Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Dekomisioning Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif

NO. PBUMKU16
NOMENKLATUR PBUMKUDekomisioning Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif
SEKTORE. KETENAGANUKLIRAN
PERSYARATAN1. Dokumen program dekomisioning diperbarui sesuai kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen diperbarui sesuai tahap dekomisioning.
JANGKA WAKTU PENERBITAN90 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.
KEWAJIBAN1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU terbit. 3. Melakukan penanganan limbah radioaktif. 4. Melaksanakan sistem manajemen pada proses dekomisioning. 5. Memberikan akses inspeksi BAPETEN. 6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian. 7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning.
MASA BERLAKUSampai terbitnya pernyataan pembebasan.
PARAMETERSeluruh.
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)