Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

PENCARIAN PBUMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
E. KETENAGANUKLIRAN
67
PBUMKU
I. TRANSPORTASI
63
PBUMKU
J2. OBAT DAN MAKANAN
57
PBUMKU
J1. KESEHATAN
42
PBUMKU
A. KELAUTAN DAN PERIKANAN
22
PBUMKU
G. PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL
19
PBUMKU
B. PERTANIAN
18
PBUMKU
F. PERINDUSTRIAN
18
PBUMKU
D. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
12
PBUMKU
O. PERTAHANAN
12
PBUMKU
H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
7
PBUMKU
J3. PANGAN SEGAR
6
PBUMKU
N. POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
6
PBUMKU
K. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
3
PBUMKU
R. KETENAGAKERJAAN
3
PBUMKU
U. PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
2
PBUMKU
Reset
Ditemukan 395 data. Halaman 8 dari 40. Tampilkan: baris
NONOMENKLATUR PBUMKU 2025PERSYARATANJANGKA WAKTU PENERBITANKEWAJIBANMASA BERLAKUPARAMETERKEWENANGANAKSI
71*Ekspor Zat Radioaktif, *Impor Zat Radioaktif (*berlaku untuk seluruh KBLI)
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi 3. Dokumen p...10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran1. Melakukan kegiatan impor dan ekspor zat radioaktif sesuai dengan PB-UMKU 2. Memastikan bahwa kete...5 tahunSeluruhMenteri/Kepala BadanDetail
72*Impor Pembangkit Radiasi Pengion, *Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion (*berlaku untuk seluruh KBLI)
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi 2. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan...10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran1. Melakukan kegiatan impor dan ekspor pembangkit radiasi pengion 2. Memastikan bahwa ketentuan prot...5 tahunSeluruhMenteri/Kepala BadanDetail
73*Impor dan/atau Pengalihan Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif (*berlaku untuk seluruh KBLI)
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen...5 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Melakukan kegiatan impor dan/atau pengalihan barang konsumen mengandung zat radioaktif sesuai PB ...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
74*Ekspor Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif (*berlaku untuk seluruh KBLI)
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi 3. Dokumen p...5 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran1. Melakukan kegiatan ekspor barang konsumen yang mengandung zat radioaktif sesuai dengan PB UMKU ya...5 tahunSeluruhMenteri/Kepala BadanDetail
75*Ekspor Bahan Nuklir... *Impor Bahan Nuklir... *Pengalihan Bahan Nuklir untuk Menunjang Kegiatan Instalasi Nuklir
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir. 2. Program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Prosedur...10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.Melakukan ekspor/impor/pengalihan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, da...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
76Konstruksi Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaranMelaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAP...5 tahunSeluruhMenteri/Kepala BadanDetail
77Konstruksi Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen...45 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen teknis. 2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun. ...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
78Operasi Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi sesuai...30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem ma...5 tahun.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
79Dekomisioning Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini. 2. Dokumen sistem ma...30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setela...Sampai terbitnya pernyataan pembebasan dari pengawasan.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail
80Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka...
SEKTOR E. KETENAGANUKLIRAN
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning. 2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi.-.Seluruh.Menteri/Kepala BadanDetail