Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Dekomisioning Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir

NO. PBUMKU8
NOMENKLATUR PBUMKUDekomisioning Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka yang Menunjang Layanan Kedokteran Nuklir
SEKTORE. KETENAGANUKLIRAN
PERSYARATAN1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini. 2. Dokumen sistem manajemen tahap dekomisioning (jika ada).
JANGKA WAKTU PENERBITAN30 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran.
KEWAJIBAN1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap. 2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU terbit. 3. Melakukan penanganan limbah radioaktif dari pelaksanaan dekomisioning. 4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning. 5. Memberikan akses inspeksi BAPETEN. 6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian. 7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning.
MASA BERLAKUSampai terbitnya pernyataan pembebasan dari pengawasan.
PARAMETERSeluruh.
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)