
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202561909
KBLI 202061919, 61992, 61999
Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL
Kode & Judul KBLI 2025
61909 - Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL
Kode & Judul KBLI 2020
61919 - Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
61992 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri
61999 - Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, termasuk - penyediaan layanan data tingkat lanjut (SMS+, MMS+) tanpa memiliki dan mengoperasikan infrastruktur transmisi data sendiri; - penyediaan layanan SMS push dan notifikasi berbasis jaringan telepon (misalnya notifikasi SMS bank atau iklan).
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang telekomunikasi lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan komitmen Layanan 5 (lima) tahun | 3 |
| 2 | Memenuhi ketentuan konfigurasi Teknis | 3 |
| 3 | Menyampaikan daftar alat/ perangkat dan sertifikat perangkat | 3 |
| 4 | Memiliki bukti kepemilikan perangkat | 3 |
| 5 | Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual | 3 |
| 7 | Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi | 3 |
| 8 | Mengajukan permohonan uji laik operasi | 3 |
| 9 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso | 3 |
| 9 | Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 10 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 11 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 12 | Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 13 | Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jasa telekomunikasi | 3 |
| 14 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 15 | Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 3 |
| 16 | Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh | 3 |
| 17 | Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan | 3 |
| 18 | Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan | 3 |
| 19 | Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi | 3 |
| 20 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan komitmen Layanan 5 (lima) tahun | 3 |
| 2 | Memenuhi ketentuan konfigurasi Teknis | 3 |
| 3 | Menyampaikan daftar alat/ perangkat dan sertifikat perangkat | 3 |
| 4 | Memiliki bukti kepemilikan perangkat | 3 |
| 5 | Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual | 3 |
| 7 | Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi | 3 |
| 8 | Mengajukan permohonan uji laik operasi | 3 |
| 9 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso | 3 |
| 9 | Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 10 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 11 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 12 | Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 13 | Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jasa telekomunikasi | 3 |
| 14 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 15 | Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 3 |
| 16 | Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh | 3 |
| 17 | Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan | 3 |
| 18 | Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan | 3 |
| 19 | Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi | 3 |
| 20 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan komitmen Layanan 5 (lima) tahun | 3 |
| 2 | Memenuhi ketentuan konfigurasi Teknis | 3 |
| 3 | Menyampaikan daftar alat/ perangkat dan sertifikat perangkat | 3 |
| 4 | Memiliki bukti kepemilikan perangkat | 3 |
| 5 | Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual | 3 |
| 7 | Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi | 3 |
| 8 | Mengajukan permohonan uji laik operasi | 3 |
| 9 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso | 3 |
| 9 | Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 10 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 11 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 12 | Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 13 | Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jasa telekomunikasi | 3 |
| 14 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 15 | Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 3 |
| 16 | Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh | 3 |
| 17 | Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan | 3 |
| 18 | Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan | 3 |
| 19 | Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi | 3 |
| 20 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan komitmen Layanan 5 (lima) tahun | 3 |
| 2 | Memenuhi ketentuan konfigurasi Teknis | 3 |
| 3 | Menyampaikan daftar alat/ perangkat dan sertifikat perangkat | 3 |
| 4 | Memiliki bukti kepemilikan perangkat | 3 |
| 5 | Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual | 3 |
| 7 | Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi | 3 |
| 8 | Mengajukan permohonan uji laik operasi | 3 |
| 9 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso | 3 |
| 9 | Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 10 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 11 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 12 | Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 13 | Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jasa telekomunikasi | 3 |
| 14 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 15 | Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 3 |
| 16 | Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh | 3 |
| 17 | Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan | 3 |
| 18 | Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan | 3 |
| 19 | Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi | 3 |
| 20 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bukti bayar PNBP | - |
| 2 | Memiliki: surat Penetapan Industri Pertahanan; business plan; memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual. | 21 Hari |
| 3 | Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi dan/atau Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production and/or Maintenance): Moda Darat, Moda Laut atau Moda Udara | 21 Hari |
| 4 | Kemampuan desain, atau memiliki desain produk serta produksi, produk yang sudah disertifikasi (sertifikat tipe/design approval dari Puslaik Kemhan), dan jaminan purna jual | 21 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan | 5 Tahun |
| 2 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. | - |
| 3 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 5 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; | - |
| 2 | Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada); | - |
| 3 | Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; | - |
| 4 | Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; | - |
| 5 | Surat pernyataan kemampuan modal; | - |
| 6 | Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | - |
| 7 | Surat pernyataan keabsahan dokumen; | - |
| 8 | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); | - |
| 9 | Memiliki: 1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan 4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang. | - |
| 10 | Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi), | - |
| 11 | Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan | - |
| 12 | Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (*hanya untuk Industri Alat Utama: Industri Senjata dan Amunisi) | 21 Hari |
| 13 | Rekomendasi Penanaman Modal Asing (*hanya untuk Industri Alat Utama: selain Industri Senjata dan Amunisi) | 21 Hari |
| 14 | Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan | 21 Hari |
| 15 | Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada) | 21 Hari |
| 16 | Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam | 21 Hari |
| 17 | Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat | 21 Hari |
| 18 | Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi | 21 Hari |
| 19 | Memiliki: 1 fasilitas produksi/operasi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2 bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3 persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau sub bidangnya; dan 4 standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang | 21 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan | - |
| 2 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. | - |
| 3 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 5 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
