Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA
Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, yaitu KBLI kategori: Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA.
Catatan sumber: Informasi KBLI khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA, dan masih mengacu kepada KBLI 2020, sambil menunggu upgrade Page KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada Sistem OSS-RBA
Catatan Khusus OSS RBA870
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
| Kode KBLI 2020 | Judul KBLI 2020 | Kategori Info Khusus | Informasi Khusus OSS RBA | Uraian OSS RBA | Padanan KBLI 2025 | Link |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 64142 | Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer) | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. USP Koperasi Primer dibentuk oleh koperasi primer dan beranggotakan orang seorang. | Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. USP Koperasi Primer dibentuk oleh koperasi primer dan beranggotakan orang seorang. | 64191 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 64143 | Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) | Single Purpose | Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berlaku ketentuan Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam (single purpose), berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi | Kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. KSP Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam. | 64191 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 64144 | Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (USP Koperasi Sekunder) | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. USP Koperasi Sekunder dibentuk oleh koperasi sekunder dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam. | Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. USP Koperasi Sekunder dibentuk oleh koperasi sekunder dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam. | 64191 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 64145 | Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer) | Single Purpose | Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) berlaku ketentuan Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf (single purpose), berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. | Kelompok ini mencakup koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). KSPPS Primer didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. | 64192 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 64146 | Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (USPPS Koperasi Primer) | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). USPPS Koperasi Primer dibentuk oleh koperasi primer dan beranggotakan orang seorang. | Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). USPPS Koperasi Primer dibentuk oleh koperasi primer dan beranggotakan orang seorang. | 64192 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 64147 | Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder) | Single Purpose | Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) berlaku ketentuan Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf (single purpose), berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. | Kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. KSPPS Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. | 64192 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 64148 | Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder (USPPS Koperasi Sekunder) | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). USPPS Koperasi Sekunder dibentuk oleh koperasi sekunder dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. | Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). USPPS Koperasi Sekunder dibentuk oleh koperasi sekunder dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. | 64192 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 64152 | Lembaga Keuangan Mikro Syariah | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya. Usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya. | Kelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya. | 64194 - Pembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 64300 | Trust, Pendanaan dan Entitas Keuangan Sejenis | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, risiko, tingkat pengembalian dan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen, dan pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup pembiayaan investasi open-end, pembiayaan investasi closed-end, trust, estates atau perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian trust surat wasiat atau perjanjian perantara, unit pembiayaan trust investasi. | Kelompok ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, risiko, tingkat pengembalian dan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen, dan pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup pembiayaan investasi open-end, pembiayaan investasi closed-end, trust, estates atau perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian trust surat wasiat atau perjanjian perantara, unit pembiayaan trust investasi. | 64310 - Aktivitas Dana Pasar Uang (Pecah Kode) 64320 - Aktivitas Dana Investasi Bukan Pasar Uang (Pecah Kode) 64330 - Aktivitas Trust, Warisan, dan Keagenan (Pecah Kode) | Link OSS RBA |
| 64911 | Perusahaan Pembiayaan Konvensional | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu: pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu: pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. | Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu: pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. | 64910 - Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial (Pecah Kode) 64930 - Aktivitas Anjak Piutang (Pecah Kode) 64959 - Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL (Pecah Kode) | Link OSS RBA |
