Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

PENCARIAN PBUMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO | NOMENKLATUR PBUMKU 2025 | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU PENERBITAN | KEWAJIBAN | MASA BERLAKU | PARAMETER | KEWENANGAN | AKSI |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 181 | *Izin Pengalihan Alur Sungai (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | A. Syarat Administrasi: 1. Surat pertanggung-jawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan 2.... | 28 Hari terhitung sejak permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai beserta persyaratannya dinyatakan len... | Kewajiban Pemegang Izin Pengalihan alur sungai: 1. Membangun konstruksi ruas Sungai baru dengan luas... | Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan sampai dengan diserahkannya ruas sungai baru beserta bangunan ... | Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Lintas Provinsi, Wilayah Sungai Strategis Nasional | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 182 | *Izin Pengalihan Alur Sungai (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | A. Syarat Administrasi: 1. Surat pertanggung-jawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan 2.... | 28 Hari terhitung sejak permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai beserta persyaratannya dinyatakan len... | Kewajiban Pemegang Izin Pengalihan alur sungai: 1. Membangun konstruksi ruas Sungai baru dengan luas... | Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan sampai dengan diserahkannya ruas sungai baru beserta bangunan ... | Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota | Gubernur | Detail |
| 183 | *Izin Pengalihan Alur Sungai (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | A. Syarat Administrasi: 1. Surat pertanggung-jawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan 2.... | 28 Hari terhitung sejak permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai beserta persyaratannya dinyatakan len... | Kewajiban Pemegang Izin Pengalihan alur sungai: 1. Membangun konstruksi ruas Sungai baru dengan luas... | Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan sampai dengan diserahkannya ruas sungai baru beserta bangunan ... | Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota | Detail |
| 184 | *Izin Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | A. Syarat Administrasi: 1. Surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial 2. Surat kete... | 60 Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi kaidah teknis | 1. Menyetorkan denda administratif ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin ditetapkan ... | Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan sampai dengan diserahkannya ruas sungai baru beserta bangunan ... | Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Lintas Provinsi, Wilayah Sungai Strategis Nasional | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 185 | *Izin Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | A. Syarat Administrasi: 1. Surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial 2. Surat kete... | 60 Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi kaidah teknis | 1. Menyetorkan denda administratif ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin ditetapkan ... | Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan sampai dengan diserahkannya ruas sungai baru beserta bangunan ... | Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota | Gubernur | Detail |
| 186 | *Izin Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | A. Syarat Administrasi: 1. Surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial 2. Surat kete... | 60 Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi kaidah teknis | 1. Menyetorkan denda administratif ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin ditetapkan ... | Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan sampai dengan diserahkannya ruas sungai baru beserta bangunan ... | Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota | Detail |
| 187 | *Izin Pemanfaatan Irigasi (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | 1. Air Irigasi diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Pertanian Rakyat 2. Pemanfaatan Air dan/atau Daya... | 14 Hari terhitung sejak permohonan beserta persyaratannya dinyatakan lengkap | 1. Mematuhi ketentuan dalam Izin Pemanfaatan Irigasi. 2. Membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya... | 1. Untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2. Sepanjang umur layanan ko... | Daerah Irigasi yang luasnya lebih dari 2.000 ha atau pada Daerah Irigasi lintas provinsi/negara/stra... | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 188 | *Izin Pemanfaatan Irigasi (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | 1. Air Irigasi diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Pertanian Rakyat 2. Pemanfaatan Air dan/atau Daya... | 14 Hari terhitung sejak permohonan beserta persyaratannya dinyatakan lengkap | 1. Mematuhi ketentuan dalam Izin Pemanfaatan Irigasi. 2. Membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya... | 1. Untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2. Sepanjang umur layanan ko... | Daerah Irigasi yang luasnya 500 ha sampai dengan 2.000 ha atau pada Daerah Irigasi lintas kabupaten/... | Gubernur | Detail |
| 189 | *Izin Pemanfaatan Irigasi (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | 1. Air Irigasi diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Pertanian Rakyat 2. Pemanfaatan Air dan/atau Daya... | 14 Hari terhitung sejak permohonan beserta persyaratannya dinyatakan lengkap | 1. Mematuhi ketentuan dalam Izin Pemanfaatan Irigasi. 2. Membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya... | 1. Untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2. Sepanjang umur layanan ko... | Daerah Irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 500 ha | Bupati/Walikota | Detail |
| 190 | *Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | A. Persyaratan Administrasi: 1. Surat permohonan yang berisi data/ identitas pemohon. 2. Surat perny... | 17 Hari | 1. Memelihara dan menjaga bangunan untuk keselamatan umum dan bertanggungjawab terhadap segala kerus... | 2 Tahun dan dapat diperpanjang | Bagian-Bagian Jalan Nasional Non Tol | Menteri/Kepala Badan | Detail |