Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

PENCARIAN PBUMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
E. KETENAGANUKLIRAN
67
PBUMKU
I. TRANSPORTASI
63
PBUMKU
J2. OBAT DAN MAKANAN
57
PBUMKU
J1. KESEHATAN
42
PBUMKU
A. KELAUTAN DAN PERIKANAN
22
PBUMKU
G. PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL
19
PBUMKU
B. PERTANIAN
18
PBUMKU
F. PERINDUSTRIAN
18
PBUMKU
D. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
12
PBUMKU
O. PERTAHANAN
12
PBUMKU
H. PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
7
PBUMKU
J3. PANGAN SEGAR
6
PBUMKU
N. POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
6
PBUMKU
K. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
3
PBUMKU
R. KETENAGAKERJAAN
3
PBUMKU
U. PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
2
PBUMKU
Reset
Ditemukan 395 data. Halaman 25 dari 40. Tampilkan: baris
NONOMENKLATUR PBUMKU 2025PERSYARATANJANGKA WAKTU PENERBITANKEWAJIBANMASA BERLAKUPARAMETERKEWENANGANAKSI
241*Sertifikat Perpanjangan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan (*berlaku untuk seluruh KBLI)
SEKTOR I. TRANSPORTASI
1. Dokumen Administrasi: a. Persetujuan pekerjaan pengerukan sebelumnya. b. Kontrak Kerja antara Pem...7 Hari.1. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk. 2. Menaati ketentua...Paling lama 4 tahun.Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Terminal Khusus serta P...Menteri/Kepala BadanDetail
242*Sertifikat Perpanjangan Persetujuan Pekerjaan Reklamasi
SEKTOR I. TRANSPORTASI
1. Dokumen Administrasi a. Persetujuan pekerjaan reklamasi sebelumnya b. Kontrak Kerja antara Pemili...7 Hari1. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja reklamasi sesuai dengan ke...Paling lama 4 tahunPelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, serta Terminal KhususMenteri/Kepala BadanDetail
243*Sertifikat Perpanjangan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi
SEKTOR I. TRANSPORTASI
1. Dokumen Administrasi a. Persetujuan pekerjaan pengerukan dan reklamasi sebelumnya b. Kontrak Kerj...7 Hari1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan 2...Paling lama 4 tahun1. Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, serta Terminal Khusu...Menteri/Kepala BadanDetail
244*Penetapan Pelaksana Pekerjaan Pengerukan
SEKTOR I. TRANSPORTASI
1. Berbentuk BUMN/BUMD dan Badan Hukum Indonesia 2. Laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tah...7 Hari1. Menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan...Selama pelaku usaha menjalankan usahanya1. Nasional 2. Pelabuhan Pengumpan Regional 3. Pelabuhan Pengumpan lokalMenteri/Kepala BadanDetail
245*Sertifikat Operasi Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS)
SEKTOR I. TRANSPORTASI
1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalaksanaa...3 Hari1. Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin operasi angkutan laut khusus 2. Melaksanakan kegiat...Selama badan usaha tersebut masih mengoperasikan kapal miliknya untuk menunjang usaha pokokLintas pelabuhan/ Tersus antarprovinsiMenteri/Kepala BadanDetail
246*Sertifikat Daerah Ship To Ship (STS) (*berlaku untuk seluruh KBLI)
SEKTOR I. TRANSPORTASI
1. Surat permohonan kepada direktur kenavigasian dengan lampiran peta bathymetri, peta laut indonesi...9 Hari.1. Menjaga keselamatan dan keamanan di wilayah ship to ship. 2. Menyediakan dan menjaga sbnp dan alu...Selama masih mengelola kegiatan STS di perairan.Nasional.Menteri/Kepala BadanDetail
247*Sertifikat Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran (AAIC) (*berlaku untuk seluruh KBLI)
SEKTOR I. TRANSPORTASI
1. Memiliki tenaga ahli di bidang radio elektronika paling rendah SRE-II. 2. Kapal yang terdaftar pa...1 (satu) Hari setelah dilakukan verifikasi lapangan.1. Mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain di bidang pelayaran/telekomunikasi. 2. M...2 tahun.Nasional.Menteri/Kepala BadanDetail
248*Persetujuan peralatan penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified Gross Mass / VGM) dengan Metode ke-1 (*berlaku untuk seluruh KBLI)
SEKTOR I. TRANSPORTASI
1. Memiliki atau menguasai peralatan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi yang dibuktikan ...3 Hari.1. Menyampaikan laporan kegiatan penimbangan kepada penyelenggara pelabuhan setempat. 2. Mematuhi ke...2 tahun.Nasional.Menteri/Kepala BadanDetail
249*Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dengan Metode ke- 2
SEKTOR I. TRANSPORTASI
1. Surat keterangan domisili tempat penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified gross M...3 Hari1. Menyampaikan laporan kegiatan penimbangan setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan se...2 tahunNasionalMenteri/Kepala BadanDetail
250*Persetujuan Bengkel Usaha Perbaikan Peti Kemas
SEKTOR I. TRANSPORTASI
1. Memiliki tenaga teknis paling sedikit 2 (dua) orang yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian at...4 Hari1. Mematuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang pelayaran serta ketentuan perundang-undangan l...5 tahunNasionalMenteri/Kepala BadanDetail