Skip to content

Pencarian PBUMKU 2025 - Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025

dpb.unpad.ac.id

DETAIL PB UMKU 2025

Lampiran II - PP No. 28 Tahun 2025
DETAIL PB UMKU

NOMENKLATUR PBUMKU:
Persetujuan Pengalihan Nilai Sisa Komitmen Pasti ke Wilayah Terbuka

NO. PBUMKU10
NOMENKLATUR PBUMKUPersetujuan Pengalihan Nilai Sisa Komitmen Pasti ke Wilayah Terbuka
SEKTORD. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PERSYARATAN1. Persyaratan administratif berupa surat persetujuan prinsip pengalihan sisa komitmen pasti ke wilayah terbuka dari Menteri ESDM 2. Persyaratan teknis: a. Surat persetujuan terminasi b. Kontrak Kerja Sama c. Surat rekomendasi SKK Migas yang disampaikan setelah diterbitkannya surat persetujuan prinsip yang paling sedikit meliputi: 1) Surat pernyataan dari Kontraktor untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan 2) Peta, koordinat dan luas wilayah yang diusulkan dan 3) Rencana kerja, tata waktu pelaksanaan kegiatan dan nilai anggaran d. Surat penarikan piutang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, apabila piutang telah diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
JANGKA WAKTU PENERBITAN3 bulan
KEWAJIBAN1. Penyerahan Jaminan Pelaksanaan Sisa Komitmen Pasti 2. Melaporkan hasil kegiatan pengalihan sisa Komitmen Pasti ke wilayah terbuka setiap 6 bulan sekali termasuk laporan keuangan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan 3. Kewajiban menyerahkan data hasil kegiatan eksplorasi kepada Pemerintah
MASA BERLAKUPaling lama 3 tahun
PARAMETERSeluruh
KEWENANGANMenteri/Kepala Badan
SUMBER📄 Lihat Dokumen Asli (PDF)