Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

PENCARIAN PBUMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO | NOMENKLATUR PBUMKU 2025 | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU PENERBITAN | KEWAJIBAN | MASA BERLAKU | PARAMETER | KEWENANGAN | AKSI |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 81 | Konstruksi Fasilitas Produksi Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen. 2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun. 3. Mela... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 82 | Operasi Fasilitas Produksi Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap ... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan kegiatan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Melaksanakan... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 83 | Dekomisioning Fasilitas Produksi Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen program dekomisioning sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen tahap dekomisio... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela... | Sampai terbitnya pernyataan pembebasan dari pengawasan. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 84 | Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen. | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi. | -. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 85 | Konstruksi Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 90 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Melaksanakan konstruksi palin... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 86 | Dekomisioning Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen program dekomisioning diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen dipe... | 90 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela... | Sampai terbitnya pernyataan pembebasan. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 87 | Pernyataan Pembebasan Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen. | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi. | -. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 88 | Konstruksi Fasilitas Produksi Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen rencana teknis fasilitas radiasi. 2. Melaksanakan konstruk... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 89 | Operasi Fasilitas Produksi Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap ... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem ma... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 90 | Dekomisioning Fasilitas Produksi Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela... | Sampai terbitnya pernyataan pembebasan. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |