Skip to content

Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA

Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, yaitu KBLI kategori: Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA.

Catatan sumber: Informasi KBLI khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA, dan masih mengacu kepada KBLI 2020, sambil menunggu upgrade Page KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada Sistem OSS-RBA
Catatan Khusus OSS RBA870
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
Reset
Ditemukan 885 baris KBLI khusus. Halaman 77 dari 89. Ditampilkan 10 baris per halaman.
Kode KBLI 2020Judul KBLI 2020Kategori Info KhususInformasi Khusus OSS RBAUraian OSS RBAPadanan KBLI 2025Link
47994
Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47511 - Perdagangan Eceran Tekstil (Gabung Kode)
47512 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil (-)
47513 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit (-)
47530 - Perdagangan Eceran Karpet, Permadani, serta Penutup Dinding dan Lantai (-)
47711 - Perdagangan Eceran Pakaian (Gabung Kode)
47712 - Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal, dan Alas Kaki Lainnya (Gabung Kode)
47713 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Pakaian (Gabung Kode)
47714 - Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel, dan Sejenisnya (Recoding/Pindah Kode)
47742 - Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Perlengkapan Pakaian Bekas (Gabung Kode)
47743 - Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas (Gabung Kode)
Link OSS RBA
47995
Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47591 - Perdagangan Eceran Furnitur (-)
47592 - Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan, dan Perlengkapannya (Gabung Kode)
47593 - Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah; Perlengkapan Dapur dan Makan (Gabung Kode)
47599 - Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL (Gabung Kode)
47741 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Bekas (Gabung Kode)
47744 - Perdagangan Eceran Barang Listrik dan Elektronik Bekas (-)
Link OSS RBA
47997
Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, barang dari kertas, alat tulis, barang cetakan, alat olahraga, alat musik, alat fotografi dan komputer yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47401 - Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya (-)
47594 - Perdagangan Eceran Alat Musik (-)
47611 - Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar (Recoding/Pindah Kode)
47612 - Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan (Recoding/Pindah Kode)
47613 - Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton, dan Barang dari Kertas/Karton (Recoding/Pindah Kode)
47620 - Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Olahraga (-)
47731 - Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya (Gabung Kode)
Link OSS RBA
47998
Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kerajinan, mainan anak-anak dan lukisan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47630 - Perdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan (Recoding/Pindah Kode)
47690 - Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL (Recoding/Pindah Kode)
47746 - Perdagangan Eceran Barang Antik (Gabung Kode)
47749 - Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya (-)
47781 - Perdagangan Eceran Cendera mata, Kerajinan, dan Barang-barang Keagamaan (-)
47782 - Perdagangan Eceran Lukisan (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA
49211
Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP)
Catatan Khusus OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan.
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan.
49221 - Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA
50132
Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang
Single Purpose
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
52227 - Angkutan Perairan Pelabuhan (Gabung Kode)
Link OSS RBA
50141
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum
Catatan Khusus OSS RBA
Bidang Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper Untuk Barang (kecuali usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya) (kecuali Cabotage), terbuka untuk modal asing maksimal 60% bagi investor dari ASEAN, berdasarkan Perjanjian Internasional.
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50125 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA
50211
Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
Catatan Khusus OSS RBA
Bidang Usaha Angkutan Sungai dan danau Untuk Penumpang dengan Trayek Tetap dan Teratur (kecuali Cabotage), terbuka untuk modal asing maksimal 60% bagi investor dari ASEAN, berdasarkan Perjanjian Internasional.
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan angkutan dalam kabupaten/kota, pelayanan angkutan antarkabupaten/kota dalam provinsi dan pelayanan lintas batas antarnegara dan antarprovinsi.
50211 - Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang (Tetap)
Link OSS RBA
50213
Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata dan YBDI
Catatan Khusus OSS RBA
Bidang Usaha Angkutan Sungai dan danau dengan Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Untuk Wisata (kecuali Cabotage), terbuka untuk modal asing maksimal 60% bagi investor dari ASEAN, berdasarkan Perjanjian Internasional.
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang wisata di sungai dan danau, termasuk angkutan trayek untuk keperluan perorangan atau kelompok, keluarga maupun sosial.
50213 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata (-)
Link OSS RBA
50214
Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi untuk Penumpang
Catatan Khusus OSS RBA
Bidang Usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antar Propinsi (kecuali Cabotage), terbuka untuk modal asing maksimal 60% bagi investor dari ASEAN, berdasarkan Perjanjian Internasional.
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
50131 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Penumpang (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA