Skip to content

Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA

Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, yaitu KBLI kategori: Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA.

Catatan sumber: Informasi KBLI khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA, dan masih mengacu kepada KBLI 2020, sambil menunggu upgrade Page KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada Sistem OSS-RBA
Catatan Khusus OSS RBA870
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
Reset
Ditemukan 885 baris KBLI khusus. Halaman 24 dari 89. Ditampilkan 10 baris per halaman.
Kode KBLI 2020Judul KBLI 2020Kategori Info KhususInformasi Khusus OSS RBAUraian OSS RBAPadanan KBLI 2025Link
20129
Industri Pupuk Lainnya
Catatan Khusus OSS RBA
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun.
20125 - Industri Biostimulan (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA
20131
Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik
Catatan Khusus OSS RBA
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (PE), polipropilen (PP), polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.
20131 - Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik (Tetap)
Link OSS RBA
20132
Industri Karet Buatan
Catatan Khusus OSS RBA
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber.
20132 - Industri Karet Buatan (Tetap)
Link OSS RBA
20211
Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif)
Catatan Khusus OSS RBA
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.
20211 - Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif) (Tetap)
Link OSS RBA
20212
Industri Pemberantas Hama (Formulasi)
Catatan Khusus OSS RBA
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
20212 - Industri Pemberantas Hama (Formulasi) (Tetap)
Link OSS RBA
20213
Industri Zat Pengatur Tumbuh
Catatan Khusus OSS RBA
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim.
20213 - Industri Zat Pengatur Tumbuh (Tetap)
Link OSS RBA
20214
Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah)
Catatan Khusus OSS RBA
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
20124 - Industri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media Tanam (Gabung Kode)
Link OSS RBA
20221
Industri Cat dan Tinta Cetak
Catatan Khusus OSS RBA
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis.
20221 - Industri Cat (-)
20229 - Industri Sediaan Pewarna dan Pelapis Lainnya (Pecah Kode)
Link OSS RBA
20222
Industri Pernis (Termasuk Mastik)
Catatan Khusus OSS RBA
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis. Termasuk Mastik.
20222 - Industri Pernis (-)
Link OSS RBA
20223
Industri Lak
Catatan Khusus OSS RBA
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri dempul dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis.
20223 - Industri Dempul (-)
Link OSS RBA