Daftar KBLI dengan Ketentuan Khusus OSS RBA
Halaman ini menghimpun kode KBLI yang memiliki informasi khusus pada sistem OSS RBA, yaitu KBLI kategori: Single Purpose, Limited Purpose, Single Majority, serta Catatan Khusus OSS RBA.
Catatan sumber: Informasi KBLI khusus di halaman ini berasal dari teks alert/informasi resmi yang muncul pada detail KBLI OSS RBA, dan masih mengacu kepada KBLI 2020, sambil menunggu upgrade Page KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada Sistem OSS-RBA
Catatan Khusus OSS RBA870
Single Purpose11
Single Majority3
Limited Purpose1
| Kode KBLI 2020 | Judul KBLI 2020 | Kategori Info Khusus | Informasi Khusus OSS RBA | Uraian OSS RBA | Padanan KBLI 2025 | Link |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 30300 | Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha industri dengan ketentuan: • Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan pesawat terbang untuk angkatan bersenjata, olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, wahana terbang tanpa awak (drone), kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, shuttles dan intercontinental ballistic missiles (ICBM)/roket antarbenua. Termasuk pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat dan pembuatan tempat duduk pesawat terbang. | 30301 - Industri Pesawat Udara Berawak dan Mesin Terkait (Pecah Kode) 30302 - Industri Pesawat Udara Tanpa Awak dan Mesin Terkait (Pecah Kode) 30303 - Industri Wahana Antariksa dan Mesin Terkait (Pecah Kode) | Link OSS RBA |
| 30400 | Industri Kendaraan Perang | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha industri dengan ketentuan: • Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. | Kelompok ini mencakup pembuatan tank dan kendaraan lapis baja. Termasuk pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja dan kendaraan perang militer lainnya. | 30400 - Industri Kendaraan Tempur Militer (-) | Link OSS RBA |
| 30911 | Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha industri dengan ketentuan: • Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau motor listrik untuk penggerak. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor. | 30911 - Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (Tetap) | Link OSS RBA |
| 30912 | Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha industri dengan ketentuan: • Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga | 30912 - Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (Tetap) | Link OSS RBA |
| 30921 | Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha industri dengan ketentuan: • Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kereta bayi dan kendaraan difabel atau kursi roda baik bermotor maupun tidak. | 30921 - Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak (Tetap) | Link OSS RBA |
| 30922 | Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha industri dengan ketentuan: • Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda, kereta bayi, kursi roda dan becak, seperti sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112. | 30922 - Industri Perlengkapan Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak (Tetap) | Link OSS RBA |
| 30990 | Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha industri dengan ketentuan: • Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, baik kendaran yang didorong oleh tangan maupun kendaraan yang ditarik binatang, seperti truk barang, handcart, sledge, troli, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, kereta jenazah (keranda) dan alat pengangkutan lainnya. | 30990 - Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL (Tetap) | Link OSS RBA |
| 31001 | Industri Furnitur Dari Kayu | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha industri dengan ketentuan: • Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya. | 31011 - Industri Furnitur Dari Kayu (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 31002 | Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha industri dengan ketentuan: • Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. | Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya. | 31012 - Industri Furnitur dari Rotan dan Bambu (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
| 31003 | Industri Furnitur Dari Plastik | Catatan Khusus OSS RBA | Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha industri dengan ketentuan: • Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. | Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya. | 31021 - Industri Furnitur dari Plastik (Recoding/Pindah Kode) | Link OSS RBA |
