Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 8 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Dekomisioning Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir |
| SEKTOR | E. KETENAGANUKLIRAN |
| PERSYARATAN | 1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen tahap dekomisioning (jika ada). |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran. |
| KEWAJIBAN | 1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU terbit. 3. Melakukan penanganan limbah radioaktif dari pelaksanaan dekomisioning. 4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning. 5. Memberikan akses inspeksi BAPETEN. 6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian. 7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning. |
| MASA BERLAKU | Sampai terbitnya pernyataan pembebasan dari pengawasan. |
| PARAMETER | Seluruh. |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |