Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Konstruksi Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif

NO. PBUMKU14
NOMENKLATUR PBUMKUKonstruksi Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif
SEKTORE. KETENAGANUKLIRAN
PERSYARATAN1. Dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. 3. Dokumen program keamanan zat radioaktif. 4. Dokumen program komisioning. 5. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif. 6. Dokumen sistem manajemen.
JANGKA WAKTU PENERBITAN90 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.
KEWAJIBAN1. Melaksanakan konstruksi sesuai dokumen teknis fasilitas radiasi. 2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun. 3. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen. 4. Memberikan akses inspeksi BAPETEN. 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian.
MASA BERLAKU5 tahun.
PARAMETERSeluruh.
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)