Skip to content

Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA

Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, termasuk Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA. Kolom Padanan KBLI 2025 ditampilkan sebagai referensi konversi dari KBLI 2020.

Catatan sumber: Informasi khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA dan difokuskan pada kategori Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA. KBLI Khusus ini masih mengacu kepada KBLI 2020.
Catatan Khusus OSS RBA182
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
Reset

Ditemukan 197 baris KBLI khusus. Halaman 19 dari 20. Ditampilkan 10 baris per halaman.

Kode KBLI 2020Judul KBLI 2020Kategori Info KhususInformasi Khusus OSS RBAUraian OSS RBAPadanan KBLI 2025Link
47997
Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, barang dari kertas, alat tulis, barang cetakan, alat olahraga, alat musik, alat fotografi dan komputer yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47401 - Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya (-)
47594 - Perdagangan Eceran Alat Musik (-)
47611 - Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar (Recoding/Pindah Kode)
47612 - Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan (Recoding/Pindah Kode)
47613 - Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton, dan Barang dari Kertas/Karton (Recoding/Pindah Kode)
47620 - Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Olahraga (-)
47731 - Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya (Gabung Kode)
Link OSS RBA
47998
Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kerajinan, mainan anak-anak dan lukisan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47630 - Perdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan (Recoding/Pindah Kode)
47690 - Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL (Recoding/Pindah Kode)
47746 - Perdagangan Eceran Barang Antik (Gabung Kode)
47749 - Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya (-)
47781 - Perdagangan Eceran Cendera mata, Kerajinan, dan Barang-barang Keagamaan (-)
47782 - Perdagangan Eceran Lukisan (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA
50132
Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang
Single Purpose
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
52227 - Angkutan Perairan Pelabuhan (Gabung Kode)
Link OSS RBA
51101
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
Single Majority
Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority).
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
51101 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk Penumpang (-)
Link OSS RBA
51102
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
Single Majority
Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority).
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
51102 - Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal untuk Penumpang (Gabung Kode)
Link OSS RBA
51109
Angkutan Udara untuk Penumpang Lainnya
Single Majority
Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority).
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan udara untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
51101 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk Penumpang (-)
51103 - Transportasi Antariksa untuk Penumpang (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA
52225
Aktivitas Pengelolaan Kapal
Single Purpose
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.
52225 - Aktivitas Pengelolaan Kapal (Tetap)
Link OSS RBA
52229
Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
Single Purpose
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk kapal Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya.
42202 - Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (-)
42203 - Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengolahan Limbah (-)
42206 - Konstruksi Sentral Telekomunikasi (-)
42912 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (Pecah Kode)
42913 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (-)
52226 - Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya (Pecah Kode)
52229 - Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya (-)
52319 - Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang (Pecah Kode)
52329 - Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Penumpang (Pecah Kode)
Link OSS RBA
52240
Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
Single Purpose
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Kelompok ini mencakup usaha penanganan bongkar muat barang kargo dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat dan membongkar barang kargo terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, Kegiatan terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.
52240 - Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) (Recoding/Pindah Kode)
52319 - Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang (Pecah Kode)
Link OSS RBA
52291
Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Single Purpose
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
52311 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (Gabung Kode)
Link OSS RBA