Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA
Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, yaitu KBLI kategori: Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA.
Catatan sumber: Informasi KBLI khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA, dan masih mengacu kepada KBLI 2020, sambil menunggu upgrade Page KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada Sistem OSS-RBA
Catatan Khusus OSS RBA870
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
| Kode KBLI 2020 | Judul KBLI 2020 | Kategori Info Khusus | Informasi Khusus OSS RBA | Uraian OSS RBA | Padanan KBLI 2025 | Link |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 45302 | Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan. | 47820 - Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 45401 | Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. | 46631 - Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 45402 | Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped. | 46632 - Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 45403 | Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. | 47831 - Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 45404 | Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped. | 47832 - Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 45405 | Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya. | 46633 - Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 45406 | Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya | Catatan Khusus OSS RBA | Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. | Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya. | 47833 - Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 45407 | Reparasi Dan Perawatan Sepeda Motor | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Industri Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Sepeda Motor kecuali yang Terintegrasi dengan Bidang Usaha Penjualan Sepeda Motor, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya. | 95320 - Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor (Pecah Kode) 95400 - Jasa Intermediasi Reparasi dan Perawatan Komputer, Barang Pribadi dan Rumah Tangga, Mobil, serta Sepeda Motor (Pecah Kode) | Link OSS RBA |
| 46100 | Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454. | 46100 - Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 46201 | Perdagangan Besar Padi Dan Palawija | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI. | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, gandum dan seralia lainnya. Termasuk perdagangan besar benih dan bibit padi, palawija, dan serealia lainnya. | 46201 - Perdagangan Besar Padi dan Palawija (Tetap) | Link OSS RBA |
