Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Operasi Fasilitas Kedokteran Nuklir Terapi

NO. PBUMKU27
NOMENKLATUR PBUMKUOperasi Fasilitas Kedokteran Nuklir Terapi
SEKTORE. KETENAGANUKLIRAN
PERSYARATAN1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi tahap operasi. 3. Dokumen program keamanan zat radioaktif tahap operasi. 4. Dokumen sistem manajemen tahap operasi. 5. Dokumen program perawatan. 6. Dokumen program dekomisioning. 7. Jaminan finansial dekomisioning. 8. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif.
JANGKA WAKTU PENERBITAN30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.
KEWAJIBAN1. Memastikan kegiatan dilakukan sesuai PB UMKU. 2. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen tahap operasi. 3. Melaksanakan ketentuan proteksi, keselamatan radiasi, keamanan zat radioaktif. 4. Memberikan akses inspeksi BAPETEN. 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian. 6. Melakukan tindakan pencegahan pemindahan tidak sah, pencurian, sabotase. 7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan. 8. Melakukan perawatan sesuai program. 9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif.
MASA BERLAKU5 tahun.
PARAMETERSeluruh.
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)