Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202509900
KBLI 202009900

Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kode & Judul KBLI 2025
09900 - Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
09900 - Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini berlaku ketentuan berdasarkan Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Deputi PIPM Kementerian Investasi/BKPM Nomor 1201/MB.02/DJB/2021 tanggal 21 Mei 2021:
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08: - jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada lokasi tambang yang memiliki potensi berprospek; - jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang; - jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh pihak ketiga; - pengamanan lubang tambang dan terowongan; - penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05, 07, dan 08; - jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat subgolongan 3312; - jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 7110.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsiGubernur
21. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asingMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Persyaratan Administratif:14
2Surat Permohonan14
3Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang14
4Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641���14
5Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha14
6Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID14
7Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan14
8Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:14
9Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP14
10Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:14
11Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan14
12Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:14
13Izin Usaha Pertambangan (IUP)14
14Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)14
15IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian14
16Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)14
17Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan14
18Izin Pengangkutan dan Penjualan14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya14
2Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local14
3Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan14
4Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsiGubernur
21. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asingMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Persyaratan Administratif:14
2Surat Permohonan14
3Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang14
4Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641���14
5Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha14
6Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID14
7Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan14
8Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:14
9Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP14
10Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:14
11Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan14
12Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:14
13Izin Usaha Pertambangan (IUP)14
14Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)14
15IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian14
16Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)14
17Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan14
18Izin Pengangkutan dan Penjualan14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya14
2Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local14
3Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan14
4Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
11. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asingMenteri/Kepala Badan
2IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Persyaratan Administratif:14
2Surat Permohonan14
3Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang14
4Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641���14
5Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha14
6Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID14
7Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan14
8Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:14
9Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP14
10Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:14
11Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan14
12Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:14
13Izin Usaha Pertambangan (IUP)14
14Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)14
15IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian14
16Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)14
17Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan14
18Izin Pengangkutan dan Penjualan14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya14
2Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local14
3Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan14
4Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsiGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
31. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asingMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Persyaratan Administratif:14
2Surat Permohonan14
3Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang14
4Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641���14
5Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha14
6Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID14
7Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan14
8Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:14
9Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP14
10Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:14
11Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan14
12Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:14
13Izin Usaha Pertambangan (IUP)14
14Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)14
15IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian14
16Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)14
17Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan14
18Izin Pengangkutan dan Penjualan14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya14
2Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local14
3Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan14
4Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan14
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT).19 Hari
2Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau untuk badan usaha baru (belum setahun) cukup melampirkan Surat Keterangan Fiskal yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Kemkeu dan NPWP19 Hari
3Dokumen sumber daya manusia Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;19 Hari
4Dokumen sumber daya manusia tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;19 Hari
5Mempunyai peralatan peledakan dan komponenkomponennya serta peralatan untuk memantau efek-efek ledakan;19 Hari
6Dokumen Studi Kelayakan (sesuai Permen ESDM 5/2021)19 Hari
7Persetujuan Lingkungan Hidup19 Hari
8Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT)21 Hari
9Mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia21 Hari
10Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang21 Hari
11Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan21 Hari
12Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak21 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap bulan terkait kegiatan usaha yang dilaporkan kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan.2 Tahun
2Pelaku usaha melaporkan kejadian insidentil di lingkungan lokasi kegiatan usaha yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan.2 Tahun
3Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
4Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
5Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT).19 Hari
2Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau untuk badan usaha baru (belum setahun) cukup melampirkan Surat Keterangan Fiskal yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Kemkeu dan NPWP19 Hari
3Dokumen sumber daya manusia Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;19 Hari
4Dokumen sumber daya manusia tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;19 Hari
5Mempunyai peralatan peledakan dan komponenkomponennya serta peralatan untuk memantau efek-efek ledakan;19 Hari
6Dokumen Studi Kelayakan (sesuai Permen ESDM 5/2021)19 Hari
7Persetujuan Lingkungan Hidup19 Hari
8Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT)21 Hari
9Mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia21 Hari
10Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang21 Hari
11Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan21 Hari
12Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak21 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap bulan terkait kegiatan usaha yang dilaporkan kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan.2 Tahun
2Pelaku usaha melaporkan kejadian insidentil di lingkungan lokasi kegiatan usaha yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan.2 Tahun
3Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
4Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
5Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);19 Hari
2Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;-
3Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris;-
4Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak;-
5Memiliki surat kelayakan lingkungan hidup atau izin lainnya di bidang lingkungan hidup; dan-
6Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Bahan Peledak.-
7Bukti bayar PNBP-
8Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT)21 Hari
9Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir21 Hari
10Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris21 Hari
11Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak21 Hari
12Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Bahan Peledak21 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan2 Tahun
2Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.-
3Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
4Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
5Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.