Skip to content

Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA

Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, termasuk bidang usaha khusus seperti Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta ketentuan pembatasan antara Perdagangan Eceran dan Perdagangan Besar. Kolom Padanan KBLI 2025 ditampilkan juga sebagai referensi konversi dari KBLI 2020.

Catatan sumber: Informasi khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA dan difokuskan pada kategori Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta pembatasan Perdagangan Eceran/Besar. KBLI Khusus ini masih mengacu kepada KBLI 2020.
Single Purpose11
Limited Purpose1
Single Majority3
Eceran/Besar185
Reset
Ditemukan 200 baris KBLI khusus. Halaman 20 dari 20. Ditampilkan 10 baris per halaman.
Kode KBLI 2020Judul KBLI 2020Kategori Info KhususInformasi Khusus OSS RBAUraian OSS RBAPadanan KBLI 2025Link
52229
Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
Single Purpose
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk kapal Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya.
42202 - Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (-)
42203 - Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengolahan Limbah (-)
42206 - Konstruksi Sentral Telekomunikasi (-)
42912 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (Pecah Kode)
42913 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (-)
52226 - Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya (Pecah Kode)
52229 - Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya (-)
52319 - Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang (Pecah Kode)
52329 - Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Penumpang (Pecah Kode)
Link OSS RBA
52240
Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
Single Purpose
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Kelompok ini mencakup usaha penanganan bongkar muat barang kargo dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat dan membongkar barang kargo terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, Kegiatan terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.
52240 - Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) (Recoding/Pindah Kode)
52319 - Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang (Pecah Kode)
Link OSS RBA
52291
Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Single Purpose
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
52311 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (Gabung Kode)
Link OSS RBA
52297
Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran
Single Purpose
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Kelompok ini mencakup usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia, mencakup pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal, pengurusan jasa kepelabuhan, penunjukan perusahaan bongkar muat, penyelesaian dokumen kapal, pembukuan dan pencairan muatan, penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
52312 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA
52298
Aktivitas Tally Mandiri
Single Purpose
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Kelompok ini mencakup usaha menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut. Termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
52292 - Aktivitas Tally Mandiri (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA
64141
Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)
Single Purpose
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berlaku ketentuan Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam (single purpose), berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Kelompok ini mencakup koperasi primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. KSP Primer didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
64191 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional (Gabung Kode)
Link OSS RBA
64143
Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder)
Single Purpose
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berlaku ketentuan Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam (single purpose), berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. KSP Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam.
64191 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional (Gabung Kode)
Link OSS RBA
64145
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer)
Single Purpose
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) berlaku ketentuan Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf (single purpose), berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Kelompok ini mencakup koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). KSPPS Primer didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
64192 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah (Gabung Kode)
Link OSS RBA
64147
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)
Single Purpose
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) berlaku ketentuan Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf (single purpose), berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. KSPPS Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
64192 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah (Gabung Kode)
Link OSS RBA
86103
Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Limited Purpose
Berdasarkan Pasal 185 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit), berlaku ketentuan:
Rumah Sakit yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan (limited purpose), sehingga badan hukum dimaksud hanya dapat menjalankan kegiatan usaha KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit)bersamaan dengan kegiatan usaha lainnya dengan KBLI:
71208 (Aktivitas Pengujian  dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan),
86105 (Aktivitas Klinik Swasta),
86901 (Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan selain Dokter dan Dokter Gigi),
86902 (Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional),
86903 (Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan), dan
86904 (Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)).
Dikecualikan dari ketentuan a bagi Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba (Yayasan, Persekutuan dan Perkumpulan).
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.
86103 - Aktivitas Rumah Sakit Swasta (Tetap)
Link OSS RBA