Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

PENCARIAN PBUMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO | NOMENKLATUR PBUMKU 2025 | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU PENERBITAN | KEWAJIBAN | MASA BERLAKU | PARAMETER | KEWENANGAN | AKSI |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 171 | Tanda Daftar Gudang SEKTOR G. PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL | 1. Alamat gudang dan titik koordinatnya 2. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, be... | 5 Hari | Bagi Pemilik Gudang: Melaporkan kepada Bupati/Walikota perihal perjanjian kerja sama pengelolaan. Ba... | Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha | Seluruh | Gubernur Daerah Khusus Jakarta/Bupati/Walikota | Detail |
| 172 | Registrasi Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) SEKTOR G. PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL | A. Registrasi Barang Terkait K3L Baru (Surat pernyataan mandiri bermeterai, Foto fisik barang, Lapor... | 3 Hari | 1. Mencantumkan nomor Registrasi Barang Terkait K3L pada barang dan/atau kemasan 2. Melaporkan setia... | Berlaku selama produsen/importir memproduksi dan/atau memperdagangkan barang | Seluruh | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 173 | Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan SEKTOR G. PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL | A. Persetujuan Tipe Baru (Dokumen Administrasi, Sertifikat Evaluasi Tipe, laporan hasil pengujian) B... | 3 Hari | 1. Mencantumkan tanda kesesuaian tipe 2. Apabila dilakukan modifikasi Alat Ukur harus mendapatkan pe... | 5 tahun | Seluruh | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 174 | Pendaftaran Usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan SEKTOR G. PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL | Pendaftaran Usaha Reparasi UTTP baru/perpanjangan/penambahan ruang lingkup: 1. Dokumen Administrasi ... | 3 Hari | 1. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan data pelaku usaha 2. Apabila terdapat perubahan ruang ling... | 5 tahun | Seluruh | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 175 | *Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | A. Syarat Administrasi: 1. Surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial 2. Surat pert... | 1. 7 Hari (tanpa klarifikasi teknis) 2. 9 Hari (jika memerlukan klarifikasi teknis); atau 3. 14 Hari... | 1. Mematuhi ketentuan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air 2. Membayar biaya jasa pengelolaan Sumb... | a. Untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang b. Sepanjang umur layana... | Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Lintas Provinsi, Wilayah Sungai Strategis Nasional | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 176 | *Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | A. Syarat Administrasi: 1. Surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial 2. Surat pert... | 1. 7 Hari (tanpa klarifikasi teknis) 2. 9 Hari (jika memerlukan klarifikasi teknis); atau 3. 14 Hari... | 1. Mematuhi ketentuan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air 2. Membayar biaya jasa pengelolaan Sumb... | a. Untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang b. Sepanjang umur layana... | Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota | Gubernur | Detail |
| 177 | *Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | A. Syarat Administrasi: 1. Surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial 2. Surat pert... | 1. 7 Hari (tanpa klarifikasi teknis) 2. 9 Hari (jika memerlukan klarifikasi teknis); atau 3. 14 Hari... | 1. Mematuhi ketentuan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air 2. Membayar biaya jasa pengelolaan Sumb... | a. Untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang b. Sepanjang umur layana... | Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota | Detail |
| 178 | *Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | A. Syarat Administrasi: 1. Maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air 2. Lokasi pengusahaan Sumbe... | 30 Hari terhitung sejak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyataka... | 1. Menyetorkan denda administratif ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin ditetapkan ... | a. Untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat di perpanjang b. Sepanjang umur layan... | Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Lintas Provinsi, Wilayah Sungai Strategis Nasional | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 179 | *Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | A. Syarat Administrasi: 1. Maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air 2. Lokasi pengusahaan Sumbe... | 30 Hari terhitung sejak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyataka... | 1. Menyetorkan denda administratif ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin ditetapkan ... | a. Untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat di perpanjang b. Sepanjang umur layan... | Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota | Gubernur | Detail |
| 180 | *Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT | A. Syarat Administrasi: 1. Maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air 2. Lokasi pengusahaan Sumbe... | 30 Hari terhitung sejak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyataka... | 1. Menyetorkan denda administratif ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin ditetapkan ... | a. Untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat di perpanjang b. Sepanjang umur layan... | Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota | Detail |