Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA
Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, yaitu KBLI kategori: Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA.
Catatan sumber: Informasi KBLI khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA, dan masih mengacu kepada KBLI 2020, sambil menunggu upgrade Page KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada Sistem OSS-RBA
Catatan Khusus OSS RBA870
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
| Kode KBLI 2020 | Judul KBLI 2020 | Kategori Info Khusus | Informasi Khusus OSS RBA | Uraian OSS RBA | Padanan KBLI 2025 | Link |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 47796 | Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin. | 47794 - Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 47797 | Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat pertukangan, seperti pahat, gergaji, obeng, tang, palu, ketam, kampak. | 47523 - Perdagangan Eceran Perkakas dan Peralatan Pertukangan (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 47811 | Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Padi Dan Palawija | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran padi dan palawija, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong. | 47211 - Perdagangan Eceran Padi dan Palawija (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 47812 | Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran buah-buahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, mangga dan lain-lain. | 47212 - Perdagangan Eceran Buah-buahan (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 47813 | Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran sayur-sayuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah. | 47213 - Perdagangan Eceran Sayuran (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 47814 | Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil peternakan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti susu dan telur, daging ternak dan unggas. | 47214 - Perdagangan Eceran Hasil Peternakan (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 47815 | Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil perikanan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan dan rumput laut. | 47215 - Perdagangan Eceran Hasil Perikanan (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 47816 | Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Kehutanan Dan Perburuan | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi hasil kehutanan dan perburuan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kayu bakar, bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya. | 47216 - Perdagangan Eceran Hasil Kehutanan dan Perburuan (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 47819 | Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tanaman hias dan hasil pertanian lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47811 s.d. 47816 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti anggrek, mawar, melati sedap malam, tanaman hias lainnya dan bibit tanaman hias, bibit buah-buahan dan obat-obatan. | 47219 - Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 47821 | Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Beras | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis beras yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, beras ketan dan lain-lain. | 47241 - Perdagangan Eceran Beras (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
