Skip to content

Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA

Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, yaitu KBLI kategori: Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA.

Catatan sumber: Informasi KBLI khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA, dan masih mengacu kepada KBLI 2020, sambil menunggu upgrade Page KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada Sistem OSS-RBA
Catatan Khusus OSS RBA870
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
Reset
Ditemukan 885 baris KBLI khusus. Halaman 61 dari 89. Ditampilkan 10 baris per halaman.
Kode KBLI 2020Judul KBLI 2020Kategori Info KhususInformasi Khusus OSS RBAUraian OSS RBAPadanan KBLI 2025Link
47242
Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.
47242 - Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya (Gabung Kode)
Link OSS RBA
47243
Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir dan Gula Merah
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi,gula pasir atau gula merah di dalam bangunan.
47243 - Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir, Gula Merah, dan Sejenisnya (Gabung Kode)
Link OSS RBA
47244
Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco dan Oncom
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan.
47244 - Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco, dan Oncom (Gabung Kode)
Link OSS RBA
47245
Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.
47245 - Perdagangan Eceran Daging Olahan (Gabung Kode)
47246 - Perdagangan Eceran Ikan Olahan (Pecah Kode)
Link OSS RBA
47249
Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.
47249 - Perdagangan Eceran Makanan Lainnya (Gabung Kode)
Link OSS RBA
47301
Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG dsb) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor (misalnya bensin, solar, BBG, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772.
47301 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar (-)
Link OSS RBA
47302
Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
47302 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar (Gabung Kode)
Link OSS RBA
47303
Perdagangan Eceran Minyak Pelumas Di Toko
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran minyak pelumas di toko. Termasuk perdagangan eceran produk pendingin untuk mobil.
47303 - Perdagangan Eceran Minyak Pelumas (-)
Link OSS RBA
47411
Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya.
47401 - Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya (Gabung Kode)
Link OSS RBA
47412
Perdagangan Eceran Peralatan Video Game Dan Sejenisnya
Catatan Khusus OSS RBA
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan video game.
47402 - Perdagangan Eceran Peralatan dan Produk Gim Video serta Sejenisnya (Recoding/Pindah Kode)
Link OSS RBA