Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
*Ekspor Zat Radioaktif, *Impor Zat Radioaktif (*berlaku untuk seluruh KBLI)

NO. PBUMKU1
NOMENKLATUR PBUMKU*Ekspor Zat Radioaktif, *Impor Zat Radioaktif (*berlaku untuk seluruh KBLI)
SEKTORE. KETENAGANUKLIRAN
PERSYARATAN1. Dokumen teknis fasilitas radiasi 2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi 3. Dokumen program keamanan zat radioaktif 4. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion 5. Dokumen sistem manajemen 6. Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif 7. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
JANGKA WAKTU PENERBITAN10 Hari setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran
KEWAJIBAN1. Melakukan kegiatan impor dan ekspor zat radioaktif sesuai dengan PB-UMKU 2. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan keamanan zat radioaktif dilakukan 3. Melaksanakan ketentuan sistem manajemen 4. Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi 5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi 6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan 7. Menyampaikan rekapitulasi impor dan ekspor 8. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif
MASA BERLAKU5 tahun
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)