Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 1 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | *Ekspor Zat Radioaktif, *Impor Zat Radioaktif (*berlaku untuk seluruh KBLI) |
| SEKTOR | E. KETENAGANUKLIRAN |
| PERSYARATAN | 1. Dokumen teknis fasilitas radiasi 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi 3. Dokumen program keamanan zat radioaktif 4. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion 5. Dokumen sistem manajemen 6. Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif 7. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran |
| KEWAJIBAN | 1. Melakukan kegiatan impor dan ekspor zat radioaktif sesuai dengan PB-UMKU 2. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan keamanan zat radioaktif dilakukan 3. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen 4. Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi 6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan 7. Menyampaikan rekapitulasi impor dan ekspor 8. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif |
| MASA BERLAKU | 5 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |