Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA
Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, yaitu KBLI kategori: Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA.
Catatan sumber: Informasi KBLI khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA, dan masih mengacu kepada KBLI 2020, sambil menunggu upgrade Page KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada Sistem OSS-RBA
Catatan Khusus OSS RBA870
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
| Kode KBLI 2020 | Judul KBLI 2020 | Kategori Info Khusus | Informasi Khusus OSS RBA | Uraian OSS RBA | Padanan KBLI 2025 | Link |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 71203 | Jasa Inspeksi Periodik | Catatan Khusus OSS RBA | KBLI ini merupakan Bidang Usaha yang memiliki modal disetor tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah | Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya pemeriksaan peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya kendaraan bermotor termasuk survey tanpa merusak objek (non destructive testing). Tidak termasuk jasa inspeksi bangunan atau gedung (71101). | 71202 - Jasa Inspeksi Teknis (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 71207 | Jasa Klasifikasi Kapal | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup kegiatan klasifikasi kapal (Ships Classification) yang dilakukan oleh badan klasifikasi kapal yang berupa pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin, listrik kapal, dan jaminan mutu marine kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas layak tidaknya kapal untuk berlayar termasuk survei dan sertifikasi untuk klasifikasi kapal. | Kelompok ini mencakup kegiatan klasifikasi kapal (Ships Classification) yang dilakukan oleh badan klasifikasi kapal yang berupa pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin, listrik kapal, dan jaminan mutu marine kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas layak tidaknya kapal untuk berlayar termasuk survei dan sertifikasi untuk klasifikasi kapal. | 71202 - Jasa Inspeksi Teknis (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 74120 | Aktivitas Desain Interior | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Penunjang penderita disabilitas, dan Estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya. | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Penunjang penderita disabilitas, dan Estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya. | 74191 - Aktivitas Desain Interior (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 74202 | Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan khusus dengan pesawat udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. | Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan khusus dengan pesawat udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. | 74201 - Aktivitas Fotografi Udara (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 74322 | Aktivitas Sertifikasi Personel Independen | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga yang independen dan imparsial melakukan jasa sertifikasi terhadap kompetensi seseorang berdasarkan uji kompetensi selain yang tercakup dalam kelompok 74321. | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga yang independen dan imparsial melakukan jasa sertifikasi terhadap kompetensi seseorang berdasarkan uji kompetensi selain yang tercakup dalam kelompok 74321. | 85694 - Aktivitas Sertifikasi Profesi Independen (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 77399 | Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya YTDL | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi: • Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (Pembangkit Tenaga Listrik, Tekstil, Pengolahan/Pengerjaan Logam/Kayu, Percetakan, dan Las Listrik) Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dalam subgolongan 7730 yang secara umum digunakan sebagai barang modal, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya.Termasuk penyewaan alat pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion dan penyewaan hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya. | 77397 - Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Radiasi (Pecah Kode) 77399 - Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya YTDL (-) | Link OSS RBA |
| 78101 | Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain. | Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain. | 78101 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Usaha di Dalam Negeri (-) 78104 - Aktivitas Penempatan Awak Kapal (Pecah Kode) 78109 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Lainnya (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 78102 | Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pendaftaran, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja migran indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antar negara oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atas dasar perjanjian kerja yang disepakati antara pemberi kerja dan pekerja migran indonesia dan diketahui pejabat yang ditunjuk, dan penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain. | Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pendaftaran, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja migran indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antar negara oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atas dasar perjanjian kerja yang disepakati antara pemberi kerja dan pekerja migran indonesia dan diketahui pejabat yang ditunjuk, dan penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain. | 78102 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (-) 78104 - Aktivitas Penempatan Awak Kapal (Pecah Kode) 78109 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Lainnya (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 84111 | Lembaga Legislatif | Catatan Khusus OSS RBA | Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR dan DPRD serta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah, yaitu membuat, merubah atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi serta rencana-rencana jangka panjang. | Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR dan DPRD serta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah, yaitu membuat, merubah atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi serta rencana-rencana jangka panjang. | 84111 - Lembaga Legislatif (Tetap) | Link OSS RBA |
| 85410 | Jasa Pendidikan Olahraga Dan Rekreasi | Catatan Khusus OSS RBA | Penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu, seperti dalam perkemahan dan sekolah. Kelompok ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari semalam. Tidak termasuk sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran yang dilaksanakan dalam kelompok ini diatur secara formal. Kegiatan yang tercakup pengajaran olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain), pengajaran olahraga dalam kegiatan berkemah, pengajaran cheerleading, pengajaran senam, pengajaran berkuda, baik akademis atau sekolah, pengajaran renang, instruktur, guru, pelatih olahraga profesional, pengajaran seni perang, pengajaran permainan kartu (seperti bridge), pengajaran yoga. | Kelompok ini mencakup penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu, seperti dalam perkemahan dan sekolah. Kelompok ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari semalam. Tidak termasuk sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran yang dilaksanakan dalam kelompok ini diatur secara formal. Kegiatan yang tercakup pengajaran olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain), pengajaran olahraga dalam kegiatan berkemah, pengajaran cheerleading, pengajaran senam, pengajaran berkuda, baik akademis atau sekolah, pengajaran renang, instruktur, guru, pelatih olahraga profesional, pengajaran seni perang, pengajaran permainan kartu (seperti bridge), pengajaran yoga. | 85510 - Pendidikan Olahraga dan Rekreasi (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
