Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202538110
KBLI 202038110

Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya

Kode & Judul KBLI 2025
38110 - Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
Kode & Judul KBLI 2020
38110 - Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Pengumpulan Limbah Tidak Berbahaya (Tidak Mencakup Limbah Non B3 Sebagaimana Dimaksud Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Oleh Bank Sampah Induk (BSI), Wirausaha/ Wiraswasta, Dan Sociopreneur Baik Konvensional Maupun Platform Digital
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, kontainer sampah dan lain-lain, yang mungkin berisi berbagai material yang dapat dipulihkan; - pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang (dipisahkan atau tidak); - pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan; - pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai; - pengumpulan sampah di tempat umum; - pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan; - pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing; - pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 ProvinsiGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku usaha berbentuk badan usaha-
2Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah-
3Sarana dilengkapi dengan label atau tanda-
4Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan-
5Lokasi mudah diakses-
6Tidak mencemari lingkungan-
7Memiliki sarana pengolahan sampah-
8Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah-
9Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan-
10Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten-
11Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah-
12Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)-
13Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan/ sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 ProvinsiGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku usaha berbentuk badan usaha-
2Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah-
3Sarana dilengkapi dengan label atau tanda-
4Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan-
5Lokasi mudah diakses-
6Tidak mencemari lingkungan-
7Memiliki sarana pengolahan sampah-
8Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah-
9Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan-
10Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten-
11Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah-
12Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)-
13Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan/ sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 ProvinsiGubernur
2Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku usaha berbentuk badan usaha-
2Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah-
3Sarana dilengkapi dengan label atau tanda-
4Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan-
5Lokasi mudah diakses-
6Tidak mencemari lingkungan-
7Memiliki sarana pengolahan sampah-
8Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah-
9Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan-
10Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten-
11Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah-
12Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)-
13Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan/ sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)-
Data Usaha Besar belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 ProvinsiGubernur
2Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku usaha berbentuk badan usaha-
2Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah-
3Dilengkapi label atau tanda pada sarana-
4Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan-
5Lokasi mudah diakses-
6Tidak mencemari Lingkungan-
7Memiliki sarana pengolahan sampah-
8Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah-
9Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan-
10Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten-
11Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah-
12Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha] [apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)-
13Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun), setiap bulan Januari dan Juli-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 ProvinsiGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku usaha berbentuk badan usaha-
2Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah-
3Dilengkapi label atau tanda pada sarana-
4Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan-
5Lokasi mudah diakses-
6Tidak mencemari Lingkungan-
7Memiliki sarana pengolahan sampah-
8Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah-
9Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan-
10Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten-
11Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah-
12Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha] [apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)-
13Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun), setiap bulan Januari dan Juli-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 ProvinsiGubernur
2Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku usaha berbentuk badan usaha-
2Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah-
3Dilengkapi label atau tanda pada sarana-
4Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan-
5Lokasi mudah diakses-
6Tidak mencemari Lingkungan-
7Memiliki sarana pengolahan sampah-
8Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah-
9Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan-
10Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten-
11Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah-
12Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha] [apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)-
13Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun), setiap bulan Januari dan Juli-
Data Usaha Besar belum tersedia.
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.