Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

PENCARIAN PBUMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
E. KETENAGANUKLIRAN
67
PBUMKU
I. TRANSPORTASI
63
PBUMKU
J2. OBAT DAN MAKANAN
57
PBUMKU
J1. KESEHATAN
42
PBUMKU
A. KELAUTAN DAN PERIKANAN
22
PBUMKU
G. PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL
19
PBUMKU
B. PERTANIAN
18
PBUMKU
F. PERINDUSTRIAN
18
PBUMKU
D. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
12
PBUMKU
O. PERTAHANAN
12
PBUMKU
H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
7
PBUMKU
J3. PANGAN SEGAR
6
PBUMKU
N. POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
6
PBUMKU
K. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
3
PBUMKU
R. KETENAGAKERJAAN
3
PBUMKU
U. PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
2
PBUMKU
Reset
Ditemukan 395 data. Halaman 11 dari 40. Tampilkan: baris
NONOMENKLATUR PBUMKU 2025PERSYARATANJANGKA WAKTU PENERBITANKEWAJIBANMASA BERLAKUPARAMETERKEWENANGANAKSI
101Operasi Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap ...30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Mema...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
102Dekomisioning Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen...30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela...Sampai terbitnya pernyataan pembebasan.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
103Pernyataan Pembebasan Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi.-.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
104Konstruksi Fasilitas Radioterapi
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen...45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen rencana teknis. 2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
105Operasi Fasilitas Radioterapi
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap ...30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen tahap op...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
106Dekomisioning Fasilitas Radioterapi
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen...30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela...Sampai terbitnya pernyataan pembebasan.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
107Pernyataan Pembebasan Fasilitas Radioterapi
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi.-.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
108*Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori II dan Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen...45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen rencana teknis. 2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
109*Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II dan Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap ...30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen tahap op...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
110*Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II dan Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen...30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela...Sampai terbitnya pernyataan pembebasan.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail