Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202503232
KBLI 202003251, 03252

Pembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak Dilindungi

Kode & Judul KBLI 2025
03232 - Pembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak Dilindungi
Kode & Judul KBLI 2020
03251 - Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau
03252 - Pembenihan Ikan Air Payau
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi., Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran pisces/ikan bersirip air payau (ikan bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih dan kerapu), di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
11. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensifGubernur
21. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensifBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan kegiatan usaha (LKU) dan-
2Menerapkan cara budidaya ikan yang baik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
11. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensifBupati/Walikota
21. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensifGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan kegiatan usaha (LKU) dan-
2Menerapkan cara budidaya ikan yang baik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
11. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensifGubernur
21. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/ atau 3. menggunakan teknologi super intensifMenteri/Kepala Badan
31. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensifBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Rencana Usaha yang meliputi:3
2Rencana kegiatan usaha3
3Rencana tahapan kegiatan3
4Rencana teknologi yang digunakan3
5Sarana usaha yang dimiliki3
6Rencana pengadaan sarana usaha3
7Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan3
8Rencana pembiayaan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Standar proses produksi pembesaran Pisces/ikan bersirip air payau3
2Laporan kegiatan usaha (LKU) dan3
3Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
11. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensifBupati/Walikota
21. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensifGubernur
31. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/ atau 3. menggunakan teknologi super intensifMenteri/Kepala Badan
4PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Rencana Usaha yang meliputi:3
2Rencana kegiatan usaha3
3Rencana tahapan kegiatan3
4Rencana teknologi yang digunakan3
5Sarana usaha yang dimiliki3
6Rencana pengadaan sarana usaha3
7Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan3
8Rencana pembiayaan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Standar proses produksi pembesaran Pisces/ikan bersirip air payau3
2Laporan kegiatan usaha (LKU) dan3
3Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik3
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1NIB-
2Data unit pembenihan ikan-
3Gambar layout bangunan dan petakan unit pembenihan ikan-
4Struktur organisasi dan uraian tugas-
5Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan-
6Bukti bayar PNBP-
7Struktur organisasi dan uraian tugas10 Hari
8Data unit pembudidayaan ikan, antara lain:
Data umum
Data budidaya dan produksi
Data personel
Data fasilitas
Gambar tata letak/layout bangunan dan unit pembudidayaan ikan dan
Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan budidaya ikan
10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Penerapan pada saat melakukan kegiatan usaha-
2Menerapkan cara budidaya ikan yang baik secara konsisten dan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit:
Identitas pemilik/perusahaan
Teknologi yang digunakan
Jenis sarana dan prasarana yang digunakan
Penggunaan tenaga kerja dan
Perkembangan usaha pembudidayaan ikan
10 Hari
3Menerapkan cara budidaya ikan yang baik secara konsisten dan10 Hari
4Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit:

Identitas pemilik/perusahaan

Teknologi yang digunakan

Jenis sarana dan prasarana yang digunakan

Penggunaan tenaga kerja

Perkembangan usaha pembudidayaan ikan
10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.