Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA
Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, yaitu KBLI kategori: Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA.
Catatan sumber: Informasi KBLI khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA, dan masih mengacu kepada KBLI 2020, sambil menunggu upgrade Page KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada Sistem OSS-RBA
Catatan Khusus OSS RBA870
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
| Kode KBLI 2020 | Judul KBLI 2020 | Kategori Info Khusus | Informasi Khusus OSS RBA | Uraian OSS RBA | Padanan KBLI 2025 | Link |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 65112 | Asuransi Jiwa Syariah | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup usaha asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Usaha asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. | Kelompok ini mencakup usaha asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. | 65112 - Asuransi Jiwa Syariah (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 65122 | Asuransi Umum Syariah | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup usaha asuransi umum syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi umum syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. | Kelompok ini mencakup usaha asuransi umum syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. | 65122 - Asuransi Umum Syariah (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 65131 | Perusahaan Penjaminan Konvensional | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup usaha penjaminan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan dapat melakukan kegiatan penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Usaha penjaminan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan dapat melakukan kegiatan penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. | Kelompok ini mencakup usaha penjaminan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan dapat melakukan kegiatan penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. | 65131 - Penjaminan Konvensional (-) | Link OSS RBA |
| 65132 | Perusahaan Penjaminan Syariah | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup usaha penjaminan syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin syariah atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan syariah juga dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Usaha penjaminan syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin syariah atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan syariah juga dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. | Kelompok ini mencakup usaha penjaminan syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin syariah atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan syariah juga dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. | 65132 - Penjaminan Syariah (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 65133 | Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup kegiatan unit usaha syariah dari perusahaan penjaminan konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip syariah. | Kelompok ini mencakup kegiatan unit usaha syariah dari perusahaan penjaminan konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip syariah. | 65132 - Penjaminan Syariah (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 65212 | Reasuransi Syariah | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup usaha reasuransi syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya, termasuk unit syariah dari perusahaan reasuransi konvensional. Usaha reasuransi syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya, termasuk unit syariah dari perusahaan reasuransi konvensional. | Kelompok ini mencakup usaha reasuransi syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya, termasuk unit syariah dari perusahaan reasuransi konvensional. | 65202 - Reasuransi Syariah (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 65213 | Unit Syariah Reasuransi | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja di kantor pusat perusahaan reasuransi konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang melaksanakan kegiatan usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah. | Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja di kantor pusat perusahaan reasuransi konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang melaksanakan kegiatan usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah. | 65202 - Reasuransi Syariah (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 65222 | Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup usaha penjaminan ulang syariah yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah. Usaha penjaminan ulang syariah yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah. | Kelompok ini mencakup usaha penjaminan ulang syariah yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah. | 65204 - Penjaminan Ulang Syariah (Pecah Kode) | Link OSS RBA |
| 65312 | Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. | Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. | 65302 - Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 65313 | Unit Syariah Dana Pensiun Pemberi Kerja | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup kegiatan unit syariah yang dibentuk oleh dana pensiun pemberi kerja konvensional untuk menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. | Kelompok ini mencakup kegiatan unit syariah yang dibentuk oleh dana pensiun pemberi kerja konvensional untuk menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. | 65302 - Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
