Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025
dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025
Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025

| NO. PBUMKU | 10 |
|---|---|
| NOMENKLATUR PBUMKU | Persetujuan Pengalihan Nilai Sisa Komitmen Pasti ke Wilayah Terbuka |
| SEKTOR | D. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
| PERSYARATAN | 1. Persyaratan administratif berupa surat persetujuan prinsip pengalihan sisa komitmen pasti ke wilayah terbuka dari Menteri ESDM 2. Persyaratan teknis: a. Surat persetujuan terminasi b. Kontrak Kerja Sama c. Surat rekomendasi SKK Migas yang disampaikan setelah diterbitkannya surat persetujuan prinsip yang paling sedikit meliputi: 1) Surat pernyataan dari Kontraktor untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan 2) Peta, koordinat dan luas wilayah yang diusulkan dan 3) Rencana kerja, tata waktu pelaksanaan kegiatan dan nilai anggaran d. Surat penarikan piutang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, apabila piutang telah diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang |
| JANGKA WAKTU PENERBITAN | 3 bulan |
| KEWAJIBAN | 1. Penyerahan Jaminan Pelaksanaan Sisa Komitmen Pasti 2. Melaporkan hasil kegiatan pengalihan sisa Komitmen Pasti ke wilayah terbuka setiap 6 bulan sekali termasuk laporan keuangan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan 3. Kewajiban menyerahkan data hasil kegiatan eksplorasi kepada Pemerintah |
| MASA BERLAKU | Paling lama 3 tahun |
| PARAMETER | Seluruh |
| KEWENANGAN | Menteri/Kepala Badan |
| SUMBER | 📄 Lihat Dokumen Asli (PDF) |