Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202538211
KBLI 202038211

Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi

Kode & Judul KBLI 2025
38211 - Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi
Kode & Judul KBLI 2020
38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain, untuk menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar minyak terbarukan, bioenergi, abu, atau energi lainnya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Seluruh/ PMDNMenteri
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>-
2<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>-
2<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>-
3<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>-
4<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Seluruh/ PMDNMenteri
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>-
2<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>-
2<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>-
3<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>-
4<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Seluruh/ PMDNMenteri
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>-
2<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>-
2<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>-
3<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>-
4<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Seluruh/ PMDNMenteri
2PMAMenteri
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>-
2<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>-
2<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>-
3<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>-
4<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Seluruh/ PMDNMenteri
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>-
2<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP  PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>-
2<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>-
3<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>-
4<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>-
5<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>-
6<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>-
7<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Seluruh/ PMDNMenteri
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>-
2<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP  PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>-
2<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>-
3<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>-
4<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>-
5<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>-
6<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>-
7<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Seluruh/ PMDNMenteri
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>-
2<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP  PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>-
2<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>-
3<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>-
4<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>-
5<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>-
6<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>-
7<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Seluruh/ PMDNMenteri
2PMAMenteri
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>-
2<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP  PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>-
2<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>-
3<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>-
4<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>-
5<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>-
6<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>-
7<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan10
2Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan10
3Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)10
2Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan10
3Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola10
4Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/10
5Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan10
2Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan10
3Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)10
2Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan10
3Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola10
4Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/10
5Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan10
2Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan10
3Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)10
2Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan10
3Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola10
4Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/10
5Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan10
2Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan10
3Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)10
2Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan10
3Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola10
4Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/10
5Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali10
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.