Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

PENCARIAN PBUMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO | NOMENKLATUR PBUMKU 2025 | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU PENERBITAN | KEWAJIBAN | MASA BERLAKU | PARAMETER | KEWENANGAN | AKSI |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 111 | *Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator Kategori II dan Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen. | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi. | -. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 112 | *Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion... SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen rencana teknis. 2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 113 | *Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion... SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap ... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen tahap op... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 114 | *Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela... | Sampai terbitnya pernyataan pembebasan. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 115 | *Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi... SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen. | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan inspeksi/pembayaran. | Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi. | -. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 116 | Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Tujuan Pendidikan, Penelitian, dan/atau Pelatihan SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen hasil justifikasi penggunaan sumber radiasi pengion. 2. Dokumen program proteksi dan kese... | 10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran (berdasarkan pola masa penerbitan fasi... | 1. Melakukan tindakan pencegahan pemindahan tidak sah, pencurian, sabotase zat radioaktif. 2. Menyam... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 117 | Fasilitas Iradiator Kategori I Menggunakan Sumber Radioaktif sebagai Penunjang Kegiatan Utama SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Mema... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 118 | *Uji Tak Rusak Menggunakan Sumber Radiasi Pengion Terpasang Tetap / Mobile atau Portable SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau do... | 10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Mema... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 119 | Fasilitas Iradiator Kategori I Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai Penunjang Kegiatan Utama SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Mema... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 120 | *Perekaman Data Dalam Sumur Pengeboran (Well Logging) SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Mema... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |