Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202536001
KBLI 202036001

Pengolahan dan Penyediaan Air Minum

Kode & Judul KBLI 2025
36001 - Pengolahan dan Penyediaan Air Minum
Kode & Judul KBLI 2020
36001 - Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan penampungan dan pengambilan air dari air permukaan, air tanah, air laut, dan sebagainya serta pengolahan menjadi air minum dan pendistribusian air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan, seperti mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut), untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
21. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3SPAM Strategis Nasional atau Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum /BUMDes)30
2Dokumen Rencana Bisnis30
3Dokumen Kajian Kelayakan30
4Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)30
5Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
6Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)30
7Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum /BUMDes)30
2Berita Acara Layak Operasi30
3Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing30
4Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin30
5Pelibatan masyarakat lokal30
6Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan30
7Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
11. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2SPAM Strategis Nasional atau Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum /BUMDes)30
2Dokumen Rencana Bisnis30
3Dokumen Kajian Kelayakan30
4Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)30
5Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
6Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)30
7Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum /BUMDes)30
2Berita Acara Layak Operasi30
3Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing30
4Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin30
5Pelibatan masyarakat lokal30
6Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan30
7Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2SPAM Strategis Nasional atau Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
31. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum /BUMDes)30
2Dokumen Rencana Bisnis30
3Dokumen Kajian Kelayakan30
4Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)30
5Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
6Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)30
7Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum /BUMDes)30
2Berita Acara Layak Operasi30
3Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing30
4Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin30
5Pelibatan masyarakat lokal30
6Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan30
7Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SPAM Strategis Nasional atau Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
3SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
41. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum /BUMDes)30
2Dokumen Rencana Bisnis30
3Dokumen Kajian Kelayakan30
4Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)30
5Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
6Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)30
7Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum /BUMDes)30
2Berita Acara Layak Operasi30
3Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing30
4Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin30
5Pelibatan masyarakat lokal30
6Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan30
7Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
11. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3SPAM Strategis Nasional atau Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Rencana Bisnis30
2Dokumen Kajian Kelayakan30
3Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)30
4Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
5Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)30
6Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berita Acara Layak Operasi30
2Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing30
3Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin30
4Pelibatan masyarakat lokal30
5Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan30
6Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SPAM Strategis Nasional atau Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
31. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Rencana Bisnis30
2Dokumen Kajian Kelayakan30
3Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)30
4Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
5Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)30
6Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berita Acara Layak Operasi30
2Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing30
3Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin30
4Pelibatan masyarakat lokal30
5Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan30
6Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
21. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3SPAM Strategis Nasional atau Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Rencana Bisnis30
2Dokumen Kajian Kelayakan30
3Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)30
4Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
5Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)30
6Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berita Acara Layak Operasi30
2Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing30
3Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin30
4Pelibatan masyarakat lokal30
5Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan30
6Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SPAM Strategis Nasional atau Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
31. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
4PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Rencana Bisnis30
2Dokumen Kajian Kelayakan30
3Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)30
4Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
5Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)30
6Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berita Acara Layak Operasi30
2Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing30
3Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin30
4Pelibatan masyarakat lokal30
5Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan30
6Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SPAM Strategis Nasional atau Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3SPAM di Wilayah Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
2Dokumen Rencana Bisnis30
3Dokumen Kajian Kelayakan30
4Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)30
5Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
6Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
2Berita Acara Layak Operasi30
3Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing30
4Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin30
5Pelibatan masyarakat lokal30
6Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan30
7Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2SPAM Strategis Nasional atau Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3SPAM di Wilayah Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
2Dokumen Rencana Bisnis30
3Dokumen Kajian Kelayakan30
4Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)30
5Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
6Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
2Berita Acara Layak Operasi30
3Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing30
4Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin30
5Pelibatan masyarakat lokal30
6Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan30
7Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SPAM di Wilayah Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3SPAM Strategis Nasional atau Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
2Dokumen Rencana Bisnis30
3Dokumen Kajian Kelayakan30
4Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)30
5Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
6Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
2Berita Acara Layak Operasi30
3Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing30
4Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin30
5Pelibatan masyarakat lokal30
6Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan30
7Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SPAM di Wilayah Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
3SPAM Strategis Nasional atau Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
4SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
2Dokumen Rencana Bisnis30
3Dokumen Kajian Kelayakan30
4Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)30
5Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)30
6Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)30
2Berita Acara Layak Operasi30
3Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing30
4Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin30
5Pelibatan masyarakat lokal30
6Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan30
7Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
11. Wilayah perairan ≤12 mil, diluar kewenangan Menteri 2. Debit pengambilan air laut setara <30 m3/bulanGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan usaha-
2Bukti pembayaran Retribusi-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
11. Wilayah perairan ≤12 mil, diluar kewenangan Menteri 2. Debit pengambilan air laut setara <30 m3/bulanGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan usaha-
2Bukti pembayaran Retribusi-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
11. Wilayah perairan >12 mil atau 2. Wilayah ≤ 12 mil dengan kriteria: a. Debit pengambilan air laut setara ≥30 m3/ bulan b. Kawasan Strategis Nasional c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu d. Penyertaan Modal Asing e. Kawasan konservasi perairan nasional f. Kawasan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen rencana teknis14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan usaha14
2Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
21. Wilayah perairan >12 mil atau 2. Wilayah ≤ 12 mil dengan kriteria: a. Debit pengambilan air laut setara ≥30 m3/ bulan b. Kawasan Strategis Nasional c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu d. Penyertaan Modal Asing e. Kawasan konservasi perairan nasional f. Kawasan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen rencana teknis14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan usaha14
2Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak14
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7610 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7810 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.