Hasil Utama
Webinar sosialisasi ini membahas secara komprehensif Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Peraturan ini mencakup kewajiban perizinan, transparansi biaya, perlindungan konsumen, pengutamaan produk dalam negeri, hingga pengaturan kecerdasan buatan (AI) dalam konteks komersial. Peraturan berlaku langsung bagi platform/PPMSE sejak diundangkan, sementara pedagang diberikan masa transisi hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban kepemilikan NIB. 12
Keputusan & Kebijakan Utama
Kewajiban Layanan Pengaduan
PPMSE, PSP, dan penyelenggara perdagangan elektronik wajib menyediakan dua jenis layanan pengaduan: 34
- Layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi pedagang (mediasi antara pedagang dengan platform atau pihak lain)
- Layanan pengaduan konsumen yang terhubung langsung ke lini WhatsApp Kementerian Perdagangan
Persaingan Usaha dan Larangan Manipulasi Harga
- Ekosistem e-commerce wajib dilandasi iklim usaha yang sehat dan persaingan yang fair 5
- Dilarang adanya dominasi sepihak atau praktik kartel dalam e-commerce 5
- Tujuan pengaturan: memberikan keamanan bagi pedagang dan kenyamanan bagi konsumen di seluruh Indonesia 5
Pengaturan Label dan Status Toko
- Toko yang mengklaim sebagai Official Store, Authorized Store, Star Seller, Flex Store, Mall, atau Power Merchant wajib memiliki perjanjian tertulis dengan pemilik merek/barang yang bersangkutan 67
- Klaim sepihak tanpa perjanjian tertulis dianggap pelanggaran; contoh: toko mengklaim sebagai “Philips Official Store” tanpa perjanjian dengan Philips 6
Larangan Platform Bertindak sebagai Produsen
- Marketplace (Tokopedia, Shopee, dll.) dan Social Commerce (Facebook, Instagram) dilarang bertindak sebagai produsen — tidak boleh memproduksi barang untuk dijual di platform milik sendiri 89
- Social Commerce juga tidak diperbolehkan memfasilitasi transaksi langsung layaknya marketplace 9
Iklan Elektronik
- Iklan elektronik wajib menyediakan tombol Close, Skip, dan/atau Tutup agar konsumen tidak dipaksa menonton iklan hingga selesai 9
- Iklan dilarang memuat informasi menyesatkan atau palsu, dan wajib menampilkan risiko penggunaan produk jika diperlukan 9
Perizinan Berusaha (NIB & KBLI)
Kewajiban NIB
- Seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi dan menghasilkan keuntungan — termasuk penjual barang bekas yang berjualan secara rutin — wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1011
Masa transisi:
- 18 bulan bagi pedagang yang sudah memiliki akun di platform 1
- 6 bulan bagi pedagang yang baru akan membuka akun 1
- Pemerintah (Kemendag + BKPM) berkomitmen tidak memblokir pedagang yang sedang dalam proses pengurusan NIB dan mengalami kendala 1
Pendampingan NIB
- Kemendag telah berkoordinasi dengan BKPM untuk program pendampingan pembuatan OSS/NIB 1213
- Program melibatkan platform lokal/marketplace dan asosiasi untuk mendampingi seller yang sudah aktif berjualan 1314
- Pendampingan mencakup: cara upload dokumen, persyaratan, dan teknis penggunaan sistem OSS 14
Ketentuan KBLI
Pelaku usaha yang menjual barang sendiri melalui platform sendiri wajib mengambil dua KBLI: 15
- KBLI 47901 untuk pengelolaan platform (berdasarkan KBLI 2025)
- KBLI sesuai jenis barang yang dijual
- KBLI 63122 (KBLI lama untuk platform PPMSE) sudah tidak berlaku di KBLI 2025 16
- Pelaku usaha offline yang ingin ekspansi online melalui website sendiri wajib mengambil KBLI 47901 (Intermediasi Perdagangan Eceran Platform Digital) 17
Pengutamaan Produk Dalam Negeri
Ruang Promosi Khusus
- Setiap PPMSE, PSP, dan marketplace wajib menyediakan ruang promosi khusus untuk barang/jasa produksi dalam negeri 18
Insentif untuk UMKM Lokal
Insentif berupa potongan biaya promosi, biaya iklan, atau insentif lain diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi dua syarat kumulatif: 19
- Kategori usaha mikro kecil (terlihat dari NIB)
- Menjual produk dalam negeri
- Usaha mikro kecil yang menjual produk luar negeri tidak berhak mendapatkan insentif ini 19
- Klaim produk lokal dilakukan oleh pedagang sendiri melalui kolom yang disediakan platform, berdasarkan pengetahuan dan keyakinan pedagang 20
Pengaturan Algoritma (Visibilitas Produk)
- Platform wajib mengatur algoritma agar produk dalam negeri yang dijual oleh usaha mikro kecil tampil paling atas dalam hasil pencarian 2122
- Contoh: pencarian “sepatu olahraga pria” akan menampilkan sepatu buatan Indonesia dari pedagang UMKM di posisi teratas 21
- Platform tidak boleh memungut biaya apapun untuk pengaturan visibilitas algoritma ini 23
- Syarat mendapatkan fasilitas algoritma: NIB yang menyatakan status UMKM + klaim produk lokal — hanya dua syarat tersebut 23
Pembuktian Produk Lokal
- Produk jadi dari produsen/pabrik biasanya sudah tercantum label “Buatan Indonesia” 24
- Pedagang yang ragu dapat menanyakan ke distributor/penjual sebelumnya, atau mengkonsultasikan ke Kementerian Perdagangan 25
- Tersedia komunitas Indonesian Brand Community sebagai referensi produsen yang membuat produk di Indonesia 25
- Pemerintah juga memiliki sistem teknologi informasi untuk menelusuri asal barang 25
Transaksi Cross-Border (Lintas Batas)
Kewajiban E-Commerce Luar Negeri
Platform e-commerce asing wajib memiliki SIUP-SE terdaftar di OSS/BKPM jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria: 26
- Lebih dari 1.000 konsumen di Indonesia per tahun
- Lebih dari 1.000 pengiriman paket per tahun ke Indonesia
- Memiliki lebih dari 1% traffic pengguna internet di Indonesia
Batas Minimum Nilai Barang Impor
- Barang dari e-commerce luar negeri (contoh: Amazon Singapura) ke konsumen Indonesia wajib bernilai di atas USD 100 FOB; barang di bawah ambang batas tersebut tidak diperbolehkan masuk 2627
- Kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing produk lokal 27
Kantor Perwakilan Asing (KP3A)
- Platform asing yang beroperasi di Indonesia (contoh: Spotify) wajib memiliki izin KP3A 27
- KP3A berfungsi sebagai entitas yang dapat dituju saat terjadi sengketa antara konsumen Indonesia dengan layanan asing 8
Pengaturan Kecerdasan Buatan (AI)
- Pelaku usaha diperbolehkan menggunakan AI untuk promosi dan penjualan, namun harus disertai tanggung jawab dan transparansi 22
- Wajib memberikan label/informasi kepada konsumen bahwa konten yang ditampilkan atau direkomendasikan dibuat oleh AI 22
- Dilarang menggunakan suara/identitas orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya dalam konteks komersial berbasis AI 28
- Pemanfaatan AI mengacu pada peraturan perundangan terkait, termasuk hak kekayaan intelektual dan perlindungan konsumen 28
Pengawasan dan Pelaporan
Instansi Pengawas
- Kementerian Perdagangan sebagai instansi utama pembinaan dan pengawasan 29
Koordinasi dengan instansi lain sesuai sektor produk:
- BPOM untuk obat dan makanan bersertifikat
- BPJPH untuk produk bersertifikat halal
- BSN untuk produk ber-SNI 29
Kewajiban Pelaporan PPMSE
- PPMSE akan diwajibkan melakukan pelaporan berkala (mekanisme teknis diatur dalam peraturan pelaksana tersendiri) 2
- Cakupan pelaporan meliputi: penjualan produk lokal, data UMKM, dan kepatuhan terhadap perubahan kontrak 30
- Data dan informasi platform juga wajib disampaikan kepada BPS (Badan Pusat Statistik) untuk keperluan statistik nasional — pelaporan dilakukan oleh platform, bukan pedagang langsung 56
Masa Berlaku bagi Platform
- Permendag 19/2026 berlaku langsung bagi PPMSE/platform sejak diundangkan, tanpa masa transisi, karena aturan ini disusun bersama-sama dengan platform 2
Ketentuan Khusus: Ride-Hailing
- Aturan berlaku bagi platform ride-hailing yang berkembang menjadi semi-marketplace (memiliki fitur transaksi barang/jasa) 31
- Untuk ride-hailing murni (hanya bermitra dengan pengemudi): wajib ada kontrak antara platform dan pengemudi yang mengatur hak dan kewajiban secara jelas 1031
- Tujuan: memastikan pengemudi tidak diperlakukan semena-mena dan mengetahui hak-kewajibannya saat terjadi perubahan ketentuan 10
Sesi Tanya Jawab — Sorotan Utama
Pertanyaan | Jawaban Ringkas |
Kendala sistem OSS untuk pengurusan NIB | Kemendag + BKPM + marketplace akan fasilitasi pendampingan pembuatan NIB secara bersama 13 |
KBLI untuk pelaku usaha yang jual barang sendiri via platform sendiri | KBLI 47901 (pengelolaan platform) + KBLI sesuai jenis barang 15 |
Pelaku usaha offline mau ekspansi online via website sendiri | Ambil KBLI 47901 17 |
Apakah toko diblokir jika belum punya NIB? | Tidak; diberikan masa transisi 18 bulan (existing seller) / 6 bulan (seller baru) 1 |
Implementasi visibilitas produk lokal | Melalui pengaturan algoritma platform; syarat: NIB UMKM + produk lokal, tanpa biaya tambahan 23 |
Bukti barang merupakan produk lokal | Label “Buatan Indonesia” di produk, konfirmasi ke distributor, atau konsultasi ke Kemendag 2425 |
Masa transisi untuk PPMSE/platform | Tidak ada; berlaku langsung sejak diundangkan 2 |
Kewajiban pelaporan pelaku usaha | Ada, khusus PPMSE; mekanisme teknis diatur dalam peraturan pelaksana 230 |
Penjual barang bekas (sesekali) — wajib NIB? | Ya, jika kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan secara rutin, termasuk kategori pelaku usaha 10 |
Langkah Selanjutnya
- Kemendag + BKPM + Marketplace + Asosiasi: Meluncurkan program pendampingan pembuatan NIB/OSS mulai minggu setelah webinar, diprioritaskan untuk seller yang sudah aktif di platform 1314
- Kemendag: Menerbitkan peraturan pelaksana terkait mekanisme pelaporan berkala PPMSE (frekuensi: bulanan atau triwulanan) 230
- Platform/PPMSE: Segera menyesuaikan sistem dengan seluruh ketentuan Permendag 19/2026 yang berlaku efektif langsung 2
- Pedagang: Segera mengurus NIB melalui OSS; jika mengalami kendala, dapat menghubungi Kemendag untuk difasilitasi 1
- Pertanyaan belum terjawab: Dapat disampaikan melalui media sosial Kementerian Perdagangan untuk mendapat respons lanjutan 11
