Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

PENCARIAN PBUMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO | NOMENKLATUR PBUMKU 2025 | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU PENERBITAN | KEWAJIBAN | MASA BERLAKU | PARAMETER | KEWENANGAN | AKSI |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 71 | *Ekspor Zat Radioaktif, *Impor Zat Radioaktif (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi 3. Dokumen p... | 10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran | 1. Melakukan kegiatan impor dan ekspor zat radioaktif sesuai dengan PB-UMKU 2. Memastikan bahwa kete... | 5 tahun | Seluruh | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 72 | *Impor Pembangkit Radiasi Pengion, *Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi 2. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan... | 10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran | 1. Melakukan kegiatan impor dan ekspor pembangkit radiasi pengion 2. Memastikan bahwa ketentuan prot... | 5 tahun | Seluruh | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 73 | *Impor dan/atau Pengalihan Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 5 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melakukan kegiatan impor dan/atau pengalihan barang konsumen mengandung zat radioaktif sesuai PB ... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 74 | *Ekspor Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi 3. Dokumen p... | 5 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran | 1. Melakukan kegiatan ekspor barang konsumen yang mengandung zat radioaktif sesuai dengan PB UMKU ya... | 5 tahun | Seluruh | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 75 | *Ekspor Bahan Nuklir... *Impor Bahan Nuklir... *Pengalihan Bahan Nuklir untuk Menunjang Kegiatan Instalasi Nuklir SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir. 2. Program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Prosedur... | 10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | Melakukan ekspor/impor/pengalihan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, da... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 76 | Konstruksi Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi | 45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran | Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAP... | 5 tahun | Seluruh | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 77 | Konstruksi Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen... | 45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen teknis. 2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun. ... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 78 | Operasi Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi sesuai... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem ma... | 5 tahun. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 79 | Dekomisioning Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini. 2. Dokumen sistem ma... | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | 1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela... | Sampai terbitnya pernyataan pembebasan dari pengawasan. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 80 | Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka... SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN | 1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen. | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. | Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi. | -. | Seluruh. | Menteri/Kepala Badan | Detail |