Pencarian KBLI 2025 Terbaru (Konversi KBLI 2020)
Ditemukan 1,559 kode KBLI 2025 unik dalam database. Halaman 101 dari 156.

Pencarian KBLI 2025 Terbaru (Konversi KBLI 2020)

| Kode KBLI 2025 (Baru) | Judul KBLI 2025 (Baru) | Uraian KBLI 2025 (Baru) | Padanan KBLI 2020 (Lama) | Jenis Perubahan (Konversi) ▼ | Skala Usaha → Tingkat Risiko | Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Penerbitan | Detail |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 03232 | Pembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak Dilindungi | Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias... | 03251 - Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau
03252 - Pembenihan Ikan Air Payau | Gabung Kode | Usaha Mikro→Menengah Rendah Usaha Kecil→Menengah Rendah Usaha Menengah→Menengah Tinggi Usaha Besar→Menengah Tinggi | Sertifikat Standar | -3 Hari | Detail |
| 10213 | Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti... | 10213 - Industri Pembekuan Ikan
10217 - Industri Pendinginan/Pengesan Ikan
10297 - Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya | Gabung Kode | Usaha Mikro→Menengah Rendah Usaha Kecil→Menengah Rendah Usaha Menengah→Menengah Tinggi Usaha Besar→Menengah Tinggi | Sertifikat Standar | -5 Hari | Detail |
| 10309 | Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-buahan dan Sayuran | Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam... | 10393 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Kedelai dan Kacang- kacangan Lainnya Selain Tahu dan Tempe
10399 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran Bukan Kacang- kacangan
10793 - Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu | Gabung Kode | Detail | |||
| 11010 | Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol | Kelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi/penyulingan siap minum, baik secara... | 11010 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi | Gabung Kode | Usaha Mikro→Tinggi Usaha Kecil→Tinggi Usaha Menengah→Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin | 7 Hari | Detail |
| 11020 | Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya | Kelompok ini mencakup - pembuatan wine (baik dari anggur ataupun buah selain anggur), seperti... | 11020 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya | Gabung Kode | Detail | |||
| 11030 | Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter, dan... | 11031 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt | Gabung Kode | Usaha Mikro→Tinggi Usaha Kecil→Tinggi Usaha Menengah→Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin | 7 Hari | Detail |
| 14301 | Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya dari Rajutan dan Crocheted | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweter, kardigan, jersei, kemeja, kaus, blus,... | 14301 - Industri Pakaian Jadi Rajutan
14302 - Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir | Gabung Kode | Usaha Mikro→Menengah Tinggi Usaha Kecil→Menengah Tinggi Usaha Menengah→Menengah Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin Sertifikat Standar | 7 Hari | Detail |
| 15129 | Industri Barang Lainnya dari Kulit dan Kulit Komposisi | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang... | 15122 - Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Teknik/Industri
15129 - Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Lainnya | Gabung Kode | Usaha Mikro→Rendah Usaha Kecil→Rendah Usaha Menengah→Rendah Usaha Besar→Tinggi | Izin NIB | -7 Hari | Detail |
| 16211 | Industri Kayu Lapis | Kelompok ini mencakup: - pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu... | 16211 - Industri Kayu Lapis
16212 - Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood | Gabung Kode | Usaha Mikro→Rendah Usaha Mikro→Tinggi Usaha Kecil→Rendah Usaha Kecil→Tinggi Usaha Menengah→Rendah Usaha Menengah→Tinggi Usaha Besar→Menengah Rendah Usaha Besar→Tinggi | Izin NIB Sertifikat Standar Sertifikat Standar - PENGOLAHAN HASIL HUTAN | 10 Hari | Detail |
| 19203 | Industri Produk dari Bahan Limbah Minyak Pelumas | Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi untuk dapat digunakan,... | 19213 - Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas
19214 - Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar | Gabung Kode | Usaha Mikro→Menengah Rendah Usaha Kecil→Menengah Rendah Usaha Menengah→Menengah Rendah Usaha Besar→Menengah Tinggi Usaha Besar→Tinggi | Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Sertifikat Standar | -15 Hari7 Hari | Detail |
SUMBER DATA
- KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
- Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini sesuai dengan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan 1.559 Kode KBLI 5 Digit yang menjadi lebih sedikit dibanding Jumlah KBLI 2020 yaitu 1.789 Kode.
- KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 dan mengacu kepada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkatan 4 digit. Pada tingkatan 5 digit, KBLI 2025 disesuaikan dengan kondisi aktivitas ekonomi di Indonesia. Dengan diterbitkannya Peraturan BPS No. 7 tentang KBLI Tahun 2025, secara bertahap KBLI 2020, KBLI 2015, dan KBLI versi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
