Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA
Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, yaitu KBLI kategori: Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA.
Catatan sumber: Informasi KBLI khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA, dan masih mengacu kepada KBLI 2020, sambil menunggu upgrade Page KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada Sistem OSS-RBA
Catatan Khusus OSS RBA870
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
| Kode KBLI 2020 | Judul KBLI 2020 | Kategori Info Khusus | Informasi Khusus OSS RBA | Uraian OSS RBA | Padanan KBLI 2025 | Link |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 50215 | Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Propinsi (kecuali usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya) (kecuali Cabotage), terbuka untuk modal asing maksimal 60% bagi investor dari ASEAN, berdasarkan Perjanjian Internasional. | Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. | 50134 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 50216 | Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota untuk Penumpang | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Propinsi (kecuali usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya) (kecuali Cabotage), terbuka untuk modal asing maksimal 60% bagi investor dari ASEAN, berdasarkan Perjanjian Internasional. | Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. | 50132 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Penumpang (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 50217 | Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Kabupaten/Kota (kecuali usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya) (kecuali Cabotage), terbuka untuk modal asing maksimal 60% bagi investor dari ASEAN, berdasarkan Perjanjian Internasional. | Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. | 50135 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Penumpang (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 51101 | Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo | Single Majority | Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority). | Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan. | 51101 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk Penumpang (-) | Link OSS RBA |
| 51102 | Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo | Single Majority | Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority). | Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. | 51102 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 51107 | Angkutan Udara untuk Wisata | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Kegiatan penerbangan wisata ini bertujuan menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum ada moda transportasi. Misalnya helicopter dan pesawat pribadi yang disewa secara khusus. Termasuk usaha penyewaan angkutan udara dengan operatornya. | Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Kegiatan penerbangan wisata ini bertujuan menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum ada moda transportasi. Misalnya helicopter dan pesawat pribadi yang disewa secara khusus. Termasuk usaha penyewaan angkutan udara dengan operatornya. | 51102 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 51109 | Angkutan Udara untuk Penumpang Lainnya | Single Majority | Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority). | Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan udara untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya. | 51101 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk Penumpang (-) 51103 - Transportasi Antariksa untuk Penumpang (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 52103 | Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam. | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam. | 52103 - Aktivitas Gudang Berikat (-) | Link OSS RBA |
| 52225 | Aktivitas Pengelolaan Kapal | Single Purpose | Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi. | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal. | 52225 - Aktivitas Pengelolaan Kapal (Tetap) | Link OSS RBA |
| 52229 | Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya | Single Purpose | Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi. | Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk kapal Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya. | 42202 - Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (-) 42203 - Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengolahan Limbah (-) 42206 - Konstruksi Sentral Telekomunikasi (-) 42912 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (Pecah Kode) 42913 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (-) 52226 - Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya (Pecah Kode) 52229 - Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya (-) 52319 - Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang (Pecah Kode) 52329 - Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Penumpang (Pecah Kode) | Link OSS RBA |
