Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA
Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, yaitu KBLI kategori: Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA.
Catatan sumber: Informasi KBLI khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA, dan masih mengacu kepada KBLI 2020, sambil menunggu upgrade Page KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada Sistem OSS-RBA
Catatan Khusus OSS RBA872
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
| Kode KBLI 2020 | Judul KBLI 2020 | Kategori Info Khusus | Informasi Khusus OSS RBA | Uraian OSS RBA | Padanan KBLI 2025 | Link |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 86101 | Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.03/I.3/3392/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Implementasi Perizinan melalui Sistem OSS, perizinan berusaha melalui Sistem OSS Berbasis Risiko untuk Rumah Sakit Pemerintah hanya dapat diproses bagi Pelaku Usaha Pemerintah yang ditetapkan sebagai badan hukum publik dengan bentuk Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Rumah Sakit Pemerintah yang belum berbentuk BLU atau BLUD dapat dilakukan di luar Sistem OSS dengan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sektor kesehatan. | Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah. | 86101 - Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (Tetap) | Link OSS RBA |
| 86103 | Aktivitas Rumah Sakit Swasta | Limited Purpose | Berdasarkan Pasal 185 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit), berlaku ketentuan: Rumah Sakit yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan (limited purpose), sehingga badan hukum dimaksud hanya dapat menjalankan kegiatan usaha KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit)bersamaan dengan kegiatan usaha lainnya dengan KBLI: 71208 (Aktivitas Pengujian  dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan), 86105 (Aktivitas Klinik Swasta), 86901 (Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan selain Dokter dan Dokter Gigi), 86902 (Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional), 86903 (Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan), dan 86904 (Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)). Dikecualikan dari ketentuan a bagi Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba (Yayasan, Persekutuan dan Perkumpulan). | Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta. | 86103 - Aktivitas Rumah Sakit Swasta (Tetap) | Link OSS RBA |
| 86104 | Aktivitas Klinik Pemerintah | Catatan Khusus OSS RBA | KBLI 86104 - Aktivitas Klinik Pemerintah memiliki ketentuan khusus OSS RBA. Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS Berbasis Risiko hanya dapat diproses bagi Pelaku Usaha Pemerintah yang ditetapkan sebagai badan hukum publik dengan bentuk Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk Klinik Pemerintah selain BLU atau BLUD, perizinan dapat dilakukan di luar Sistem OSS melalui sistem perizinan daerah atau secara manual yang diatur oleh instansi pemberi izin di kabupaten/kota, dengan pemenuhan persyaratan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektor kesehatan. | Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh pemerintah baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap. | 86104 - Aktivitas Klinik Pemerintah (Tetap) | Link OSS RBA |
| 86105 | Aktivitas Klinik Swasta | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Klinik Pratama: • Rumah Bersalin Swasta, • Clinic General Medical, • Klinik Pengobatan Umum, • Jasa Kesehatan Pemukiman (Residential Health Services), dan • Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap. | 86105 - Aktivitas Klinik Swasta (Tetap) | Link OSS RBA |
| 86903 | Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Laboratorium Kesehatan Klinik, diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium medis (laboratorium pemeriksaan darah dan lainnya), laboratorium pengolahan sel/sel punca, gudang farmasi, bank mata, unit transfusi darah, bank sperma, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan, optikal, dan penunjang medik lainnya. | 86910 - Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi, dan Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya (Pecah Kode) 86993 - Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 86904 | Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. | Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. | 86994 - Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 87301 | Aktivitas Sosial Pemerintah di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | 87301 - Aktivitas Perawatan untuk Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas Fisik Berbasis Residensial oleh Pemerintah (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 87302 | Aktivitas Sosial Swasta di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | 87302 - Aktivitas Sosial untuk Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas Fisik oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 87901 | Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | 87991 - Aktivitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Berbasis Residensial (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 87902 | Aktivitas Panti Asuhan Swasta | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | 87991 - Aktivitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Berbasis Residensial (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
