Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

PENCARIAN PBUMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO | NOMENKLATUR PBUMKU 2025 | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU PENERBITAN | KEWAJIBAN | MASA BERLAKU | PARAMETER | KEWENANGAN | AKSI |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 21 | Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) SEKTOR A. KELAUTAN DAN PERIKANAN | 1. Gambar site plan pabrik dan tata letak (layout) ruangan 2. Formulir data dan persyaratan cara pem... | 10 Hari | 1. Menerapkan prinsip-prinsip cara pembuatan obat ikan yang baik secara konsisten dan 2. Menyampaika... | 4 tahun | Seluruh | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 22 | Sertifikat Kelayakan Pengolahan SEKTOR A. KELAUTAN DAN PERIKANAN | 1. Memenuhi standar kelayakan pengolahan 2. Sertifikat pengolah ikan atau sertifikat keterampilan di... | 10 Hari | 1. Menerapkan standar kelayakan pengolahan secara konsisten dan 2. Menyampaikan laporan kegiatan usa... | 4 tahun | Seluruh | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 23 | Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan SEKTOR A. KELAUTAN DAN PERIKANAN | 1. Surat pernyataan telah menerapkan prinsip cara pembuatan pakan ikan yang baik 2. Laporan hasil pe... | 15 Hari | 1. Memiliki sertifikat cara pembuatan pakan ikan yang baik khusus bagi pelaku usaha yang memproduksi... | 5 tahun | Seluruh | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 24 | Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan SEKTOR A. KELAUTAN DAN PERIKANAN | 1. Laporan hasil pengujian mutu obat ikan 2. Memiliki sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik ... | 10 Hari | 1. Menyampaikan laporan paling sedikit meliputi: a. Jumlah dan jenis obat ikan yang telah diproduksi... | 5 tahun | Seluruh | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 25 | Surat Izin Biofarmakologi dan Bioteknologi Laut SEKTOR A. KELAUTAN DAN PERIKANAN | Memenuhi standar Izin Biofarmakologi dan Bioteknologi Laut | 21 Hari | 1. Memenuhi standar izin Biofarmakologi dan Bioteknologi Laut dan 2. Menyampaikan laporan | 5 tahun | 1. Wilayah perairan ≤ 12 mil selain kewenangan Menteri dan 2. Usaha mikro | Gubernur | Detail |
| 26 | Surat Izin Biofarmakologi dan Bioteknologi Laut SEKTOR A. KELAUTAN DAN PERIKANAN | Memenuhi standar Izin Biofarmakologi dan Bioteknologi Laut | 21 Hari | 1. Memenuhi standar izin Biofarmakologi dan Bioteknologi Laut dan 2. Menyampaikan laporan | 5 tahun | 1. Kawasan perairan >12 mil atau 2. Kawasan perairan ≤12 mil dengan kriteria: a. Usaha kecil, mene... | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 27 | Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi SEKTOR A. KELAUTAN DAN PERIKANAN | Standar Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi | 30 Hari | 1. Memenuhi standar Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi 2. Menyampaikan lap... | 1 tahun | Kawasan Konservasi Daerah | Gubernur | Detail |
| 28 | Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi SEKTOR A. KELAUTAN DAN PERIKANAN | Standar Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi | 30 Hari | 1. Memenuhi standar Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi 2. Menyampaikan lap... | 1 tahun | Kawasan Konservasi Nasional | Menteri/Kepala Badan | Detail |
| 29 | *Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR A. KELAUTAN DAN PERIKANAN | 1. Dokumen rencana reklamasi 2. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak/retribusi | 21 Hari | 1. Laporan kegiatan reklamasi 2. Menggunakan material hasil pengelolaan sedimentasi di laut sesuai d... | 5 tahun | 1. Wilayah perairan ≤ 12 mil selain kewenangan Menteri dan 2. Usaha mikro | Gubernur | Detail |
| 30 | *Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi (*berlaku untuk seluruh KBLI) SEKTOR A. KELAUTAN DAN PERIKANAN | 1. Dokumen rencana reklamasi 2. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak/retribusi | 21 Hari | 1. Laporan kegiatan reklamasi 2. Menggunakan material hasil pengelolaan sedimentasi di laut sesuai d... | 5 tahun | 1. Kawasan perairan >12 mil 2. Kawasan perairan ≤12 mil dengan kriteria: a. Usaha kecil, menengah,... | Menteri/Kepala Badan | Detail |