Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 3 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Surat Izin Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan |
| SEKTOR | A. KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| PERSYARATAN | 1. Memiliki alokasi usaha kapal pendukung operasi penangkapan ikan yang tercantum dalam perizinan berusaha 2. Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan dalam satu kesatuan usaha yang membutuhkan dukungan operasi penangkapan ikan 3. Memiliki Buku Kapal Perikanan 4. Menyampaikan permohonan yang paling sedikit memuat informasi: a. Daerah penangkapan ikan b. Pelabuhan Pangkalan dan c. Nama kapal penangkap ikan yang membutuhkan dukungan operasi penangkapan ikan 5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan sebelum mendapatkan perizinan berusaha |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 4 Hari |
| KEWAJIBAN | 1. Memenuhi kelaikan kapal perikanan yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan 2. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar 3. Memiliki Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, setiap kali kapal tiba di Pelabuhan Pangkalan 4. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan setelah mendapatkan perizinan berusaha 5. Mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dan 6. Memenuhi ketentuan terkait pengawakan kapal perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| MASA BERLAKU | 1 tahun musim penangkapan ikan |
| PARAMETER | 1. Kapal pendukung operasi penangkapan ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage dan 2. Beroperasi di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau laut lepas |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |