion;-
7Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan5 Hari
2Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati5 Hari
3Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi5 Hari
4Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan5 Hari
5Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam prosedur penggunaan sumber radiasi pengion5 Hari
6Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan5 Hari
7Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam prosedur penggunaan sumber radiasi pengion
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
5 Hari
8Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin.-
9Melakukan kegiatan layanan radiologi sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen45 Hari
2Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif45 Hari
3Dokumen program komisioning45 Hari
4Dokumen program keamanan zat radioaktif45 Hari
5Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45 Hari
6Dokumen teknis fasilitas radiasi45 Hari
7Dokumen program komisioning.-
8Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan-
9Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;-
10Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
11Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45 Hari
2Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen45 Hari
3Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45 Hari
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45 Hari
5Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45 Hari
6Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan45 Hari
7Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45 Hari
8Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
45 Hari
9Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber radiasi pengion.-
10Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan-
11Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;-
12Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;-
13Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;-
14Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
2Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif30 Hari
3Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30 Hari
4Dokumen program perawatan30 Hari
5Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
6Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
7Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
8Laporan hasil pelaksanaan komisioning30 Hari
9okumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.-
10Dokumen program perawatan; dan-
11Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan /atau kajian keamanan Zat Radioaktif;-
12Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;-
13Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif;-
14Data kompetensi dan kewenangan petugas;

Petugas proteksi radiasi;

Petugas keamanan zat radioaktif; dan/atau

Petugas lainnya
-
15Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
16Gambar terbangun (as built drawing);-
17Laporan hasil pelaksanaan komisioning;-
18Dokumen sistem manajemen;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
2Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan30 Hari
3Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan30 Hari
4Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif30 Hari
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
6Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
7Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan30 Hari
8Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30 Hari
9Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan30 Hari
10Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
30 Hari
11Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan-
12Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan-
13Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;-
14Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;-
15Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;-
16Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;-
17Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Izin operasional Fasilitas layanan kesehatan yang masih berlaku5 Hari
2Bukti kepemilikan atau bukti kerjasama fasilitas pemeriksaan kadar bahan kimia seperti logam berat/pelarut dalam darah atau urin (monitoring biologi)5 Hari
3Sertifikat peralatan laboratorium klinik5 Hari
4Sertifikat kalibrasi peralatan audiometri dan spirometri5 Hari
5Sertifikat kalibrasi peralatan rontgen5 Hari
6Salinan Surat Penunjukan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Perusahaan dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan5 Hari
7Surat Pernyataan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja untuk Bekerja Penuh di Perusahaan5 Hari
8Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh Pengawas Ketenagakerjaan5 Hari
9Surat Pernyataan Pelaku Usaha5 Hari
10Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh Pengawas-
11Formulir data teknis Jasa K3 Pemeriksaan/ Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja-
12Fasilitas Lain untuk Pemeriksaan Spesifik Lainnya (bila ada)-
13Bukti Kepemilikan atau Bukti Kerjasama Fasilitas Pemeriksaaan Kadar Bahan Kimia seperti logam berat/ pelarut dalam darah atau urine (Monitoring Biologi)-
14Sertifikat Kalibrasi Spirometer dan Audiometer-
15Sertifikat Kalibrasi Peralatan Laboratorium Klinik-
16Sertifikat Kalibrasi Peralatan Pemeriksaan Kesehatan/Pelayanan Kesehatan Kerja-
17Salinan Surat Penunjukan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Perusahaan dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan-
18Surat Pernyataan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Bekerja Penuh di Perusahaan;-
19Foto Pengurus-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha5 Hari
2Memelihara dokumen kegiatan5 Hari
3Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban5 Hari
4Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja5 Hari
5Menyampaikan laporan kepada menteri5 Hari
6Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja
Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban
Memelihara dokumen kegiatan
Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha
Menyampaikan laporan kepada menteri
5 Hari
7Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan/ Pengujian dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja;-
8Menyampaikan laporan kepada menteri-
9Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan-
10Memelihara dokumen kegiatan;-
11Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Farmakope Indonesia dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya.-
2Standar dan Persyaratan kriteria dan tata laksana registrasi obat; dan-
3Pedoman uji boekivalensi-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan label Obat.-
2Melaporkan implementasi variasi kepada Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengawasan obat dan makanan.-
3Melakukan implementasi perubahan melalui mekanisme pengendalian perubahan.-
4Menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan label Obat selama Izin Edar berlaku.-
5Melaporkan jumlah, nomor bets, dan tanggal kedaluwarsa bets terakhir yang diedarkan kepada Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang menyelenggar-kan urusan pemerintahan dibidang pengawasan obat dan makanan.-
6Melaksanakan Persetujuan Registrasi Variasi.-
7Melaporkan realisasi importasi, produksi, dan distribusi Obat selama persetujuan penggunaan darurat kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
8Melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping Obat kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
9Melakukan studi/uji klinik lanjutan terhadap Obat yang sedang dalam penelitian uji klinik di dunia untuk memastikan efektivitas dan keamanannya.-
10Bertanggung jawab terhadap mutu dan label Obat selama EUA Obat berlaku.-
11Memproduksi atau mengimpor Obat.-
12Menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan label Obat serta melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping Obat kepada kepala lembaga yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai standar tata laksana penerapan farmakovigilans selama Izin Edar berlaku.-
13Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program perawatan10 Hari
2Dokumen sistem manajemen10 Hari
3Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
4Dokumen teknis fasilitas radiasi10 Hari
5Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.-
6Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi;-
7Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
8Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

Petugas proteksi radiasi; dan

petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion;
-
9Dokumen kajian keselamatan radiasi;-
10Dokumen bangunan utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
11Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan penahan radiasi;-
12Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan10 Hari
2Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan10 Hari
3Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10 Hari
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10 Hari
5Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan10 Hari
6Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10 Hari
7Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan10 Hari
8Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
10 Hari
9Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin.-
10Menyediakan layanan sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas; dan-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen45 Hari
2Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif45 Hari
3Dokumen program komisioning45 Hari
4Dokumen program keamanan zat radioaktif45 Hari
5Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45 Hari
6Dokumen teknis fasilitas radiasi45 Hari
7Dokumen program komisioning.-
8Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan-
9Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;-
10Dokumen rencana bangunan utilitas operasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
11Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45 Hari
2Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen45 Hari
3Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45 Hari
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45 Hari
5Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45 Hari
6Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif45 Hari
7Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan45 Hari
8Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45 Hari
9Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
45 Hari
10Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.-
11Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan-
12Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;-
13Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;-
14Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;-
15Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan teknis yang meliputi:
Daftar sumber daya manusia (SDM), struktur organisasi, pelayanan, ruangan, prasarana, peralatan, obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, sarana/ prasarana untuk pengelolaan limbah, dan sarana/prasarana lain untuk rumah sakit atau klinik utama yang menyelenggarakan pelayanan dialisis
SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi ketenagaan pelayanan dialisis
Dokumen struktur organisasi rumah sakit atau klinik utama yang memberikan pelayanan dialisis
Dokumen kerja sama dengan rumah sakit rujukan yang menyelenggarakan pelayanan dialisis (*berlaku untuk klinik utama)
25 Hari
2Persyaratan administrasi yang meliputi dokumen perizinan berusaha rumah sakit atau klinik utama25 Hari
3Dokumen surat pernyataan komitmen melakukan pelaporan/registrasi pelayanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.-
4Persyaratan Perpanjangan:

Dokumen sertifikat standar;

Dokumen surat pernyataan penggantian lokasi pelayanan Dialisis, yang ditandatangani oleh kepala/direktur rumah sakit;
-
5SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi ketenagaan pelayanan Dialisis-
6Dokumen struktur organisasi-
7Alat-
8Dokumen daftar SDM, sarana, prasarana, pelayanan, peralatan, obat, dan struktur organisasi.-
9Perizinan Berusaha fasyankes-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan/ registrasi pelayanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
Menyelenggarakan pelayanan Dialisis berupa HD dan Dialisis Peritoneal
25 Hari
2Menyelenggarakan pelayanan Dialisis berupa HD dan Dialisis Peritoneal25 Hari
3Melakukan pelaporan/ registrasi pelayanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun25 Hari
4Pelaporan/registrasi pelayanan.-
5Standar pelayanan dialisis-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen45 Hari
2Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif45 Hari
3Dokumen program komisioning45 Hari
4Dokumen program keamanan zat radioaktif45 Hari
5Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45 Hari
6Dokumen teknis fasilitas radiasi45 Hari
7Dokumen program komisioning.-
8Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan-
9Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;-
10Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
11Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45 Hari
2Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen45 Hari
3Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45 Hari
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45 Hari
5Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45 Hari
6Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan45 Hari
7Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45 Hari
8Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
45 Hari
9Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.-
10Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan-
11Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;-
12Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;-
13Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;-
14Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
2Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif30 Hari
3Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30 Hari
4Dokumen program perawatan30 Hari
5Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
6Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
7Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
8Laporan hasil pelaksanaan komisioning30 Hari
9okumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.-
10Dokumen program perawatan; dan-
11Dokumen sistem manajemen;-
12Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;-
13Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;-
14Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;-
15Data kompetensi dan kewenangan petugas;

Petugas proteksi radiasi;

Petugas keamanan zat radioaktif; dan

Petugas lainnya
-
16Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
17Gambar terbangun (as built drawing);-
18Laporan hasil pelaksanaan komisioning;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
2Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan30 Hari
3Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan30 Hari
4Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
6Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan30 Hari
7Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30 Hari
8Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan30 Hari
9Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
30 Hari
10Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan-
11Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan-
12Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;-
13Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;-
14Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;-
15Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;-
16Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan sistem manajemen30 Hari
2Laporan pelaksanaan dekomisioning30 Hari
3Laporan pelaksanaan dekomisioning.-
4Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan-
5Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30 Hari
2Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30 Hari
3Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.-
4Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30 Hari
2Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
3Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30 Hari
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30 Hari
5Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30 Hari
6Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan30 Hari
7Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30 Hari
8Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
30 Hari
9Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.-
10Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan-
11Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;-
12Melakukan penanganan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan;-
13Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan;-
14Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;-
NoParameterKewenangan
1seluruhGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen persyaratan perubahan28 Hari
2Data pendukung (jika diperlukan):
Dokumen perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lain terkait pemeriksaan kesehatan CPMI di luar pelayanan yang dimiliki oleh RS atau klinik utama
28 Hari
3Bukti manifest pengelolaan limbah B3 cair dan padat di RS atau klinik utama28 Hari
4Bukti penyelenggaraan rekam medis elektronik milik RS atau klinik utama yang telah terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional28 Hari
5Dokumen alur pemeriksaan kesehatan CPMI dan standar prosedur operasional kerja yang disahkan pimpinan RS atau klinik utama28 Hari
6Dokumen pengangkatan sebagai pegawai dan/atau perjanjian kerja sama antara pelaku usaha dengan pegawai RS atau klinik utama28 Hari
7SIP tenaga medis/ tenaga kesehatan yang bekerja untuk pemeriksaan kesehatan CPMI.28 Hari
8Dokumen struktur organisasi RS atau klinik utama yang memasukkan paling sedikit penanggung jawab penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan CPMI yang disahkan pimpinan RS atau klinik utama, termasuk dokumen uraian tugasnya28 Hari
9Profil RS atau klinik utama untuk penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan CPMI28 Hari
10Dokumen perizinan berusaha RS atau klinik utama yang masih berlaku28 Hari
11DOKUMEN SELF ASSESSMENT/PENGAWASAN SARANA PENYELENGGARA PEMERIKSAAN KESEHATAN CPMI-
12Persyaratan khusus:

Dokumen bukti kalibrasi alat

Dokumen kerjasama untuk pengelolaan limbah

Standar Prosedur Operasional untuk Pelayanan Fisik & Jiwa, Laboratorium, Radiologi, dan Pengelolaan Limbah

Dokumen akreditasi rumah sakit atau pernyataan komitmen pelaku usaha klinik utama untuk melakukan akreditasi.

Dokumen pernyataan untuk memasukan dan memperbaharui data sarana, prasarana dan peralatan kesehatan pada aplikasi sarana, prasarana dan alat kesehatan (ASPAK) milik Kementerian kesehatan
-
13Dokumen surat keterangan sudah beroperasional dalam pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota-
14SDM:

Surat Izin Praktik Dokter

Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Patologi Klinik

Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Radiologi

Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Lain
-
15Dokumen profil penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau klinik utama-
16Daftar Alat yang Digunakan pada Pelayanan:

Fisik dan Jiwa

Laboratorium

Radiologi
-
17Self assesment penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan CPMI di rumah sakit atau klinik utama.28 Hari
18Skema struktur organisasi yang dilengkapi dengan foto dan ditandatangani direktur rumah sakit atau klinik-
19Perizinan Berusaha Rumah Sakit atau Klinik-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor registrasi update/pembaharuan jika terjadi perubahan data.-
2Standar pelayanan pemeriksaan kesehatan CPMI-
3Melakukan pelaporan/ registrasi penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan CPMI sesuai ketentuan yang berlaku28 Hari
4Menginput data hasil pemeriksaan kesehatan CPMI pada rekam medis elektronik milik RS atau klinik utama yang telah terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dan BP2MI sesuai ketentuan yang berlaku28 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan sistem manajemen30 Hari
2Laporan pelaksanaan dekomisioning30 Hari
3Laporan pelaksanaan dekomisioning.-
4Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan/atau kontaminasi zat radioaktif; dan-
5Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30 Hari
2Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30 Hari
3Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.-
4Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30 Hari
2Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
3Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30 Hari
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30 Hari
5Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30 Hari
6Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan30 Hari
7Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30 Hari
8Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
30 Hari
9Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.-
10Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan-
11Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan-
12Melakuan penangananan dilaksanakan setalah izin dekomisioning diterbitkan-
13Melaksanakan kegaitan dekomisoning setelah izin diterbitkan-
14Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen45 Hari
2Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif45 Hari
3Dokumen program komisioning45 Hari
4Dokumen program keamanan zat radioaktif45 Hari
5Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45 Hari
6Dokumen teknis fasilitas radiasi45 Hari
7Dokumen program komisioning.-
8Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan-
9Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;-
10Dokumen rencana bangunan utilitas operasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
11Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45 Hari
2Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen45 Hari
3Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45 Hari
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45 Hari
5Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45 Hari
6Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif45 Hari
7Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan45 Hari
8Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45 Hari
9Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
45 Hari
10Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.-
11Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan-
12Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;-
13Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;-
14Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;-
15Telah disetujui oleh Badan Pengawas;-
16Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi;-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1daftar pelayanan
Persyaratan SDM
25 Hari
2daftar sumber daya manusia (SDM)25 Hari
3Persyaratan teknis yang meliputi:
Dokumen profil pelayanan medik terapi oksigen hiperbarik di rumah sakit atau klinik yang terdiri dari: 1) daftar sarana, prasarana, dan peralatan
25 Hari
4Persyaratan administrasi yang meliputi:
Dokumen perizinan berusaha rumah sakit atau klinik
Dokumen pembentukan unit pelayanan Terapi Oksigen Hiperbarik (TOHB) di rumah sakit
25 Hari
5Alat-
6Perizinan Berusaha fasyankes-
7SDM-
8Organisasi-
9Sarana / Prasarana-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan/registrasi pelayanan minimal 1 (satu) kali dalam setahun25 Hari
2Pelaporan/registrasi pelayanan.-
3Standar Pelayanan Medis Hiperbarik-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan sistem manajemen30 Hari
2Laporan pelaksanaan dekomisioning30 Hari
3Laporan pelaksanaan dekomisioning.-
4Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan-
5Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan teknis yang meliputi:
Dokumen profil unit penyelenggara pelayanan teknologi reproduksi berbantu
Daftar sarana, prasarana, peralatan, dan prosedur
Daftar SDM sesuai kewenangan dan kompetensi
Dokumen prosedur untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja personel laboratorium serta penanganannya baik dari agen biologi maupun bahan berbahaya dan beracun dan lingkungan sekitarnya
Dokumen prosedur untuk pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan (tidak termasuk pengangkutan dan pengolahan dan pemusnahan)
Dokumen struktur organisasi
Persyaratan pelayanan
28 Hari
2Persyaratan administrasi yang meliputi:
Dokumen perizinan berusaha rumah sakit
Dokumen rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi
Dokumen sertifikat akreditasi rumah sakit
Dokumen penetapan unit penyelenggara pelayanan teknologi reproduksi berbantu di rumah sakit yang telah mendapatkan perizinan berusaha
28 Hari
3Dokumen Penjaminan Mutu:

Laporan pertemuan berkala

Laporan pelayanan TRB berkala

Laporan kinerja setiap klinisi IVF

Laporan pertemuan evaluasi protokol setiap 6 bulan

Laporan audit internal angka kehamilan kembar
-
4Persyaratan khusus (Standar Prosedur Operasional tatalaksana Teknologi Reproduksi Berbantu yang disahkan oleh Direktur Rumah Sakit):

SPO Registrasi Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu

Form Kepuasan Pasien

SPO Penanganan Ketidakpuasan Pasien dalam Pelayanan

SPO Adverse Events

SPO Penyimpanan Obat

SPO Pemberian Obat

SPO Management Risiko Infeksi

SPO Pencegahan Infeksi Silang
-
5Organisasi:

SK Direktur tentang Penetapan Unit Penyelenggara Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah

SK Direktur Mengenai Tugas dan Fungsi dari Masing-masing Pelaksana
-
6SDM:

Surat Izin Praktik

Surat Kewenangan Klinis

Surat Keanggotaan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia

Surat Keanggotaan Perkumpulan Embriologi Manusia Indonesia
-
7Alat-
8Administrasi:

Self assessment

Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi

Perizinan Berusaha Rumah Sakit

Sertifikat Akreditasi

Rekomendasi dari organisasi profesi

Profil penyelenggaraan TRB di RS
-
9Sarana / Prasarana-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun
Melakukan audit mutu internal dan eksternal
28 Hari
2Melakukan audit mutu internal dan eksternal28 Hari
3Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun28 Hari
4Pelaporan kegiatan.-
5Pengendalian mutu internal dan eksternal-
6Standar pelayanan-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen5 Hari
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi5 Hari
3Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.-
4Prosedur penggunaan Sumber Radiasi Pengion; dan-
5Data kompetensi dan kewenangan petugas yang menangani Sumber Radiasi Pengion;-
6Dokumen kesesuaian mutu sumber radiasi pengion;-
7Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan5 Hari
2Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati5 Hari
3Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi5 Hari
4Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan5 Hari
5Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam prosedur penggunaan sumber radiasi pengion5 Hari
6Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan5 Hari
7Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam prosedur penggunaan sumber radiasi pengion
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
5 Hari
8Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin.-
9Melakukan kegiatan layanan radiologi sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan administrasi yang meliputi:
Dokumen perizinan berusaha rumah sakit
Dokumen pembentukan bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan di rumah sakit
Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan di rumah sakit
25 Hari
2Dokumen profil Bank-
3Dokumen pembentukan Bank.-
4Dokumen struktur organisasi SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi.-
5Dokumen daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi.-
6Dokumen daftar sarana, prasarana, dan prosedur-
7Dokumen perizinan berusaha rumah sakit.-
8Persyaratan Perpanjangan:

Dokumen sertifikat standar yang masih berlaku;

Dokumen surat pernyataan penggantian lokasi rumah sakit yang ditandatangani kepala/direktur rumah sakit
-
9Dokumen surat pernyataan komitmen melakukan registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun.-
10Dokumen daftar peralatan pemeriksaan dan peralataan pendukung yang bersih, terawat, dan terkualifikasi serta dikalibrasi.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun25 Hari
2Pelaporan/registrasi pelayanan.-
3Standar Pelayanan penyimpanan Bank-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan teknis yang meliputi:
Daftar SDM, sarana, prasarana, peralatan, administrasi, dan pelayanan
SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi
28 Hari
2Persyaratan administrasi yang meliputi:
Dokumen perizinan berusaha rumah sakit
Dokumen sertifikat akreditasi rumah sakit
Dokumen rekomendasi Komite Transplantasi Nasional
Dokumen self assessment pelayanan transplantasi organ di rumah sakit paling sedikit terdiri atas: SDM, sarana, prasarana, peralatan, administrasi, dan pelayanan
Dokumen penetapan tim transplantasi organ oleh kepala/direktur rumah sakit
28 Hari
3Persyaratan khusus (Standar Prosedur Operasional):

SPO pendaftaran calon pendonor danresipien,

SPO seleksi pendonor dan resipien,

SPO pemeriksaan kecocokan donor dan resipien,

SPO tindakan Transplantasi Organ,

SPO monitoring dan evaluasi pasien pasca Transplantasi Organ.
-
4Organisasi:

SK Tim Teknis Transplantasi

SK Tim Advokasi Transplantasi
-
5SDM:

Surat Izin Praktik

Surat Kewenangan Klinis
-
6Alat-
7Sarana / Prasarana-
8Persyaratan administrasi:

Self Assessment

Perizinan Berusaha Rumah Sakit

Sertifikat akreditasi

Rekomendasi dari Komite Transplantasi Nasional
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun28 Hari
2Standar pelayanan-
3Menjamin hak dan kewajiban.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
2Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif30 Hari
3Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30 Hari
4Dokumen program perawatan30 Hari
5Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
6Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
7Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
8Laporan hasil pelaksanaan komisioning30 Hari
9Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.-
10Dokumen program perawatan; dan-
11Dokumen sistem manajemen;-
12Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;-
13Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;-
14Data kompetensi dan kewenangan petugas;

Petugas proteksi radiasi;

Petugas keamanan zat radioaktif; dan

Petugas lainnya
-
15Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
16Gambar terbangun (as built drawing);-
17Laporan hasil pelaksanaan komisioning;-
18Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
2Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan30 Hari
3Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
5Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan30 Hari
6Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30 Hari
7Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan30 Hari
8Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
30 Hari
9Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan30 Hari
10Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan Zat Radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan-
11Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan-
12Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;-
13Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;-
14Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;-
15Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;-
16Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30 Hari
2Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30 Hari
3Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.-
4Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30 Hari
2Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
3Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30 Hari
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30 Hari
5Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30 Hari
6Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan30 Hari
7Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30 Hari
8Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
30 Hari
9Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.-
10Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan-
11Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;-
12Melakukan penangananan dilaksanakan setalah izin dekomisioning diterbitkan;-
13Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan;-
14Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen kualifikasi/validasi terkait perubahan.-
2Dokumen pengendalian perubahan dan dokumen pendukung terkait perubahan; dan-
3Daftar perubahan fasilitas;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Perpanjangan Sertifikat CPOB wajib diajukan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CPOB berakhir.-
2Wajib menotifikasi/mengajukan persetujuan perubahan fasilitas produksi yang telah tersertifikasi CPOB.-
3Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat CPOB.-
4Melaporkan Dokumen Induk Industri Farmasi 6 (enam) bulan setelah terbit sertifikat dan 1 (satu) bulan sejak perubahan.-
5Melaporkan kegiatan berusaha kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
6Memenuhi Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik yang diatur oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.-
7Memenuhi Standar Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan teknis yang meliputi:
Dokumen surat izin praktek dokter Spesialis dengan kompetensi di bidang Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
Dokumen surat izin praktek tenaga kesehatan
Dokumen organisasi pelayanan kedokteran nuklir dan teranostik molekuler yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dapat berupa instalasi/ departemen/ bagian atau organisasi lain sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja rumah sakit
Dokumen sistem administrasi pelayanan kedokteran nuklir dan teranostik molekuler
Daftar SDM
Daftar sarana, prasarana, bangunan dan peralatan
14 Hari
2Persyaratan administrasi yang meliputi:
Dokumen perizinan berusaha rumah sakit
Dokumen perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) pemanfaatan zat radioaktif dari BAPETEN
Dokumen PB UMKU sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
14 Hari
3Dokumen Sistem administrasi pelayanan kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler meliputi:
Alur pelayanan pasien;
Alur pencatatan dan pelaporan; dan
Alur keuangan.
-
4Dokumen Organisasi pelayanan kedokteran nuklir dan Teranostik Molekuler yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit dapat berupa Instalasi/Departemen/Bagian atau organisasi lain sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja rumah sakit.-
5Dokumen Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan-
6Dokumen daftar kelengkapan sarana, prasarana dan peralatan-
7Dokumen Surat Izin Praktek dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler-
8Dokumen perizinan berusaha pemanfaatan zat radioaktif dari BAPETEN-
9Daftar SDM-
10Dokumen Sertifikat CPOB dari BPOM (bagi yang menyelenggaran siklotron dan mengedarkan radiofarmaka yang dihasilkan ke rumah sakit lain)-
11Perizinan Berusaha Rumah Sakit-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan/registrasi pelayanan minimal 1 (satu) kali dalam setahun14 Hari
2Update/pembaharu-an jika terjadi perubahan data.-
3Nomor registrasi-
4Standar pelayanan kedokteran nuklir-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan teknis yang meliputi:
Dokumen organisasi pelayanan medik radioterapi/pelayanan medik spesialistik onkologi radiasi
Daftar kelengkapan sarana, prasarana dan peralatan sesuai dengan jenis kemampuan pelayanan medik radioterapi/pelayanan medik spesialistik onkologi radiasi yang diusulkan
Dokumen profil penyelenggaraan pelayanan medik onkologi radiasi di rumah sakit
Dokumen surat perjanjian kerjasama rumah sakit dengan pihak penyedia/ vendor/ importir mengenai re-export/pengelolaan limbah radioaktif, jika pelayanan medik radioterapi menggunakan bahan radioaktif berupa radioisotope
Daftar SDM
Daftar sarana, prasarana, dan peralatan
14 Hari
2Persyaratan administrasi yang meliputi:
Dokumen perizinan berusaha rumah sakit
Dokumen perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) pemanfaatan zat radioaktif dari BAPETEN
Dokumen self assessment sesuai dengan persyaratan khusus sarana, ketenagaan, dan peralatan.
14 Hari
3Persyaratan Perpanjangan:

