Pencarian KBLI 2025 Terbaru (Konversi KBLI 2020)
Ditemukan 1,559 kode KBLI 2025 unik dalam database. Halaman 139 dari 156.

Pencarian KBLI 2025 Terbaru (Konversi KBLI 2020)

| Kode KBLI 2025 (Baru) | Judul KBLI 2025 (Baru) | Uraian KBLI 2025 (Baru) | Padanan KBLI 2020 (Lama) | Jenis Perubahan (Konversi) ▼ | Skala Usaha → Tingkat Risiko | Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Penerbitan | Detail |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 33153 | Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan pesawat udara dalam golongan 303, termasuk reparasi dan... | 33153 - Reparasi Pesawat Terbang
52231 - Aktivitas Kebandarudaraan
52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara | Usaha Mikro→Menengah Rendah Usaha Mikro→Menengah Tinggi Usaha Kecil→Menengah Rendah Usaha Kecil→Menengah Tinggi Usaha Menengah→Menengah Rendah Usaha Menengah→Menengah Tinggi Usaha Besar→Menengah Rendah Usaha Besar→Menengah Tinggi | Sertifikat Standar Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara | 14 Hari5 Hari7 Hari | Detail | |
| 33159 | Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda,... | 33159 - Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor | Detail | ||||
| 33190 | Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya | Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang tidak tercakup dalam subgolongan lain pada... | 03131 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
03141 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
33190 - Reparasi Peralatan Lainnya | Usaha Mikro→Rendah Usaha Mikro→Menengah Rendah Usaha Kecil→Rendah Usaha Kecil→Menengah Rendah Usaha Kecil→Menengah Tinggi Usaha Menengah→Rendah Usaha Menengah→Menengah Rendah Usaha Menengah→Menengah Tinggi Usaha Besar→Rendah Usaha Besar→Menengah Tinggi | NIB Sertifikat Standar | -10 Hari5 Hari | Detail | |
| 35111 | Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi | Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi... | 35111 - Pembangkitan Tenaga Listrik | Usaha Mikro→Tinggi Usaha Kecil→Tinggi Usaha Menengah→Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin | 5 Hari | Detail | |
| 35202 | Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan | Kelompok ini mencakup - penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari... | 35202 - Distribusi Gas Alam Dan Buatan | Usaha Mikro→Tinggi Usaha Kecil→Tinggi Usaha Menengah→Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin - Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi | 15 Hari | Detail | |
| 36001 | Pengolahan dan Penyediaan Air Minum | Kelompok ini mencakup kegiatan penampungan dan pengambilan air dari air permukaan, air tanah, air... | 36001 - Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum | Usaha Mikro→Rendah Usaha Mikro→Menengah Tinggi Usaha Kecil→Rendah Usaha Kecil→Menengah Tinggi Usaha Menengah→Menengah Tinggi Usaha Besar→Menengah Tinggi | NIB Sertifikat Standar | 14 Hari17 Hari30 Hari5 Hari | Detail | |
| 36002 | Penampungan dan Penyediaan Air Baku | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik, dan lain-lain,... | 36002 - Penampungan dan Penyaluran Air Baku | Usaha Mikro→Menengah Rendah Usaha Mikro→Menengah Tinggi Usaha Mikro→Tinggi Usaha Kecil→Rendah Usaha Kecil→Menengah Rendah Usaha Kecil→Menengah Tinggi Usaha Kecil→Tinggi Usaha Menengah→Menengah Rendah Usaha Menengah→Menengah Tinggi Usaha Menengah→Tinggi Usaha Besar→Menengah Rendah Usaha Besar→Menengah Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin Izin - Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) non Produk (Pelayanan) NIB Sertifikat Standar | 14 Hari17 Hari5 Hari | Detail | |
| 36003 | Aktivitas Penunjang Penyediaan Air | Kelompok ini mencakup kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan air, seperti penyewaan dan... | 36003 - Aktivitas Penunjang Treatment Air | Usaha Mikro→Rendah | NIB | - | Detail | |
| 38110 | Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya | Kelompok ini mencakup - pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah... | 38110 - Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya | Usaha Mikro→Menengah Rendah Usaha Kecil→Menengah Rendah Usaha Menengah→Menengah Rendah | Sertifikat Standar | Detail | ||
| 38211 | Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi | Kelompok ini mencakup pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode... | 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya | Usaha Mikro→Menengah Tinggi Usaha Kecil→Menengah Tinggi Usaha Menengah→Menengah Tinggi Usaha Besar→Menengah Tinggi | Sertifikat Standar | 10 Hari | Detail |
SUMBER DATA
- KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
- Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini sesuai dengan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan 1.559 Kode KBLI 5 Digit yang menjadi lebih sedikit dibanding Jumlah KBLI 2020 yaitu 1.789 Kode.
- KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 dan mengacu kepada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkatan 4 digit. Pada tingkatan 5 digit, KBLI 2025 disesuaikan dengan kondisi aktivitas ekonomi di Indonesia. Dengan diterbitkannya Peraturan BPS No. 7 tentang KBLI Tahun 2025, secara bertahap KBLI 2020, KBLI 2015, dan KBLI versi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
