Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA
Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, yaitu KBLI kategori: Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA.
Catatan sumber: Informasi KBLI khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA, dan masih mengacu kepada KBLI 2020, sambil menunggu upgrade Page KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada Sistem OSS-RBA
Catatan Khusus OSS RBA870
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
| Kode KBLI 2020 | Judul KBLI 2020 | Kategori Info Khusus | Informasi Khusus OSS RBA | Uraian OSS RBA | Padanan KBLI 2025 | Link |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 46419 | Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung. | 46414 - Perdagangan Besar Barang Jadi Tekstil (-) 46415 - Perdagangan Besar Perlengkapan Jahit (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 46421 | Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar. | 46451 - Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 46422 | Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain. | 46452 - Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan dalam Berbagai Bentuk (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 46430 | Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan barang optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar). | 46430 - Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik (Tetap) | Link OSS RBA |
| 46441 | Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan dan suplemen kesehatan untuk manusia. | 46441 - Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Manusia (-) | Link OSS RBA |
| 46442 | Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu dan suplemen kesehatan untuk manusia. | 46441 - Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Manusia (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 46443 | Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya. | 46441 - Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Manusia (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 46444 | Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi. | 46442 - Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Hewan (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 46445 | Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Hewan | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau obat alami untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi. | 46442 - Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Hewan (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
| 46446 | Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Hewan | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk hewan, termasuk parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya, yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi. | 46442 - Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Hewan (Gabung Kode) | Link OSS RBA |