Dokumen perizinan berusaha rumah sakit yang masih berlaku.

Dokumen sertifikat standar pelayanan Medik Radioterapi/pelayanan medik spesialistik Onkologi Radiasi yang masih berlaku

Dokumen perizinan berusaha pemanfaatan zat radioaktif dari BAPETEN

Dokumen organisasi pelayanan Medik Radioterapi/pelayanan medik spesialistik Onkologi Radiasi

Dokumen daftar kelengkapan sarana, prasarana dan peralatan sesuai dengan jenis kemampuan Pelayanan Medik Radioterapi/Pelayanan MedikSpesialistik Onkologi Radiasi yang diusulkan.

Dokumen profil penyelenggaraan Pelayanan Medik Onkologi Radiasi di rumah sakit.

Dokumen surat perjanjian kerjasama rumah sakit dengan pihak penyedia/vendor/importir mengenai
re-export
/pengelolaan limbah radioaktif, jika Pelayanan Medik Radioterapi menggunakan bahan radiotaktif berupa radioisotope

Dokumen daftar SDM
-
4Dokumen surat perjanjian kerjasama rumah sakit dengan pihak penyedia/vendor/importir mengenai
re-export
/pengelolaan limbah radioaktif, jika Pelayanan Medik Radioterapi menggunakan bahan radiotaktif berupa radioisotope
-
5Dokumen daftar SDM sesuai dengan jenis kemampuan Pelayanan Medik Radioterapi/Pelayanan MedikSpesialistik Onkologi Radiasi yang diusulkan-
6Dokumen profil penyelenggaraan Pelayanan Medik Onkologi Radiasi di rumah sakit.-
7Dokumen organisasi pelayanan Medik Radioterapi/pelayanan medik spesialistik Onkologi Radiasi-
8Dokumen self assessment sesuai dengan persyaratan khusus sarana, ketenagaan, dan peralatan.-
9Dokumen perizinan berusaha pemanfaatan zat radioaktif dari BAPETEN.-
10Dokumen daftar kelengkapan sarana, prasarana dan peralatan sesuai dengan jenis kemampuan Pelayanan Medik Radioterapi/Pelayanan MedikSpesialistik Onkologi Radiasi yang diusulkan-
11Dokumen perizinan berusaha rumah sakit.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan/registrasi pelayanan minimal 1 (satu) kali dalam setahun14 Hari
2Update/pembaha-ruan jika terjadi perubahan data.�-
3Nomor registrasi-
4Standar pelayanan-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan sistem manajemen30 Hari
2Laporan pelaksanaan dekomisioning30 Hari
3Laporan pelaksanaan dekomisioning.-
4Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan-
5Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan teknis yang meliputi:
Daftar sarana, prasarana, dan peralatan
Daftar sumber daya manusia (SDM) sesuai kewenangan dan kompetensi
Dokumen struktur organisasi
Persyaratan pelayanan
25 Hari
2Persyaratan administrasi yang meliputi:
Dokumen perizinan berusaha rumah sakit
Dokumen sertifikat akreditasi rumah sakit
Dokumen self assessment penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca dan/atau sel paling sedikit terdiri atas standar SDM, sarana, prasarana, peralatan, administrasi, dan pelayanan
25 Hari
3Proposal Penelitian-
4Persetujuan Etik dari Komite Etik Rumah Sakit-
5Organisasi-
6Alat-
7Administrasi:

Self assessment

Sertifikat akreditasi

Penetapan Rumah Sakit pendidikan

Perizinan Berusaha Rumah Sakit
-
8Sarana / Prasarana-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun
Melakukan audit mutu internal dan eksternal
25 Hari
2Melakukan audit mutu internal dan eksternal25 Hari
3Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun25 Hari
4Melakukan audit mutu internal dan eksternal.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
2Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif30 Hari
3Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30 Hari
4Dokumen program perawatan30 Hari
5Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
6Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
7Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
8Laporan hasil pelaksanaan komisioning30 Hari
9Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.-
10Dokumen program perawatan; dan-
11Dokumen sistem manajemen;-
12Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;-
13Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;-
14Data kompetensi dan kewenangan petugas;

Petugas proteksi radiasi;

Petugas keamanan zat radioaktif; dan

Petugas lainnya
-
15Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
16Gambar terbangun (as built drawing);-
17Laporan hasil pelaksanaan komisioning;-
18Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
2Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan30 Hari
3Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan30 Hari
4Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif30 Hari
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
6Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
7Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif30 Hari
8Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30 Hari
9Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan30 Hari
10Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
30 Hari
11Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.-
12Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan;-
13Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;-
14Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;-
15Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;-
16Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;-
17Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan sistem manajemen30 Hari
2Laporan pelaksanaan dekomisioning30 Hari
3Laporan pelaksanaan dekomisioning.-
4Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan-
5Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan registry uji klinik ke Kementerian yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.-
2Melaporkan perubahan/ amandemen dokumen uji klinik-
3Melaporkan penghentian uji klinik-
4Melaporkan berakhirnya uji klinik-
5Melaporkan progres uji klinik-
6Melaporkan efek samping obat yang serius-
7Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30 Hari
2Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30 Hari
3Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.-
4Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30 Hari
2Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
3Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30 Hari
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30 Hari
5Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30 Hari
6Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan30 Hari
7Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30 Hari
8Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
30 Hari
9Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas-
10Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan-
11Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;-
12Melakuan penangananan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan;-
13Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan;-
14Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program komisioning45 Hari
2Dokumen program keamanan zat radioaktif45 Hari
3Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45 Hari
4Dokumen teknis fasilitas radiasi45 Hari
5Dokumen sistem manajemen45 Hari
6Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif45 Hari
7Dokumen program komisioning.-
8Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan-
9Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;-
10Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
11Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45 Hari
2Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen45 Hari
3Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45 Hari
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45 Hari
5Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45 Hari
6Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan45 Hari
7Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45 Hari
8Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
45 Hari
9Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.-
10Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan-
11Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;-
12Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;-
13Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;-
14Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30 Hari
2Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30 Hari
3Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.-
4Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30 Hari
2Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
3Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30 Hari
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30 Hari
5Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30 Hari
6Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan30 Hari
7Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30 Hari
8Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
30 Hari
9Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.-
10Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan-
11Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;-
12Melakuan penangananan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan;-
13Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan;-
14Pelaku Usaha menghen-tikan kegiatannya secara tetap;-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Daftar sumber daya manusia (SDM) dan struktur organisasi bank mata25 Hari
2Daftar peralatan25 Hari
3Daftar sarana, prasarana, dan prosedur25 Hari
4Profil Bank Mata di rumah sakit25 Hari
5Dokumen pembentukan bank mata di rumah sakit25 Hari
6Dokumen perizinan berusaha rumah sakit25 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun25 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.