Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Dekomisioning Fasilitas Kedokteran Nuklir Terapi

NO. PBUMKU28
NOMENKLATUR PBUMKUDekomisioning Fasilitas Kedokteran Nuklir Terapi
SEKTORE. KETENAGANUKLIRAN
PERSYARATAN1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai tahap dekomisioning.
JANGKA WAKTU PENERBITAN30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.
KEWAJIBAN1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU terbit. 3. Melakukan penanganan limbah radioaktif dari dekomisioning. 4. Melaksanakan sistem manajemen pada proses dekomisioning. 5. Memberikan akses inspeksi BAPETEN. 6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian. 7. Melaporkan hasil dekomisioning.
MASA BERLAKUSampai terbitnya pernyataan pembebasan.
PARAMETERSeluruh.
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)