Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

PENCARIAN PBUMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO | NOMENKLATUR PBUMKU 2025 | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU PENERBITAN | KEWAJIBAN | MASA BERLAKU | PARAMETER | KEWENANGAN | AKSI |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 91 | Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan pelaksanaan dekomisioning 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran | Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi | - | Seluruh | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 92 | Konstruksi Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Melaksanakan konstruksi palin... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 93 | Operasi Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap ... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan kegiatan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Memastikan k... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 94 | Dekomisioning Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela... | Sampai terbitnya pernyataan pembebasan. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 95 | Pernyataan Pembebasan Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen. | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi. | -. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 96 | Konstruksi Fasilitas Kedokteran Nuklir Terapi SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen rencana teknis. 2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 97 | Operasi Fasilitas Kedokteran Nuklir Terapi SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap ... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen tahap op... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 98 | Dekomisioning Fasilitas Kedokteran Nuklir Terapi SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela... | Sampai terbitnya pernyataan pembebasan. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 99 | Pernyataan Pembebasan Fasilitas Kedokteran Nuklir Terapi SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen. | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi. | -. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 100 | Konstruksi Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen rencana teknis. 2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |