Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

PENCARIAN PBUMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO | NOMENKLATUR PBUMKU 2025 | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU PENERBITAN | KEWAJIBAN | MASA BERLAKU | PARAMETER | KEWENANGAN | AKSI |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 101 | Operasi Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap ... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Mema... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 102 | Dekomisioning Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela... | Sampai terbitnya pernyataan pembebasan. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 103 | Pernyataan Pembebasan Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen. | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi. | -. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 104 | Konstruksi Fasilitas Radioterapi SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen rencana teknis. 2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 105 | Operasi Fasilitas Radioterapi SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap ... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen tahap op... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 106 | Dekomisioning Fasilitas Radioterapi SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela... | Sampai terbitnya pernyataan pembebasan. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 107 | Pernyataan Pembebasan Fasilitas Radioterapi SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen. | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi. | -. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 108 | *Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori II dan Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen rencana teknis. 2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 109 | *Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II dan Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap ... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen tahap op... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 110 | *Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II dan Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela... | Sampai terbitnya pernyataan pembebasan. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |