Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

PENCARIAN PBUMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
E. KETENAGANUKLIRAN
67
PBUMKU
I. TRANSPORTASI
63
PBUMKU
J2. OBAT DAN MAKANAN
57
PBUMKU
J1. KESEHATAN
42
PBUMKU
A. KELAUTAN DAN PERIKANAN
22
PBUMKU
G. PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL
19
PBUMKU
B. PERTANIAN
18
PBUMKU
F. PERINDUSTRIAN
18
PBUMKU
D. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
12
PBUMKU
O. PERTAHANAN
12
PBUMKU
H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
7
PBUMKU
J3. PANGAN SEGAR
6
PBUMKU
N. POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
6
PBUMKU
K. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
3
PBUMKU
R. KETENAGAKERJAAN
3
PBUMKU
U. PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
2
PBUMKU
Reset
Ditemukan 395 data. Halaman 9 dari 40. Tampilkan: baris
NONOMENKLATUR PBUMKU 2025PERSYARATANJANGKA WAKTU PENERBITANKEWAJIBANMASA BERLAKUPARAMETERKEWENANGANAKSI
81Konstruksi Fasilitas Produksi Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen...45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen. 2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun. 3. Mela...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
82Operasi Fasilitas Produksi Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap ...30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Melaksanakan kegiatan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 3. Melaksanakan...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
83Dekomisioning Fasilitas Produksi Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen program dekomisioning sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen tahap dekomisio...30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela...Sampai terbitnya pernyataan pembebasan dari pengawasan.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
84Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi.-.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
85Konstruksi Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen...90 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Melaksanakan konstruksi palin...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
86Dekomisioning Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen program dekomisioning diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen dipe...90 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela...Sampai terbitnya pernyataan pembebasan.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
87Pernyataan Pembebasan Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi.-.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
88Konstruksi Fasilitas Produksi Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen...45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen rencana teknis fasilitas radiasi. 2. Melaksanakan konstruk...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
89Operasi Fasilitas Produksi Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap ...30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem ma...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
90Dekomisioning Fasilitas Produksi Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen...30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela...Sampai terbitnya pernyataan pembebasan.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail