Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA
Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, yaitu KBLI kategori: Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA.
Catatan sumber: Informasi KBLI khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA, dan masih mengacu kepada KBLI 2020, sambil menunggu upgrade Page KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada Sistem OSS-RBA
Catatan Khusus OSS RBA870
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
| Kode KBLI 2020 | Judul KBLI 2020 | Kategori Info Khusus | Informasi Khusus OSS RBA | Uraian OSS RBA | Padanan KBLI 2025 | Link |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 35111 | Pembangkitan Tenaga Listrik | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Pembangkit Listrik < 1 MW, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungankan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage. | 35111 - Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi (-) 35112 - Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi (Pecah Kode) 35120 - Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan (Pecah Kode) | Link OSS RBA |
| 38110 | Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya | Catatan Khusus OSS RBA | Pengumpulan Limbah Tidak Berbahaya (Tidak Mencakup Limbah Non B3 Sebagaimana Dimaksud Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Oleh Bank Sampah Induk (BSI), Wirausaha/ Wiraswasta, Dan Sociopreneur Baik Konvensional Maupun Platform Digital | Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya. | 38110 - Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya (-) | Link OSS RBA |
| 39000 | Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya | Catatan Khusus OSS RBA | Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran | Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan penyemprotan kuman,dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis | 39001 - Aktivitas Penangkapan Karbon (Pecah Kode) 39002 - Aktivitas Penyimpanan Karbon (Pecah Kode) 39009 - Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya (Pecah Kode) | Link OSS RBA |
| 41011 | Konstruksi Gedung Hunian | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya: • Gedung Tempat Tinggal Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal | Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian. | 41011 - Konstruksi Konvensional Gedung Hunian (-) | Link OSS RBA |
| 41015 | Konstruksi Gedung Kesehatan | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya: • Gedung Perbelanjaan meliputi Toserba, Toko, Rumah Toko (Ruko) dan Warung Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan. | 41015 - Konstruksi Konvensional Gedung Kesehatan (-) | Link OSS RBA |
| 41016 | Konstruksi Gedung Pendidikan | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya: • Gedung Pendidikan meliputi Sarana Pendidikan, Tempat Kursus, Laboratorium dan Bangunan Penunjang Pendidikan Lainnya Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan. | 41016 - Konstruksi Konvensional Gedung Pendidikan (-) | Link OSS RBA |
| 41017 | Konstruksi Gedung Penginapan | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya: • Gedung Penginapan meliputi Hostel dan Losme Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan. | 41017 - Konstruksi Konvensional Gedung Penginapan (-) | Link OSS RBA |
| 41018 | Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya: • Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga meliputi Bioskop, Gedung Kebudayaan/Kesenian, Gedung Wisata dan Rekreasi serta Gedung Olahraga Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga. | 41018 - Konstruksi Konvensional Gedung Hiburan dan Olahraga (-) | Link OSS RBA |
| 42101 | Konstruksi Bangunan Sipil Jalan | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jalan meliputi Pemeliharaan, Bangunan Jalan Raya yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang. | 42101 - Konstruksi Jalan pada Permukaan Tanah (-) | Link OSS RBA |
| 42202 | Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih | Catatan Khusus OSS RBA | Bidang Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Minum, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. | Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. | 42202 - Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (Tetap) | Link OSS RBA |
