Jatinangor, 25 Juni 2026 – Universitas Padjadjaran melalui Direktorat Pengelolaan Bisnis menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Risiko Satuan Usaha bagi para pengelola Satuan Usaha di lingkungan Unpad, diantaranya dihadiri oleh perwakilan dari; Rumah Sakit (RS), Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM), Klinik Kesehatan, Rumah Sakit Hewan (RSH), Lab. Sentral, Unpad Press, ShopUp dan Satuan Usaha Inovasi-DRHPM. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 09.00-10.30 WIB secara daring.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola usaha di lingkungan Unpad, khususnya dalam mendukung implementasi Peraturan Rektor Unpad Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Satuan Usaha di Lingkungan Universitas Padjadjaran. Dalam ketentuan tersebut, setiap Satuan Usaha diamanatkan untuk menerapkan manajemen risiko yang mencakup proses identifikasi, penilaian, mitigasi, monitoring, dan evaluasi terhadap risiko yang dapat memengaruhi keberlangsungan usaha.
Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan mewakili Direktur Pengelolaan Bisnis Unpad, oleh Muhamad Jamil Malik, S.Kom., M.M. (Sekretaris Direktorat) menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini dalam rangka implementasi ketentuan Pasal 61 Peraturan Rektor Unpad Nomor 19 Tahun 2026 bahwa setiap Satuan Usaha wajib membuat Risk Profiles dan dilaporkan secara berkala kepada Universitas. Melalui kegiatan ini, para pengelola Satuan Usaha diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai proses penyusunan dokumen manajemen risiko serta mekanisme pelaporan implementasinya. Pemenuhan pengelolaan risiko ini juga menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja satuan usaha oleh Pimpinan Universitas melalui Rubriks Penilaian Kinerja SU.
“Penguatan manajemen risiko bukan hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola usaha yang sehat. Dengan pengelolaan risiko yang baik, Satuan Usaha diharapkan mampu mengantisipasi potensi hambatan dan menjaga keberlanjutan bisnisnya,” ujar Jamil.
Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Kantor Manajemen Risiko (KMR) Unpad, Dr. Ivan Yudianto, SE., Ak., M.Si. dalam pemarapannya Kepala KMR mempresentasikan kerangka kerja penerapan manajemen risiko di unit bisnis Unpad, menjelaskan dasar peraturan termasuk peraturan terkait yang mengamanatkan pelaksanaan manajemen risiko. Presentasi mencakup proses manajemen risiko, metode identifikasi dan analisis risiko, kriteria evaluasi risiko menggunakan tingkat probabilitas dan dampak, dan model tiga baris yang melibatkan Rektor dan Wakil Rektor (garis pertama), kepala unit bisnis (pemilik risiko lini pertama), dan Kantor Manajemen Risiko (dukungan lini kedua).
Pada sesi yang sama Tim KMR mendemonstrasikan metodologi penilaian risiko menggunakan contoh dari berbagai unit bisnis seperti rumah sakit, klinik, dan laboratorium sentral, menunjukkan bagaimana mengidentifikasi risiko, menganalisis penyebab dan konsekuensi, dan mengembangkan strategi mitigasi. Tim juga membahas penggunaan alat profil risiko berbasis Excel Macro yang akan dibagikan dengan unit bisnis untuk membantu mereka mendokumentasikan profil risiko mereka, dengan rencana untuk pemantauan tindak lanjut dan dukungan dari tim adhoc Kantor Manajemen Risiko.
Selanjuntnya dalam 3 minggu kedepan setiap Satuan Usaha telah mengisi Template Baku tersebut untuk dilaporkan kepada KMR dan DPB Unpad. Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Direktorat Pengelolaan Bisnis Unpad berharap seluruh Satuan Usaha dapat semakin siap dalam menerapkan manajemen risiko secara terstruktur. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Unpad dalam membangun ekosistem bisnis internal yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.






