Skip to content

Materi Sosialisasi Permendag No 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Materi Sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) - Kamis 25 Juni 2026

Hasil Utama

Webinar sosialisasi ini membahas secara komprehensif Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Peraturan ini mencakup kewajiban perizinan, transparansi biaya, perlindungan konsumen, pengutamaan produk dalam negeri, hingga pengaturan kecerdasan buatan (AI) dalam konteks komersial. Peraturan berlaku langsung bagi platform/PPMSE sejak diundangkan, sementara pedagang diberikan masa transisi hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban kepemilikan NIB. 12

Keputusan & Kebijakan Utama

Kewajiban Layanan Pengaduan

  • PPMSE, PSP, dan penyelenggara perdagangan elektronik wajib menyediakan dua jenis layanan pengaduan: 34

    • Layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi pedagang (mediasi antara pedagang dengan platform atau pihak lain)
    • Layanan pengaduan konsumen yang terhubung langsung ke lini WhatsApp Kementerian Perdagangan

Persaingan Usaha dan Larangan Manipulasi Harga

  • Ekosistem e-commerce wajib dilandasi iklim usaha yang sehat dan persaingan yang fair 5
  • Dilarang adanya dominasi sepihak atau praktik kartel dalam e-commerce 5
  • Tujuan pengaturan: memberikan keamanan bagi pedagang dan kenyamanan bagi konsumen di seluruh Indonesia 5

Pengaturan Label dan Status Toko

  • Toko yang mengklaim sebagai Official Store, Authorized Store, Star Seller, Flex Store, Mall, atau Power Merchant wajib memiliki perjanjian tertulis dengan pemilik merek/barang yang bersangkutan 67
  • Klaim sepihak tanpa perjanjian tertulis dianggap pelanggaran; contoh: toko mengklaim sebagai “Philips Official Store” tanpa perjanjian dengan Philips 6

Larangan Platform Bertindak sebagai Produsen

  • Marketplace (Tokopedia, Shopee, dll.) dan Social Commerce (Facebook, Instagram) dilarang bertindak sebagai produsen — tidak boleh memproduksi barang untuk dijual di platform milik sendiri 89
  • Social Commerce juga tidak diperbolehkan memfasilitasi transaksi langsung layaknya marketplace 9

Iklan Elektronik

  • Iklan elektronik wajib menyediakan tombol Close, Skip, dan/atau Tutup agar konsumen tidak dipaksa menonton iklan hingga selesai 9
  • Iklan dilarang memuat informasi menyesatkan atau palsu, dan wajib menampilkan risiko penggunaan produk jika diperlukan 9

Perizinan Berusaha (NIB & KBLI)

Kewajiban NIB

  • Seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi dan menghasilkan keuntungan — termasuk penjual barang bekas yang berjualan secara rutin — wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1011
  • Masa transisi:

    • 18 bulan bagi pedagang yang sudah memiliki akun di platform 1
    • 6 bulan bagi pedagang yang baru akan membuka akun 1
  • Pemerintah (Kemendag + BKPM) berkomitmen tidak memblokir pedagang yang sedang dalam proses pengurusan NIB dan mengalami kendala 1

Pendampingan NIB

  • Kemendag telah berkoordinasi dengan BKPM untuk program pendampingan pembuatan OSS/NIB 1213
  • Program melibatkan platform lokal/marketplace dan asosiasi untuk mendampingi seller yang sudah aktif berjualan 1314
  • Pendampingan mencakup: cara upload dokumen, persyaratan, dan teknis penggunaan sistem OSS 14

Ketentuan KBLI

  • Pelaku usaha yang menjual barang sendiri melalui platform sendiri wajib mengambil dua KBLI: 15

    • KBLI 47901 untuk pengelolaan platform (berdasarkan KBLI 2025)
    • KBLI sesuai jenis barang yang dijual
  • KBLI 63122 (KBLI lama untuk platform PPMSE) sudah tidak berlaku di KBLI 2025 16
  • Pelaku usaha offline yang ingin ekspansi online melalui website sendiri wajib mengambil KBLI 47901 (Intermediasi Perdagangan Eceran Platform Digital) 17

Pengutamaan Produk Dalam Negeri

Ruang Promosi Khusus

  • Setiap PPMSE, PSP, dan marketplace wajib menyediakan ruang promosi khusus untuk barang/jasa produksi dalam negeri 18

Insentif untuk UMKM Lokal

  • Insentif berupa potongan biaya promosi, biaya iklan, atau insentif lain diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi dua syarat kumulatif: 19

    1. Kategori usaha mikro kecil (terlihat dari NIB)
    2. Menjual produk dalam negeri
  • Usaha mikro kecil yang menjual produk luar negeri tidak berhak mendapatkan insentif ini 19
  • Klaim produk lokal dilakukan oleh pedagang sendiri melalui kolom yang disediakan platform, berdasarkan pengetahuan dan keyakinan pedagang 20

Pengaturan Algoritma (Visibilitas Produk)

  • Platform wajib mengatur algoritma agar produk dalam negeri yang dijual oleh usaha mikro kecil tampil paling atas dalam hasil pencarian 2122
  • Contoh: pencarian “sepatu olahraga pria” akan menampilkan sepatu buatan Indonesia dari pedagang UMKM di posisi teratas 21
  • Platform tidak boleh memungut biaya apapun untuk pengaturan visibilitas algoritma ini 23
  • Syarat mendapatkan fasilitas algoritma: NIB yang menyatakan status UMKM + klaim produk lokal — hanya dua syarat tersebut 23

Pembuktian Produk Lokal

  • Produk jadi dari produsen/pabrik biasanya sudah tercantum label “Buatan Indonesia” 24
  • Pedagang yang ragu dapat menanyakan ke distributor/penjual sebelumnya, atau mengkonsultasikan ke Kementerian Perdagangan 25
  • Tersedia komunitas Indonesian Brand Community sebagai referensi produsen yang membuat produk di Indonesia 25
  • Pemerintah juga memiliki sistem teknologi informasi untuk menelusuri asal barang 25

Transaksi Cross-Border (Lintas Batas)

Kewajiban E-Commerce Luar Negeri

  • Platform e-commerce asing wajib memiliki SIUP-SE terdaftar di OSS/BKPM jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria: 26

    • Lebih dari 1.000 konsumen di Indonesia per tahun
    • Lebih dari 1.000 pengiriman paket per tahun ke Indonesia
    • Memiliki lebih dari 1% traffic pengguna internet di Indonesia

Batas Minimum Nilai Barang Impor

  • Barang dari e-commerce luar negeri (contoh: Amazon Singapura) ke konsumen Indonesia wajib bernilai di atas USD 100 FOB; barang di bawah ambang batas tersebut tidak diperbolehkan masuk 2627
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing produk lokal 27

Kantor Perwakilan Asing (KP3A)

  • Platform asing yang beroperasi di Indonesia (contoh: Spotify) wajib memiliki izin KP3A 27
  • KP3A berfungsi sebagai entitas yang dapat dituju saat terjadi sengketa antara konsumen Indonesia dengan layanan asing 8

Pengaturan Kecerdasan Buatan (AI)

  • Pelaku usaha diperbolehkan menggunakan AI untuk promosi dan penjualan, namun harus disertai tanggung jawab dan transparansi 22
  • Wajib memberikan label/informasi kepada konsumen bahwa konten yang ditampilkan atau direkomendasikan dibuat oleh AI 22
  • Dilarang menggunakan suara/identitas orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya dalam konteks komersial berbasis AI 28
  • Pemanfaatan AI mengacu pada peraturan perundangan terkait, termasuk hak kekayaan intelektual dan perlindungan konsumen 28

Pengawasan dan Pelaporan

Instansi Pengawas

  • Kementerian Perdagangan sebagai instansi utama pembinaan dan pengawasan 29
  • Koordinasi dengan instansi lain sesuai sektor produk:

    • BPOM untuk obat dan makanan bersertifikat
    • BPJPH untuk produk bersertifikat halal
    • BSN untuk produk ber-SNI 29

Kewajiban Pelaporan PPMSE

  • PPMSE akan diwajibkan melakukan pelaporan berkala (mekanisme teknis diatur dalam peraturan pelaksana tersendiri) 2
  • Cakupan pelaporan meliputi: penjualan produk lokal, data UMKM, dan kepatuhan terhadap perubahan kontrak 30
  • Data dan informasi platform juga wajib disampaikan kepada BPS (Badan Pusat Statistik) untuk keperluan statistik nasional — pelaporan dilakukan oleh platform, bukan pedagang langsung 56

Masa Berlaku bagi Platform

  • Permendag 19/2026 berlaku langsung bagi PPMSE/platform sejak diundangkan, tanpa masa transisi, karena aturan ini disusun bersama-sama dengan platform 2

Ketentuan Khusus: Ride-Hailing

  • Aturan berlaku bagi platform ride-hailing yang berkembang menjadi semi-marketplace (memiliki fitur transaksi barang/jasa) 31
  • Untuk ride-hailing murni (hanya bermitra dengan pengemudi): wajib ada kontrak antara platform dan pengemudi yang mengatur hak dan kewajiban secara jelas 1031
  • Tujuan: memastikan pengemudi tidak diperlakukan semena-mena dan mengetahui hak-kewajibannya saat terjadi perubahan ketentuan 10

Sesi Tanya Jawab — Sorotan Utama

Pertanyaan
Jawaban Ringkas
Kendala sistem OSS untuk pengurusan NIB
Kemendag + BKPM + marketplace akan fasilitasi pendampingan pembuatan NIB secara bersama 13
KBLI untuk pelaku usaha yang jual barang sendiri via platform sendiri
KBLI 47901 (pengelolaan platform) + KBLI sesuai jenis barang 15
Pelaku usaha offline mau ekspansi online via website sendiri
Ambil KBLI 47901 17
Apakah toko diblokir jika belum punya NIB?
Tidak; diberikan masa transisi 18 bulan (existing seller) / 6 bulan (seller baru) 1
Implementasi visibilitas produk lokal
Melalui pengaturan algoritma platform; syarat: NIB UMKM + produk lokal, tanpa biaya tambahan 23
Bukti barang merupakan produk lokal
Label “Buatan Indonesia” di produk, konfirmasi ke distributor, atau konsultasi ke Kemendag 2425
Masa transisi untuk PPMSE/platform
Tidak ada; berlaku langsung sejak diundangkan 2
Kewajiban pelaporan pelaku usaha
Ada, khusus PPMSE; mekanisme teknis diatur dalam peraturan pelaksana 230
Penjual barang bekas (sesekali) — wajib NIB?
Ya, jika kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan secara rutin, termasuk kategori pelaku usaha 10

Langkah Selanjutnya

  • Kemendag + BKPM + Marketplace + Asosiasi: Meluncurkan program pendampingan pembuatan NIB/OSS mulai minggu setelah webinar, diprioritaskan untuk seller yang sudah aktif di platform 1314
  • Kemendag: Menerbitkan peraturan pelaksana terkait mekanisme pelaporan berkala PPMSE (frekuensi: bulanan atau triwulanan) 230
  • Platform/PPMSE: Segera menyesuaikan sistem dengan seluruh ketentuan Permendag 19/2026 yang berlaku efektif langsung 2
  • Pedagang: Segera mengurus NIB melalui OSS; jika mengalami kendala, dapat menghubungi Kemendag untuk difasilitasi 1
  • Pertanyaan belum terjawab: Dapat disampaikan melalui media sosial Kementerian Perdagangan untuk mendapat respons lanjutan 11