
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202509900
KBLI 202009900
Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Kode & Judul KBLI 2025
09900 - Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
09900 - Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini berlaku ketentuan berdasarkan Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Deputi PIPM Kementerian Investasi/BKPM Nomor 1201/MB.02/DJB/2021 tanggal 21 Mei 2021:
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08: - jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada lokasi tambang yang memiliki potensi berprospek; - jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang; - jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh pihak ketiga; - pengamanan lubang tambang dan terowongan; - penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05, 07, dan 08; - jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat subgolongan 3312; - jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 7110.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Jangka Waktu
14
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsi | Gubernur |
| 2 | 1. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asing | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | A. Persyaratan Administratif: | 14 |
| 2 | Surat Permohonan | 14 |
| 3 | Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang | 14 |
| 4 | Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641��� | 14 |
| 5 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha | 14 |
| 6 | Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID | 14 |
| 7 | Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan | 14 |
| 8 | Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis: | 14 |
| 9 | Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP | 14 |
| 10 | Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan: | 14 |
| 11 | Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan | 14 |
| 12 | Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain: | 14 |
| 13 | Izin Usaha Pertambangan (IUP) | 14 |
| 14 | Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) | 14 |
| 15 | IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian | 14 |
| 16 | Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) | 14 |
| 17 | Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan | 14 |
| 18 | Izin Pengangkutan dan Penjualan | 14 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya | 14 |
| 2 | Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local | 14 |
| 3 | Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 14 |
| 4 | Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan | 14 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Jangka Waktu
14
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsi | Gubernur |
| 2 | 1. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asing | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | A. Persyaratan Administratif: | 14 |
| 2 | Surat Permohonan | 14 |
| 3 | Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang | 14 |
| 4 | Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641��� | 14 |
| 5 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha | 14 |
| 6 | Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID | 14 |
| 7 | Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan | 14 |
| 8 | Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis: | 14 |
| 9 | Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP | 14 |
| 10 | Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan: | 14 |
| 11 | Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan | 14 |
| 12 | Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain: | 14 |
| 13 | Izin Usaha Pertambangan (IUP) | 14 |
| 14 | Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) | 14 |
| 15 | IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian | 14 |
| 16 | Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) | 14 |
| 17 | Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan | 14 |
| 18 | Izin Pengangkutan dan Penjualan | 14 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya | 14 |
| 2 | Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local | 14 |
| 3 | Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 14 |
| 4 | Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan | 14 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Jangka Waktu
14
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asing | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsi | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | A. Persyaratan Administratif: | 14 |
| 2 | Surat Permohonan | 14 |
| 3 | Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang | 14 |
| 4 | Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641��� | 14 |
| 5 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha | 14 |
| 6 | Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID | 14 |
| 7 | Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan | 14 |
| 8 | Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis: | 14 |
| 9 | Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP | 14 |
| 10 | Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan: | 14 |
| 11 | Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan | 14 |
| 12 | Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain: | 14 |
| 13 | Izin Usaha Pertambangan (IUP) | 14 |
| 14 | Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) | 14 |
| 15 | IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian | 14 |
| 16 | Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) | 14 |
| 17 | Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan | 14 |
| 18 | Izin Pengangkutan dan Penjualan | 14 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya | 14 |
| 2 | Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local | 14 |
| 3 | Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 14 |
| 4 | Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan | 14 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Jangka Waktu
14
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsi | Gubernur |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | 1. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asing | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | A. Persyaratan Administratif: | 14 |
| 2 | Surat Permohonan | 14 |
| 3 | Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang | 14 |
| 4 | Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641��� | 14 |
| 5 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha | 14 |
| 6 | Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID | 14 |
| 7 | Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan | 14 |
| 8 | Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis: | 14 |
| 9 | Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP | 14 |
| 10 | Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan: | 14 |
| 11 | Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan | 14 |
| 12 | Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain: | 14 |
| 13 | Izin Usaha Pertambangan (IUP) | 14 |
| 14 | Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) | 14 |
| 15 | IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian | 14 |
| 16 | Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) | 14 |
| 17 | Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan | 14 |
| 18 | Izin Pengangkutan dan Penjualan | 14 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya | 14 |
| 2 | Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local | 14 |
| 3 | Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 14 |
| 4 | Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan | 14 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT). | 19 Hari |
| 2 | Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau untuk badan usaha baru (belum setahun) cukup melampirkan Surat Keterangan Fiskal yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Kemkeu dan NPWP | 19 Hari |
| 3 | Dokumen sumber daya manusia Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; | 19 Hari |
| 4 | Dokumen sumber daya manusia tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; | 19 Hari |
| 5 | Mempunyai peralatan peledakan dan komponenkomponennya serta peralatan untuk memantau efek-efek ledakan; | 19 Hari |
| 6 | Dokumen Studi Kelayakan (sesuai Permen ESDM 5/2021) | 19 Hari |
| 7 | Persetujuan Lingkungan Hidup | 19 Hari |
| 8 | Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT) | 21 Hari |
| 9 | Mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | 21 Hari |
| 10 | Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang | 21 Hari |
| 11 | Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan | 21 Hari |
| 12 | Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak | 21 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap bulan terkait kegiatan usaha yang dilaporkan kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan. | 2 Tahun |
| 2 | Pelaku usaha melaporkan kejadian insidentil di lingkungan lokasi kegiatan usaha yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan. | 2 Tahun |
| 3 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 5 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT). | 19 Hari |
| 2 | Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau untuk badan usaha baru (belum setahun) cukup melampirkan Surat Keterangan Fiskal yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Kemkeu dan NPWP | 19 Hari |
| 3 | Dokumen sumber daya manusia Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; | 19 Hari |
| 4 | Dokumen sumber daya manusia tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; | 19 Hari |
| 5 | Mempunyai peralatan peledakan dan komponenkomponennya serta peralatan untuk memantau efek-efek ledakan; | 19 Hari |
| 6 | Dokumen Studi Kelayakan (sesuai Permen ESDM 5/2021) | 19 Hari |
| 7 | Persetujuan Lingkungan Hidup | 19 Hari |
| 8 | Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT) | 21 Hari |
| 9 | Mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | 21 Hari |
| 10 | Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang | 21 Hari |
| 11 | Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan | 21 Hari |
| 12 | Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak | 21 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap bulan terkait kegiatan usaha yang dilaporkan kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan. | 2 Tahun |
| 2 | Pelaku usaha melaporkan kejadian insidentil di lingkungan lokasi kegiatan usaha yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan. | 2 Tahun |
| 3 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 5 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT); | 19 Hari |
| 2 | Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir; | - |
| 3 | Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris; | - |
| 4 | Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak; | - |
| 5 | Memiliki surat kelayakan lingkungan hidup atau izin lainnya di bidang lingkungan hidup; dan | - |
| 6 | Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Bahan Peledak. | - |
| 7 | Bukti bayar PNBP | - |
| 8 | Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT) | 21 Hari |
| 9 | Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir | 21 Hari |
| 10 | Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris | 21 Hari |
| 11 | Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak | 21 Hari |
| 12 | Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Bahan Peledak | 21 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan | 2 Tahun |
| 2 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan. | - |
| 3 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 5 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.